Tak Perlu Khawatir! Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Tegaskan Uang Tapera Bisa Diambil Kembali Jika Sudah Punya Rumah

Tegas, Moeldoko sebut bahwa Tapera dapat diuangkan kembali jika sudah memiliki rumah.
Tegas, Moeldoko sebut bahwa Tapera dapat diuangkan kembali jika sudah memiliki rumah. Source: Foto/Dok. ksp.go.id

Nasional, gemasulawesi

Staf Kepresidenan, Moeldoko, baru-baru ini mengungkapkan bahwa uang yang terkumpul dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat diambil kembali jika seseorang tidak lagi memerlukannya untuk pembiayaan rumah. 

Pernyataan ini menjawab keresahan masyarakat terkait program Tapera yang baru akan berjalan.

Moeldoko menjelaskan bahwa bagi mereka yang sudah memiliki rumah, tidak perlu membangun rumah baru untuk dapat mengambil manfaat dari Tapera. 

Baca Juga:
Keren! Siswa SMK 1 Pancasila Jember Dapat Tawaran Beasiswa Kuliah di China Usai Cover Lagu Mandarin dan Viral di Media Sosial

Uang yang disimpan dalam program ini dapat ditarik saat mencapai usia pensiun, dalam bentuk uang tunai dengan tambahan bunga yang terakumulasi.

Tapera dianggap sebagai salah satu bentuk tabungan bagi para pekerja, dengan pemerintah berkomitmen untuk membuka ruang diskusi yang lebih luas dengan masyarakat dan pengusaha terkait program ini. 

Moeldoko menekankan bahwa masih ada waktu hingga 2027 untuk melanjutkan konsultasi dan mengatur detail-detail terkait implementasi Tapera.

Sebelumnya, kebijakan Tapera telah menjadi sorotan hangat di kalangan masyarakat karena rencana pemerintah untuk memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera, paling lambat pada 2027. 

Baca Juga:
Mengaku Dapat Intimidasi Selama Proses Penyidikan, Komnas HAM Datangi Saka Tatal Terpidana Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Potongan ini akan berlaku untuk semua pekerja, termasuk PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan freelancer.

Simpanan Tapera adalah wajib dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Tujuan utama dari program Tapera ini adalah membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat memiliki rumah sendiri. 

Dana yang terkumpul dari program Tapera ini dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti pembiayaan kepemilikan rumah pertama, renovasi, atau pembangunan rumah bagi peserta yang memenuhi syarat.

Baca Juga:
Termasuk Penghentian Potensi Serangan ke Palestina, Presiden Jokowi Sebut Penjajah Israel Semestinya Memiliki Kewajiban untuk Menaati ICJ

Salah satu manfaat utama dari program ini adalah pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 30 tahun, uang muka mulai dari 0 persen, dan suku bunga tetap sebesar 5 persen hingga lunas. 

Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan, atau Rp10 juta per bulan khususnya di Papua, untuk dapat memiliki rumah dengan lebih mudah.

Namun perlu diingat bahwa, seperti yang dikatakan Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko, bagi mereka yang sudah punya rumah, maka uang simpanan Tapera dapat dicairkan dalam bentuk uang ketika sudah pensiun.

Meskipun Tapera memicu beragam respons dari masyarakat, keberadaannya mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan akses perumahan bagi masyarakat Indonesia, khususnya para pekerja yang belum memiliki rumah sendiri. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Termasuk Sektor Pertanian, Moeldoko Sebut Peran Pesantren Dapat Ditingkatkan dalam Pemberdayaan Ekonomi

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyampaikan peran pesantren dapat ditingkatkan dalam pemberdayaan ekonomi.

Terkait Polemik Bansos, Moeldoko Sebut Wacana Hadirkan Presiden Jokowi di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 Berlebihan

Moeldoko menyebutkan jika wacana untuk menghadirkan Presiden Jokowi dalam sidang sengketa hasil Pilpres tahun 2024 berlebihan.

Banyak Pemimpin Dunia Telah Ucapkan Selamat kepada Prabowo, Moeldoko Nyatakan Merupakan Hak Individu

Mengenai banyaknya pemimpin dunia yang telah mengucapkan selamat untuk Prabowo, Moeldoko menyebutkan jika itu adalah hak individu.

Moeldoko Tinjau Lokasi Pembangunan Bandara Lantagi

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tinjau lokasi pembangunan Bandara Lantagi, di kecamatan Kulisusu, buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara

Moeldoko Beri Keterangan Kepada Penyidik Bareskrim Polri

Moeldoko mendapat 20 pertanyaan dari penyidik sebagai saksi pelapor berkait dugaan pencemaran nama baik dua peneliti ICW di Bareskrim Polri.

Berita Terkini

wave

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.

Lawan Pembungkaman, KKJ Sulteng Kecam Intervensi Satgas BSH Terhadap Kemerdekaan Pers

Keberadaan Satgas BSH Dinilai hanya akan menjadi "tameng politik" yang berpotensi mengkriminalisasi pekerja jurnalis di Sulteng.

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.


See All
; ;