Pelaku Penipuan Lintas Negara Dijerat Pasal Berlapis

<p>Foto: Pelaku Penipuan Lintas Negara Dijerat Pasal Berlapis.</p>
Foto: Pelaku Penipuan Lintas Negara Dijerat Pasal Berlapis.

Gemasulawesi- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjerat para tersangka kasus penipuan lintas negara dengan pasal berlapis transaksi elektronik, tindak pidana pencucian uang dan penipuan.

“Dalam kasus ini, empat orang pelaku warga negara Indonesia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas tiga perempuan dan satu laki-laki dengan inisial CT (25), NTS (38), FP (26) dan YH (24),” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 1 Oktober 2021.

Adapun pasal-pasal yang disangkakan pada pelaku penipuan lintas negara kata dia, yakni Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian melalui transaksi elektronik, diancam hukum enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Modus Penipuan Penerimaan Pegawai, ASN di Boyolali Ditangkap Polisi

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 pidana penjara dengan denda Rp 10 miliar.

Keempat pelaku juga kata dia, dijerat dengan Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, menerima uang hasil perintah transfer dana yang melawan hukum ancaman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Pelaku juga kita kenakan Pasal 378 KUHP, penipuan yang mengakibatkan kerugian, ancaman hukuman empat tahun,” kata dia.

Menurut dia, penipuan dengan menggunakan email terhadap perusahaan lintas negara. Kerugian akibat kejahatan ini ditaksir mencapai Rp82 miliar.

“Mereka menyamar jadi rekan bisnis korban,” kata dia.

Dia menjelaskan, dengan menyamar, mereka mendapatkan dana yang seharusnya dana itu ditujukan kepada rekan bisnis korban, namun dikirim kepada pelaku penipuan.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Asep Edi Suheri mengatakan, korban kejahatan ini adalah dua perusahaan asing, yakni WFH berasal dari Taiwan bergerak di bidang makanan dan minuman, serta perusahaan SW Inc berasal dari Korea Selatan, bergerak di bidang elektronik.

Menurut dia, sindikat penipuan lintas negara itu sudah beroperasi sejak 2020, dan diduga juga melakukan perbuatan serupa di sejumlah negara, di antaranya, Amerika, Argentina, Afrika Selatan, Jepang, Singapura dan Belgia.

Selain menangkap pelaku, penyidik menyita barang bukti di antaranya uang tunai senilai Rp29 miliar, tiga telepon selular, sembilan buah buku tabungan dari berbagai bank, dua paspor para tersangka, 14 buah kartu ATM dan sembilan buku cek bank.

Barang bukti lainnya, satu unit sepeda motor, tiga KTP tersangka, satu NPWP tersangka, surat izin usaha, puluhan stamp atau cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari bank dan bukti transaksi penukaran mata uang asing.

“Kami memburu salah satu pelaku inisial D, warga negara Nigeria, yang merupakan otak dari sindikat penipuan,” tutupnya. (***)

Baca juga: Parimo Kampanye Gerakan “Ayo Pakai Masker dan Cuci Tangan”

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Bantaya, Parigi Moutong

Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengamankan warga Kelurahan Bantaya pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Berinisial HI.

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang

Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, satu napi dan dua orang pegawai Lapas.

Terpidana Korupsi Kota Tual Rp3,145 Miliar Ditangkap di Cilodong, Jawa Barat

Kejagung menangkap Ade Ohoiwutun, terpidana enam tahun penjara perkara korupsi dana pengadaan makan minum DPRD Kota Tual.

Mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Menteri Luhut Laporkan Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polisi

Menteri Luhut melaporkan KontraS Fatia Maulidiyanti dan aktivis Haris Azhar ke Polda Metro Jaya, karena mencemarkan nama baiknya.

Berita Terkini

wave

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.

Di Balik Sidak Dispenser BBM Parigi: Menantang Nyali Satreskrim Tangkap Aktor Intelektual Penimbun Solar Subsidi

Polres Parigi Moutong lakukan uji tera dan Sidak sejumlah SPBU di Parigi moutong, sehubungan dengan gencarnya kritikan berkaitan BBM Ilegal


See All
; ;