Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Bantaya, Parigi Moutong

<p>Foto: Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Bantaya, Parigi Moutong.</p>
Foto: Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Bantaya, Parigi Moutong.

Gemasulawesi– Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengamankan warga Kelurahan Bantaya pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

“Sat Resnarkoba terus melacak  mengungkap dan membasmi peredaran narkoba di wilayah Parigi Moutong. Dari giat itu, kami berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kelurahan Bantaya,” ungkap Kapolres Parigi Moutong, AKBP Andi Batara Purwacaraka, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 1 Oktober 2021.

Menurut dia, penangkapan HI (22) pelaku  pengedar Narkoba diamankan anggotanya pada Selasa 28 September 2021 sekitar pukul 18.30 Wita. Penangkapan pelaku dari serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan pihaknya.

Baca juga: Miliki Sabu, Polisi Amankan Dua Warga Sigi Sulteng

Selain mengamankan pelaku kata dia, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkoba golongan satu jenis Sabu, yang dibungkus dengan plastik klip bening berat bruto 4,25 gram.

“Paket narkoba ini kami temukan pada saat melakukan penangkapan pelaku,” jelasnya.

Kemudian, pihaknya juga mengamankan satu buah kaca pyrex, satu buah alat hisap Sabu alias bong, satu buah timbangan digital, dan dua buah sendok Sabu terbuat dari sedotan minuman.

Barang bukti lainya seperti satu pak plastik klip bening kosong, empat korek api, satu pak pipet sedotan, satu dompet berwarna biru, handphone merek Samsung A51 dan satu tab Samsung warna putih juga ikut diamankan.

“Kami terus mengerahkan anggota untuk semakin gencar mendeteksi dan memberantas peredaran narkoba di Parigi Moutong,” kata dia.

Dia menambahkan, pelaku telah ditahan di sel Polres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut  berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku dapat dikenakan pasal 114, 122 dan 127 UU Narkotika. Dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Komoditas Pangan Naikkan Nilai Tukar Petani September 2021

Diketahui, pasal 114 UU Narkotika dijelaskan:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Pasal 112 UU Narkotika:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga kepada bandar bila terdapat cukup bukti, agar bisa memberantas narkoba hingga ke akar akarnya,” pungkasnya. (***)

Baca juga: Sat Narkoba Polres Parimo Tangkap Pelaku Narkoba di Bantaya

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang

Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, satu napi dan dua orang pegawai Lapas.

Terpidana Korupsi Kota Tual Rp3,145 Miliar Ditangkap di Cilodong, Jawa Barat

Kejagung menangkap Ade Ohoiwutun, terpidana enam tahun penjara perkara korupsi dana pengadaan makan minum DPRD Kota Tual.

Mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Menteri Luhut Laporkan Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polisi

Menteri Luhut melaporkan KontraS Fatia Maulidiyanti dan aktivis Haris Azhar ke Polda Metro Jaya, karena mencemarkan nama baiknya.

KPK OTT Bupati Kolaka Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan Operasi Tangkap Tangan atau OTT kepada Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya.

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;