Kini Tuai Pro dan Kontra, Ternyata Awal Mula Tapera Dibentuk Adalah Atas Usulan DPR dan Disetujui oleh Semua Fraksi

Polemik Tapera belum juga usai. Ternyata dulunya dibentuk atas usulan DPR dan disetujui semua fraksi.
Polemik Tapera belum juga usai. Ternyata dulunya dibentuk atas usulan DPR dan disetujui semua fraksi. Source: Foto/Ilustrasi/Freepik

Nasional, gemasulawesi - Rencana pemerintah untuk menarik iuran wajib dari semua pekerja melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah ramai diperbincangkan hingga menuai kecaman dari sejumlah pihak.

UU Tapera, yang pertama kali diusulkan oleh DPR pada periode 2014-2019 dan disetujui oleh semua fraksi, kini menjadi sorotan.

Ketua Pansus RUU Tapera saat itu, Yoseph Umar Hadi dari Fraksi PDIP, menjelaskan bahwa RUU Tapera adalah inisiatif DPR yang masuk dalam prolegnas 2015 dan disepakati bersama oleh DPR dan pemerintah untuk diprioritaskan.

Fraksi PKS di DPR, meskipun beroposisi, juga memuji pengesahan UU Tapera.

Baca Juga:
Bikin Heboh! Oknum Satpol PP di Pandeglang Banten Ngamuk Gegara Anaknya Tak Lolos PPS, Anggota PPK Ini Mengaku Diancam dan Diintimidasi

Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Abdul Hakim pada Juni 2016 menyatakan bahwa UU Tapera akan membuka akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sebuah solusi penting mengingat kebutuhan rumah yang terus meningkat.

Menurut Abdul Hakim, peserta Tapera akan diwajibkan menabung sebesar 2,5 persen dari penghasilan mereka, sementara pemberi kerja menambah 0,5 persen.

Dana Tapera ini nantinya dapat digunakan untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan, dan perbaikan rumah.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Tapera, peserta dapat memperoleh kredit dengan suku bunga tetap 5 persen dan jangka waktu pembayaran fleksibel hingga 30 tahun.

Baca Juga:
Penyusunan Analisis IHK Barang serta Jasa, Pemkab Parigi Moutong Gelar Rakor Bersama dengan BPS dan Instansi Terkait Lainnya

Peserta yang sudah pensiun atau tidak memenuhi syarat lagi berhak mendapatkan pengembalian dana beserta hasil investasinya.

Namun, meski tujuan UU Tapera terdengar baik, kritik tetap datang dari berbagai pihak. Banyak yang merasa kewajiban iuran ini membebani pekerja dan pemberi kerja.

Kritikus berpendapat bahwa iuran ini akan menambah beban finansial bagi pekerja yang sudah harus menghadapi berbagai potongan penghasilan lainnya.

Selain itu, ada kekhawatiran mengenai efektivitas pengelolaan dana Tapera dan apakah program ini benar-benar akan memberikan manfaat yang signifikan bagi peserta, terutama dalam hal kemudahan akses kepemilikan rumah.

Baca Juga:
Timbangan Beras untuk Bantuan Pangan Tidak Mencukupi, Bulog Sulawesi Tengah Dilaporkan Menggantinya dengan yang Baru

Kritik juga datang dari kalangan pengusaha yang khawatir bahwa kewajiban menabung 0,5 persen dari penghasilan pekerja akan meningkatkan beban operasional mereka.

Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi COVID-19, tambahan biaya ini dianggap bisa memberatkan.

Selain itu, ada juga kekhawatiran mengenai birokrasi dan kompleksitas administrasi yang mungkin timbul dalam implementasi program Tapera, yang bisa berdampak pada kelancaran operasional bisnis.

Di sisi lain, beberapa ekonom dan pakar perumahan mendukung UU Tapera dengan catatan bahwa implementasinya harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertahap.

Baca Juga:
Geger! Belum Kelar Soal Kasus Rp271 Triliun, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi 109 Ton Emas, 6 Petinggi PT Antam Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mereka melihat bahwa program ini bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah kekurangan perumahan di Indonesia, selama dana dikelola dengan baik dan tepat sasaran.

Mereka juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa dana Tapera benar-benar digunakan untuk tujuan yang telah ditetapkan.

Pemerintah sendiri telah berkomitmen untuk memastikan bahwa dana Tapera akan dikelola secara profesional dan transparan.

Mereka juga berjanji akan memperkuat pengawasan dan regulasi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana.

Baca Juga:
Terkait Kasus Pembunuhan Vina, Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri untuk Mengawal Ketat, Pastikan Tak Ada yang Ditutup-Tutupi

Dalam hal ini, kerjasama dengan berbagai lembaga keuangan dan perbankan juga akan ditingkatkan untuk memastikan bahwa peserta Tapera bisa mendapatkan akses pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau.

Dengan adanya diskusi yang konstruktif antara pemerintah, DPR, dan masyarakat, diharapkan program Tapera dapat berjalan sesuai dengan tujuan awalnya yaitu membantu masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, untuk memiliki rumah sendiri.

Program Tapera memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia jika dikelola dengan baik dan didukung oleh regulasi yang kuat serta transparansi yang tinggi.

Sebaliknya, tanpa manajemen yang baik dan pengawasan yang memadai, program ini bisa menambah beban bagi masyarakat dan tidak mencapai tujuannya. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Siap-Siap Gaji Karyawan Swasta dan PNS Dipotong Tiap Bulan! Intip Pengertian, Tujuan hingga Mekanisme Pembayaran Iuran Peserta Tapera

Apa itu Tapera, tujuan, siapa saja yang wajib jadi peserta hingga mekanisme pembayaran iurannya, simak penjelasan lengkapnya di sini.

Viral di Media Sosial! Heboh Gaji Pegawai Negeri dan Swasta Akan Dipotong Pemerintah Sebesar 3 Persen untuk Tapera, Cek Faktanya

Cek fakta soal program pemerintah yang akan memotong gaji pegawai untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kini ramai diperbincangkan.

Siap-siap! Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2024 di Pemprov Jatim Akan Dibuka Setelah Lebaran, Ini Berkas yang Dibutuhkan dan Formasinya

Setelah Lebaran, Pemprov Jatim akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK di tahun 2024. Berikut 4 berkas yang dibutuhkan dan fomasi yang tersedia

HORE! Lulusan Ma’had Aly Kini Punya Kesempatan yang Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Ikut Seleksi CPNS pada Formasi Penyuluh Agama

Menag dan Menteri PANRB sepakat bahwa lulusan Ma’had Aly berkesempatan ikut seleksi CPNS untuk formasi penyuluh agama.

Sosialisasi Program LPDP, Pemprov Sulawesi Tengah Ungkapkan PNS dan Semua Masyarakat Bisa Daftar

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan sosialisasi program LPDP yang bisa diikuti oleh para PNS dan seluruh elemen masyarakat se Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;