Nasional, gemasulawesi - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merespons kontroversi seputar Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan penjelasan rinci mengenai tujuan dan manfaat program tersebut.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, menyatakan bahwa Tapera dirancang untuk mengatasi backlog perumahan yang mencapai 9,9 juta rumah tangga yang belum memiliki rumah.
Herry menyebutkan bahwa menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023, terdapat 26 juta warga yang tinggal di rumah tidak layak huni.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Staf Presiden, Jakarta pada Jumat, 31 Mei 2024, Herry menjelaskan bahwa jika rumah masyarakat tidak layak huni, maka solusi yang ditawarkan adalah melalui Kredit Renovasi Rumah.
Untuk mereka yang belum memiliki rumah, disediakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera.
Herry menegaskan bahwa dana Tapera saat ini masih terbatas karena belum adanya penerapan pungutan.
Namun, seiring dengan peningkatan dana kelola melalui kontribusi peserta, diharapkan Tapera bisa menyelesaikan masalah backlog dengan bantuan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang berasal dari APBN.
Herry juga menjelaskan bahwa BP Tapera akan menjadi institusi utama yang didesain untuk menyelesaikan permasalahan perumahan.
BP Tapera akan mengumpulkan dana dari tabungan anggotanya dan kemudian mengelola dana tersebut agar dapat memberikan KPR dengan bunga terjangkau.
Tantangan utama yang dihadapi adalah skala dari program ini, yang baru mencakup 250.000 unit rumah.
Menanggapi konsep gotong royong dalam Tapera, Herry menyatakan bahwa semakin banyak peserta yang terlibat, semakin besar dana yang dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan warga kurang mampu.
Skema gotong royong ini memang sempat menuai kritik karena dianggap memaksa semua pekerja ikut berkontribusi.
Namun, Herry menegaskan bahwa aturan dasar untuk memungut iuran belum ada, sehingga saat ini pungutan belum bisa dilakukan.
Kementerian PUPR juga menjelaskan bahwa dana Tapera akan digunakan untuk membantu MBR dan warga kurang mampu memiliki rumah layak huni.
Tapera akan memberikan dana murah yang dapat diakses oleh mereka yang kesulitan mendapatkan dan mencicil rumah dengan harga pasar saat ini.
Tapera juga akan memperbaiki dan meningkatkan skema manfaat yang dulu ada dalam Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS), seperti bantuan renovasi rumah dan bantuan untuk membayar uang muka.
Bagi peserta Tapera yang sudah pensiun, mereka dapat menarik kembali tabungan mereka karena sifat Tapera adalah tabungan jangka panjang.
Saat ini, peserta Tapera masih didominasi oleh eks peserta Bapertarum, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kementerian PUPR juga menanggapi pertanyaan mengapa masyarakat yang sudah memiliki rumah tetap harus ikut iuran Tapera.
Hal ini merupakan bagian dari prinsip tanggung renteng atau gotong royong, di mana iuran dari seluruh peserta dikumpulkan dan diputar untuk membantu MBR.
Tujuan mulia dari Tapera adalah untuk menciptakan solidaritas dan membantu masyarakat yang membutuhkan perumahan layak. (*/Shofia)