Ramai Protes Soal Tapera, Kementerian PUPR Pastikan Program Ini Dibentuk Sebagai Solusi Atasi Backlog Perumahan dan MBR

Kementerian PUPR mengungkap bahwa Tapera sebagai solusi atasi backlog perumahan dan MBR.
Kementerian PUPR mengungkap bahwa Tapera sebagai solusi atasi backlog perumahan dan MBR. Source: Foto/Ilustrasi/Freepik

Nasional, gemasulawesi - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merespons kontroversi seputar Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan penjelasan rinci mengenai tujuan dan manfaat program tersebut.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, menyatakan bahwa Tapera dirancang untuk mengatasi backlog perumahan yang mencapai 9,9 juta rumah tangga yang belum memiliki rumah.

Herry menyebutkan bahwa menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023, terdapat 26 juta warga yang tinggal di rumah tidak layak huni.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Staf Presiden, Jakarta pada Jumat, 31 Mei 2024, Herry menjelaskan bahwa jika rumah masyarakat tidak layak huni, maka solusi yang ditawarkan adalah melalui Kredit Renovasi Rumah.

Baca Juga:
Kini Tuai Pro dan Kontra, Ternyata Awal Mula Tapera Dibentuk Adalah Atas Usulan DPR dan Disetujui oleh Semua Fraksi

Untuk mereka yang belum memiliki rumah, disediakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera.

Herry menegaskan bahwa dana Tapera saat ini masih terbatas karena belum adanya penerapan pungutan.

Namun, seiring dengan peningkatan dana kelola melalui kontribusi peserta, diharapkan Tapera bisa menyelesaikan masalah backlog dengan bantuan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang berasal dari APBN.

Herry juga menjelaskan bahwa BP Tapera akan menjadi institusi utama yang didesain untuk menyelesaikan permasalahan perumahan.

Baca Juga:
Bikin Heboh! Oknum Satpol PP di Pandeglang Banten Ngamuk Gegara Anaknya Tak Lolos PPS, Anggota PPK Ini Mengaku Diancam dan Diintimidasi

BP Tapera akan mengumpulkan dana dari tabungan anggotanya dan kemudian mengelola dana tersebut agar dapat memberikan KPR dengan bunga terjangkau.

Tantangan utama yang dihadapi adalah skala dari program ini, yang baru mencakup 250.000 unit rumah.

Menanggapi konsep gotong royong dalam Tapera, Herry menyatakan bahwa semakin banyak peserta yang terlibat, semakin besar dana yang dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan warga kurang mampu.

Skema gotong royong ini memang sempat menuai kritik karena dianggap memaksa semua pekerja ikut berkontribusi.

Baca Juga:
Menjadi Daya Tarik yang Akan Mendorong Promosi, Menparekraf Ungkap Menginginkan Event Berorientasi Environmental Sustainability

Namun, Herry menegaskan bahwa aturan dasar untuk memungut iuran belum ada, sehingga saat ini pungutan belum bisa dilakukan.

Kementerian PUPR juga menjelaskan bahwa dana Tapera akan digunakan untuk membantu MBR dan warga kurang mampu memiliki rumah layak huni.

Tapera akan memberikan dana murah yang dapat diakses oleh mereka yang kesulitan mendapatkan dan mencicil rumah dengan harga pasar saat ini.

Tapera juga akan memperbaiki dan meningkatkan skema manfaat yang dulu ada dalam Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS), seperti bantuan renovasi rumah dan bantuan untuk membayar uang muka.

Baca Juga:
Terkait Kasus Pembunuhan Vina, Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri untuk Mengawal Ketat, Pastikan Tak Ada yang Ditutup-Tutupi

Bagi peserta Tapera yang sudah pensiun, mereka dapat menarik kembali tabungan mereka karena sifat Tapera adalah tabungan jangka panjang.

Saat ini, peserta Tapera masih didominasi oleh eks peserta Bapertarum, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kementerian PUPR juga menanggapi pertanyaan mengapa masyarakat yang sudah memiliki rumah tetap harus ikut iuran Tapera.

Hal ini merupakan bagian dari prinsip tanggung renteng atau gotong royong, di mana iuran dari seluruh peserta dikumpulkan dan diputar untuk membantu MBR.

Baca Juga:
Menikmati Keindahan Pantai yang Miliki Kemewahan Penginapan di Lummay Villa Lampung Selatan and Resort dengan Destinasi Staycation Terbaik

Tujuan mulia dari Tapera adalah untuk menciptakan solidaritas dan membantu masyarakat yang membutuhkan perumahan layak. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Siap-Siap Gaji Karyawan Swasta dan PNS Dipotong Tiap Bulan! Intip Pengertian, Tujuan hingga Mekanisme Pembayaran Iuran Peserta Tapera

Apa itu Tapera, tujuan, siapa saja yang wajib jadi peserta hingga mekanisme pembayaran iurannya, simak penjelasan lengkapnya di sini.

Viral di Media Sosial! Heboh Gaji Pegawai Negeri dan Swasta Akan Dipotong Pemerintah Sebesar 3 Persen untuk Tapera, Cek Faktanya

Cek fakta soal program pemerintah yang akan memotong gaji pegawai untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kini ramai diperbincangkan.

Kini Tuai Pro dan Kontra, Ternyata Awal Mula Tapera Dibentuk Adalah Atas Usulan DPR dan Disetujui oleh Semua Fraksi

Baru diketahui, pembentukan Tapera ternyata berawal dari usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dapat persetujuan dari seluruh fraksi.

Ditargetkan Selesai Bulan Juli, Menteri PUPR Ungkap Progres Pengerjaan Rumah Dinas Menteri di IKN Telah Mencapai 87 Persen

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, menyampaikan progres pengerjaan rumah dinas menteri di IKN, Kalimantan Timur, telah mencapai 87 persen.

Tidak Sekedar Simbolis, Menteri PUPR Sebut World Lake Day Merupakan Kunci Utama untuk Menjaga Kelestarian Danau di Seluruh Dunia

Menteri PUPR menyampaikan World Lake Day adalah kunci utama untuk menjaga kelestarian danau yang ada di seluruh dunia.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;