Terdakwa Kasus Tambang Ilegal Buranga Dituntut Dua Tahun Penjara

<p>Foto: Illustrasi. Dua Terdakwa Kasus Tambang Ilegal Buranga Dituntut Dua Tahun Penjara.</p>
Foto: Illustrasi. Dua Terdakwa Kasus Tambang Ilegal Buranga Dituntut Dua Tahun Penjara.

Gemasulawesi– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menuntut dua tahun penjara dan denda sebesar lima juta rupiah terdakwa kasus tambang emas ilegal Buranga, Jumadil Marahia alias Madil dan Jasman.

“Kedua terdakwa merupakan operator alat berat, yang bekerja di lokasi tambang ilegal Buranga,” ungkap JPU Kejari Parigi Moutong, Ikram saat ditemui, Senin 4 Oktober 2021.

Menurut dia, dalam agenda sidang tuntutan sebelumnya, para terdakwa kasus tambang Buranga telah dinyatakan terbukti melanggar pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Baca juga: Ketua DPRD Desak Pemda Usut Tambang Emas Ilegal Buranga

Kemudian, untuk barang bukti berupa tiga unit mesin dompeng, disita negara. Selain itu, sampel material akan dikembalikan ke pemerintah desa setempat, untuk dihemparkan kembali ditempat semula.

“Selanjutnya untuk empat unit alat berat alat berat akan dikembalikan kepada pihaknya yang berhak, yaitu saksi atas nama Novi Hosea alias Novi,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah buru tiga Daftar Pencarian Orang atau DPO, pelaku kasus tambang ilegal Buranga, Parigi Moutong.

“Kami masih memburu pelaku berinisial BBT, KHR dan DE,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi (KBP) Didik Supranoto, di Kota Palu, Rabu 17 Maret 2021.

Baca Juga: AJI Desak DPR dan Pemerintah Hapus Pasal RUU KUHP dan ITE

Diketahui, pelaku berinisial BBT ini merupakan pemodal. Sedangkan, KHR dan DE adalah operator excavator.

Tiga DPO itu adalah bagian dari lima tersangka yang ditetapkan Polda Sulawesi Tengah. Mereka terduga pelaku kasus tambang ilegal Buranga, Ampibabo, Parigi Moutong.

“Dari lima orang terduga pelaku itu, baru dua orang dilakukan penahanan. Mereka berinisial JMN yang merupakan warga Sengkang, Sulawesi Selatan. Dan MDL warga Sausu, Parigi Moutong. Keduanya adalah operator excavator,” jelasnya.

Penangkapan kedua pelaku kasus tambang ilegal Buranga dari lima orang pelaku yang di tetapkan berdasarkan penyidikan yang dilakukan Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Sedangkan barang bukti yang telah diamankan Polres Parigi Moutong dari lokasi tambang berupa empat excavator dan tiga mesin dompeng. (***)

Baca juga: Jenazah Korban Tambang Buranga Bertambah, Total Enam Ditemukan

...

Artikel Terkait

wave

Jaksa Agung: Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk melaksanakan keadilan restoratif sesuai tujuannya, karena rawan disalahgunakan.

Tertangkap Simpan Narkoba, ASN Lapas Palu Diancam Dipecat

ASN Lapas Palu yang tertangkap polisi menyimpan Narkoba jenis sabu seberat empat Kg, diancam dipecat, Kemenkumham serius memerangi Narkoba

Lagi, Petugas Lapas di Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu

Petugas kembali menggagalkan penyelundupan 4,3 gram narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Pelaku Penipuan Lintas Negara Dijerat Pasal Berlapis

Bareskrim Polri menjerat para tersangka kasus penipuan lintas negara dengan pasal berlapis transaksi elektronik, tindak pidana pencucian uang.

Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Bantaya, Parigi Moutong

Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengamankan warga Kelurahan Bantaya pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Berinisial HI.

Berita Terkini

wave

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.


See All
; ;