Tak Perlu Khawatir! Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Tegaskan Uang Tapera Bisa Diambil Kembali Jika Sudah Punya Rumah

Tegas, Moeldoko sebut bahwa Tapera dapat diuangkan kembali jika sudah memiliki rumah.
Tegas, Moeldoko sebut bahwa Tapera dapat diuangkan kembali jika sudah memiliki rumah. Source: Foto/Dok. ksp.go.id

Nasional, gemasulawesi

Staf Kepresidenan, Moeldoko, baru-baru ini mengungkapkan bahwa uang yang terkumpul dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat diambil kembali jika seseorang tidak lagi memerlukannya untuk pembiayaan rumah. 

Pernyataan ini menjawab keresahan masyarakat terkait program Tapera yang baru akan berjalan.

Moeldoko menjelaskan bahwa bagi mereka yang sudah memiliki rumah, tidak perlu membangun rumah baru untuk dapat mengambil manfaat dari Tapera. 

Baca Juga:
Keren! Siswa SMK 1 Pancasila Jember Dapat Tawaran Beasiswa Kuliah di China Usai Cover Lagu Mandarin dan Viral di Media Sosial

Uang yang disimpan dalam program ini dapat ditarik saat mencapai usia pensiun, dalam bentuk uang tunai dengan tambahan bunga yang terakumulasi.

Tapera dianggap sebagai salah satu bentuk tabungan bagi para pekerja, dengan pemerintah berkomitmen untuk membuka ruang diskusi yang lebih luas dengan masyarakat dan pengusaha terkait program ini. 

Moeldoko menekankan bahwa masih ada waktu hingga 2027 untuk melanjutkan konsultasi dan mengatur detail-detail terkait implementasi Tapera.

Sebelumnya, kebijakan Tapera telah menjadi sorotan hangat di kalangan masyarakat karena rencana pemerintah untuk memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera, paling lambat pada 2027. 

Baca Juga:
Mengaku Dapat Intimidasi Selama Proses Penyidikan, Komnas HAM Datangi Saka Tatal Terpidana Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Potongan ini akan berlaku untuk semua pekerja, termasuk PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan freelancer.

Simpanan Tapera adalah wajib dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Tujuan utama dari program Tapera ini adalah membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat memiliki rumah sendiri. 

Dana yang terkumpul dari program Tapera ini dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti pembiayaan kepemilikan rumah pertama, renovasi, atau pembangunan rumah bagi peserta yang memenuhi syarat.

Baca Juga:
Termasuk Penghentian Potensi Serangan ke Palestina, Presiden Jokowi Sebut Penjajah Israel Semestinya Memiliki Kewajiban untuk Menaati ICJ

Salah satu manfaat utama dari program ini adalah pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 30 tahun, uang muka mulai dari 0 persen, dan suku bunga tetap sebesar 5 persen hingga lunas. 

Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan, atau Rp10 juta per bulan khususnya di Papua, untuk dapat memiliki rumah dengan lebih mudah.

Namun perlu diingat bahwa, seperti yang dikatakan Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko, bagi mereka yang sudah punya rumah, maka uang simpanan Tapera dapat dicairkan dalam bentuk uang ketika sudah pensiun.

Meskipun Tapera memicu beragam respons dari masyarakat, keberadaannya mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan akses perumahan bagi masyarakat Indonesia, khususnya para pekerja yang belum memiliki rumah sendiri. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Termasuk Sektor Pertanian, Moeldoko Sebut Peran Pesantren Dapat Ditingkatkan dalam Pemberdayaan Ekonomi

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyampaikan peran pesantren dapat ditingkatkan dalam pemberdayaan ekonomi.

Terkait Polemik Bansos, Moeldoko Sebut Wacana Hadirkan Presiden Jokowi di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 Berlebihan

Moeldoko menyebutkan jika wacana untuk menghadirkan Presiden Jokowi dalam sidang sengketa hasil Pilpres tahun 2024 berlebihan.

Banyak Pemimpin Dunia Telah Ucapkan Selamat kepada Prabowo, Moeldoko Nyatakan Merupakan Hak Individu

Mengenai banyaknya pemimpin dunia yang telah mengucapkan selamat untuk Prabowo, Moeldoko menyebutkan jika itu adalah hak individu.

Moeldoko Tinjau Lokasi Pembangunan Bandara Lantagi

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tinjau lokasi pembangunan Bandara Lantagi, di kecamatan Kulisusu, buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara

Moeldoko Beri Keterangan Kepada Penyidik Bareskrim Polri

Moeldoko mendapat 20 pertanyaan dari penyidik sebagai saksi pelapor berkait dugaan pencemaran nama baik dua peneliti ICW di Bareskrim Polri.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;