Terdakwa Kasus Tambang Ilegal Buranga Dituntut Dua Tahun Penjara

<p>Foto: Illustrasi. Dua Terdakwa Kasus Tambang Ilegal Buranga Dituntut Dua Tahun Penjara.</p>
Foto: Illustrasi. Dua Terdakwa Kasus Tambang Ilegal Buranga Dituntut Dua Tahun Penjara.

Gemasulawesi– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menuntut dua tahun penjara dan denda sebesar lima juta rupiah terdakwa kasus tambang emas ilegal Buranga, Jumadil Marahia alias Madil dan Jasman.

“Kedua terdakwa merupakan operator alat berat, yang bekerja di lokasi tambang ilegal Buranga,” ungkap JPU Kejari Parigi Moutong, Ikram saat ditemui, Senin 4 Oktober 2021.

Menurut dia, dalam agenda sidang tuntutan sebelumnya, para terdakwa kasus tambang Buranga telah dinyatakan terbukti melanggar pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Baca juga: Ketua DPRD Desak Pemda Usut Tambang Emas Ilegal Buranga

Kemudian, untuk barang bukti berupa tiga unit mesin dompeng, disita negara. Selain itu, sampel material akan dikembalikan ke pemerintah desa setempat, untuk dihemparkan kembali ditempat semula.

“Selanjutnya untuk empat unit alat berat alat berat akan dikembalikan kepada pihaknya yang berhak, yaitu saksi atas nama Novi Hosea alias Novi,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah buru tiga Daftar Pencarian Orang atau DPO, pelaku kasus tambang ilegal Buranga, Parigi Moutong.

“Kami masih memburu pelaku berinisial BBT, KHR dan DE,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi (KBP) Didik Supranoto, di Kota Palu, Rabu 17 Maret 2021.

Baca Juga: AJI Desak DPR dan Pemerintah Hapus Pasal RUU KUHP dan ITE

Diketahui, pelaku berinisial BBT ini merupakan pemodal. Sedangkan, KHR dan DE adalah operator excavator.

Tiga DPO itu adalah bagian dari lima tersangka yang ditetapkan Polda Sulawesi Tengah. Mereka terduga pelaku kasus tambang ilegal Buranga, Ampibabo, Parigi Moutong.

“Dari lima orang terduga pelaku itu, baru dua orang dilakukan penahanan. Mereka berinisial JMN yang merupakan warga Sengkang, Sulawesi Selatan. Dan MDL warga Sausu, Parigi Moutong. Keduanya adalah operator excavator,” jelasnya.

Penangkapan kedua pelaku kasus tambang ilegal Buranga dari lima orang pelaku yang di tetapkan berdasarkan penyidikan yang dilakukan Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Sedangkan barang bukti yang telah diamankan Polres Parigi Moutong dari lokasi tambang berupa empat excavator dan tiga mesin dompeng. (***)

Baca juga: Jenazah Korban Tambang Buranga Bertambah, Total Enam Ditemukan

...

Artikel Terkait

wave

Jaksa Agung: Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk melaksanakan keadilan restoratif sesuai tujuannya, karena rawan disalahgunakan.

Tertangkap Simpan Narkoba, ASN Lapas Palu Diancam Dipecat

ASN Lapas Palu yang tertangkap polisi menyimpan Narkoba jenis sabu seberat empat Kg, diancam dipecat, Kemenkumham serius memerangi Narkoba

Lagi, Petugas Lapas di Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu

Petugas kembali menggagalkan penyelundupan 4,3 gram narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Pelaku Penipuan Lintas Negara Dijerat Pasal Berlapis

Bareskrim Polri menjerat para tersangka kasus penipuan lintas negara dengan pasal berlapis transaksi elektronik, tindak pidana pencucian uang.

Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Bantaya, Parigi Moutong

Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengamankan warga Kelurahan Bantaya pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Berinisial HI.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;