Nasional, gemasulawesi -
Staf Kepresidenan, Moeldoko, baru-baru ini mengungkapkan bahwa uang yang terkumpul dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat diambil kembali jika seseorang tidak lagi memerlukannya untuk pembiayaan rumah.
Pernyataan ini menjawab keresahan masyarakat terkait program Tapera yang baru akan berjalan.
Moeldoko menjelaskan bahwa bagi mereka yang sudah memiliki rumah, tidak perlu membangun rumah baru untuk dapat mengambil manfaat dari Tapera.
Uang yang disimpan dalam program ini dapat ditarik saat mencapai usia pensiun, dalam bentuk uang tunai dengan tambahan bunga yang terakumulasi.
Tapera dianggap sebagai salah satu bentuk tabungan bagi para pekerja, dengan pemerintah berkomitmen untuk membuka ruang diskusi yang lebih luas dengan masyarakat dan pengusaha terkait program ini.
Moeldoko menekankan bahwa masih ada waktu hingga 2027 untuk melanjutkan konsultasi dan mengatur detail-detail terkait implementasi Tapera.
Sebelumnya, kebijakan Tapera telah menjadi sorotan hangat di kalangan masyarakat karena rencana pemerintah untuk memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera, paling lambat pada 2027.
Potongan ini akan berlaku untuk semua pekerja, termasuk PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan freelancer.
Simpanan Tapera adalah wajib dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Tujuan utama dari program Tapera ini adalah membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat memiliki rumah sendiri.
Dana yang terkumpul dari program Tapera ini dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti pembiayaan kepemilikan rumah pertama, renovasi, atau pembangunan rumah bagi peserta yang memenuhi syarat.
Salah satu manfaat utama dari program ini adalah pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 30 tahun, uang muka mulai dari 0 persen, dan suku bunga tetap sebesar 5 persen hingga lunas.
Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan, atau Rp10 juta per bulan khususnya di Papua, untuk dapat memiliki rumah dengan lebih mudah.
Namun perlu diingat bahwa, seperti yang dikatakan Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko, bagi mereka yang sudah punya rumah, maka uang simpanan Tapera dapat dicairkan dalam bentuk uang ketika sudah pensiun.
Meskipun Tapera memicu beragam respons dari masyarakat, keberadaannya mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan akses perumahan bagi masyarakat Indonesia, khususnya para pekerja yang belum memiliki rumah sendiri. (*/Shofia)