Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Wajib Ikut Tapera, Buat Apa? Begini Penjelasan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho

Heru Pudyo Nugroho menegaskan bahwa pekerja yang sudah punya rumah tetap akan dipotong gaji untuk Tapera.
Heru Pudyo Nugroho menegaskan bahwa pekerja yang sudah punya rumah tetap akan dipotong gaji untuk Tapera. Source: Foto/Tangkap layar Youtube Kantor Staf Presiden

Nasional, gemasulawesi - Heru Pudyo Nugroho, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), memberikan penjelasan yang lebih mendalam terkait kebijakan Tapera yang mewajibkan karyawan dengan gaji di atas upah minimum regional (UMR) untuk menjadi peserta program tersebut.

Menurutnya, Tapera bukan sekadar program penyimpanan dana untuk membeli rumah, tetapi juga merupakan langkah konkret pemerintah untuk mengatasi masalah kesenjangan kepemilikan rumah di masyarakat.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Heru menggambarkan bahwa Tapera adalah bentuk kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam semangat gotong-royong.

Program ini bukan hanya untuk membantu mereka yang belum memiliki rumah, tetapi juga mengajak mereka yang telah memiliki rumah untuk ikut serta dalam upaya memperbaiki kondisi perumahan di Indonesia.

Baca Juga:
Serukan Penyelamatan Hutan Adat Papua yang Mulai Dirampas, Suku Awyu dan Moi Gelar Aksi Damai di Mahkamah Agung

Pentingnya partisipasi semua pihak, termasuk yang sudah memiliki rumah, terletak pada konsep solidaritas dan kebersamaan dalam membangun akses perumahan yang lebih baik.

Meskipun seseorang sudah memiliki rumah, ikut serta dalam Tapera membawa manfaat positif bagi masyarakat luas.

Hal ini karena program Tapera tidak hanya menyangkut masalah kepemilikan rumah, tetapi juga aspek-aspek lain yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.

Selain itu, Heru menegaskan bahwa keterlibatan semua pihak dalam Tapera juga merupakan wujud dari prinsip gotong-royong yang tercermin dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca Juga:
Diduga Pelaku Tabrak Lari! Detik-Detik Sebuah Mobil Dikejar 2 Sepeda Motor Hingga Masuk ke Jalan Tol Viral di Media Sosial

“Jadi, mengapa kita harus berpartisipasi dalam program nabung? Prinsip gotong-royong dalam UU ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, di mana mereka yang sudah memiliki rumah membantu mereka yang belum memiliki rumah dengan cara yang inklusif dan merata,” jelas Heru.

Dengan demikian, Tapera tidak hanya menjadi program finansial semata, melainkan juga merupakan platform untuk membangun kesadaran kolektif akan pentingnya memiliki rumah serta mendukung pembangunan perumahan yang berkelanjutan.

Dalam konteks ini, penjelasan Heru memberikan pemahaman yang lebih luas tentang tujuan sebenarnya dari program Tapera.

Bukan hanya sebagai sarana penyimpanan dana, Tapera juga menjadi simbol semangat kebersamaan dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Tak Semua Pekerja Wajib Ikut! Ternyata Begini Kriteria Kepesertaan Tapera yang Belum Banyak Diketahui

Heru Pudyo Nugroho Heru Pudyo Nugroho jelaskan kriteria pegawai yang wajib mengikuti program iuran Tapera, tak semua harus ikut.

Ramai Protes Soal Tapera, Kementerian PUPR Pastikan Program Ini Dibentuk Sebagai Solusi Atasi Backlog Perumahan dan MBR

Kementerian PUPR menegaskan Tapera dibuat untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan warga kurang mampu miliki rumah.

Tak Perlu Khawatir! Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Tegaskan Uang Tapera Bisa Diambil Kembali Jika Sudah Punya Rumah

Sudah punya rumah apakah tetap wajib ikut Tapera? Moeldoko jamin uang Tapera dapat diambil oleh pemiliknya jika mereka sudah memiliki rumah.

Kini Tuai Pro dan Kontra, Ternyata Awal Mula Tapera Dibentuk Adalah Atas Usulan DPR dan Disetujui oleh Semua Fraksi

Baru diketahui, pembentukan Tapera ternyata berawal dari usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dapat persetujuan dari seluruh fraksi.

Siap-Siap Gaji Karyawan Swasta dan PNS Dipotong Tiap Bulan! Intip Pengertian, Tujuan hingga Mekanisme Pembayaran Iuran Peserta Tapera

Apa itu Tapera, tujuan, siapa saja yang wajib jadi peserta hingga mekanisme pembayaran iurannya, simak penjelasan lengkapnya di sini.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;