Moeldoko Beri Keterangan Kepada Penyidik Bareskrim Polri

<p>Foto: Moeldoko menjawab pertanyaan wartawan di Bareskrim Polri.</p>
Foto: Moeldoko menjawab pertanyaan wartawan di Bareskrim Polri.

Gemasulawesi- Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan, dia mendapat 20 pertanyaan dari penyidik sebagai saksi pelapor berkait laporannya tentang dugaan pencemaran nama baik dua peneliti ICW di Bareskrim Polri, Selasa, 12 Oktober 2021. 

“Ya, saya memenuhi panggilan selaku saksi pelapor, ada kurang lebih 20 pertanyaan yang disampaikan tadi, sudah saya jawab,” kata Moeldoko kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Pemeriksaan Moeldoko dari penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi pelapor dijadwalkan pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Semester I 2021, Kejaksaan Tangani 151 Kasus dengan Kerugian Negara Rp26,1 Triliun

Moeldoko ditemani tim pengacaranya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.16 WIB.

Moeldoko menyebut, kedatangannya sebagai warga negara yang baik mengikuti prosedur kepolisian untuk memberi keterangan yang dibutuhkan penyidik.

“Saya selaku warga negara yang baik mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang ditetapkan kepolisian,” ujar Moeldoko.

Pelaporan Moeldoko terhadap dua peneliti ICW bergulir sejak dia membuat laporan polisi pada medio September 2021.

Dia melaporkan dua peneliti ICW Egi Primayoga dan Miftahul Huda ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri berkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baiknya.

Menurut Moeldoko, dia tidak serta merta melaporkan dua peneliti ICW itu. Tetapi sudah memberi kesempatan mereka untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya berkait “pemburu rente”.

Kesempatan itu, kata Moeldoko, telah diberikan sebanyak tiga kali, namun sampai laporan dia buat, mereka tidak meminta maaf dan mencabut pernyataannya.

Baca Juga: Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati Peringkat 17 Perempuan Berpengaruh di Dunia

Moeldoko sempat layangkan somasi terakhir

Moeldoko sempat layangkan somasi terakhir melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, sebelum laporkan ICW ke polisi.

Kuasa hukum menyebut dalam surat somasi itu meminta peneliti ICW meminta maaf dan mencabut pernyataannya dalam rentang waktu 5×24 jam atau lima hari. Karena diduga mencemarkan nama baik.

Otto mempertanyakan kepada ICW terkait sumber data dan klaim hasil penelitian terkait polemik promosi Ivermectin.

Menurutnya, jika berdasarkan penelitian harus ada metodologinya dan ada pihak yang diwawancarai.

Namun, tidak ada pihak yang diwawancarai. Karena itu, Otto menilai ICW hanya membuat analisis berdasarkan sumber dari media.

Ia mengaku mendapatkan bukti-bukti ICW berniat melakukan pencemaran nama baik.

“ICW sempat mengatakan terdapat misinformasi dalam polemik promosi Ivermectin,” sebutnya.

Namun, Otto menilai ICW telah mengakui adanya kesalahan tetapi tidak justru meminta maaf. (****)

Baca juga: Kepala Staf Presiden Moeldoko Segera Laporkan ICW ke Kepolisian

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Terus Selidiki Dugaan Penganiayaan Warga Binaan Lapas Parigi

Polres Parigi Moutong, Sulteng, terus selidiki kasus dugaan penganiayaan oknum petugas Lapas Klas III Parigi terhadap warga binaan.

Terdakwa Kasus Tambang Ilegal Buranga Dituntut Dua Tahun Penjara

JPU Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menuntut dua tahun penjara dan denda sebesar lima juta rupiah terdakwa kasus tambang emas ilegal Buranga.

Jaksa Agung: Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk melaksanakan keadilan restoratif sesuai tujuannya, karena rawan disalahgunakan.

Tertangkap Simpan Narkoba, ASN Lapas Palu Diancam Dipecat

ASN Lapas Palu yang tertangkap polisi menyimpan Narkoba jenis sabu seberat empat Kg, diancam dipecat, Kemenkumham serius memerangi Narkoba

Lagi, Petugas Lapas di Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu

Petugas kembali menggagalkan penyelundupan 4,3 gram narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;