Sat Narkoba Polres Parimo Tangkap Pelaku Narkoba di Bantaya

<p>Foto: Penangkapan Pelaku Narkoba Bantaya, Parimo.</p>
Foto: Penangkapan Pelaku Narkoba Bantaya, Parimo.

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Satuan Narkoba Polres Parimo tangkap pelaku Narkoba di Kelurahan Bantaya, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Pelaku Narkoba itu berinisial AB alias AC (48), pekerjaan swasta, alamat Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi,” ungkap Kapolres Parimo, AKBP Andi Batara Purwacaraka, SH., SIK dalam rilisnya di Parigi Moutong, Jumat 22 Januari 2021.

Kapolres mengatakan, pelaku diproses hukum lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Parimo kata dia, terus gencar memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.

Baca juga: Polisi Amankan Dua Warga dan Ribuan Pil THD di Kota Palu

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga kepada bandar. Bila terdapat cukup bukti agar bisa memberantas narkoba hingga ke akar akarnya,” tegasnya.

Sat Narkoba Polres Parimo berhasil menangkap pelaku Narkoba pada 17 Januari 2021.

Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan dari terduga pelaku yaitu tujuh paket berisi sabu-sabu, dengan berat bruto sekitar 2,15 gram. Satu buah alat isap sabu, tiga buah potongan pipet, enam buah macis gas dan satu buah timbangan digital.

Barang bukti lainnya, dua buah pak plastik klip bening kosong, satu buah potongan pipa, satu buah botol kaca minyak rambut warna orange, satu buah kotak plastik warna biru, dua buah HP, uang tunai Rp 587 ribu dan THD 678 butir.

Baca juga: Polda Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Operasi Reserse

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP MASIARA mengatakan, kronologis kejadian yaitu pada 15 Januari 2021.

“Tim Opsnal Narkoba Polres Parigi Moutong menerima Informasi dari masyarakat. Ada pelaku penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Bantaya,” sebutnya.

Menanggapi informasi itu, Tim Opsnal Narkoba melakukan Penyelidikan di Kelurahan Bantaya melalui informan di lapangan.

Diperoleh informasi tentang kegiatan AB alias AC yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Warga menduga tempat itu di gunakan sebagai tempat transaksi obat terlarang dari jenis THD maupun Narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Tiga Kecamatan di Parimo Rawan Penyebaran Narkoba

Kemudian, Tim Opsnal Narkoba Polres Parimo memastikan kembali keberadaan target melalui informan.

Pada 17 Januari 2021, Tim Opsnal Narkoba Polres Parimo melakukan penangkapan dan penggeledahan badan maupun Rumah terhadap AB pelaku penyalahgunaa Obat THD dan Narkotika jenis sabu-sabu.

Dari hasil interogasi terhadap AB, barang jenis Obat THD dan sabu-sabu itu diperoleh dari seseorang dari Kayumalue, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Parigi Moutong,” tutupnya.

Baca juga: Reses, Wakil Ketua DPRD Faisan Badja Serap Aspirasi Warga

Laporan: Muhammad Rafii/Humas Polres

...

Artikel Terkait

wave

KPK Amankan Uang 2 Miliar Hasil OTT Bupati Banggai Laut

Informasi terbaru pada Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK Bupati Banggai Laut, berhasil diamankan uang senilai 2 Miliar Rupiah.

Narkoba Jenis Sabu 8,5 Kg Berasal dari Dua Kasus Berbeda

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut narkoba jenis sabu seberat 8,5 Kg berasal dari pengembangan dua kasus berbeda.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;