Nasional, gemasulawesi - Kasus plagiarisme yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) benar-benar menjadi sorotan serius, terutama dalam konteks integritas akademik dan hak kekayaan intelektual.
Plagiarisme mahasiswa UMP ini tidak hanya merusak kejujuran dalam dunia penelitian dan karya ilmiah, tetapi juga mencoreng nama baik institusi pendidikan.
Sebuah pernyataan frustrasi muncul dari seorang alumni Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menyebut bahwa skripsi S1 miliknya yang diterbitkan pada tahun 2021 telah dipalsukan secara total oleh seorang mahasiswa hukum UMP, yang skripsinya diterbitkan pada Maret 2024.
Alumni tersebut mengungkapkan perasaan kecewa karena upaya kerasnya dalam menyusun skripsi tidak dihargai, terutama karena kondisi pribadi yang sulit saat itu, dengan ibunya sedang sakit kanker.
Dalam unggahannya, alumni tersebut menyertakan bukti konsultasi mengenai ide skripsinya yang dilakukan pada 18 Agustus 2020, menegaskan bahwa skripsi tersebut adalah hasil karyanya yang orisinal dan telah melalui proses bimbingan yang serius.
Tindakan ini menunjukkan tekadnya untuk mempertahankan hak intelektualnya dan mengungkapkan ketidakadilan yang dialaminya.
Dekan Fakultas Hukum UMP, Abdul Hamid Usman, menanggapi tuduhan plagiarisme tersebut dengan menunjukkan komitmen yang kuat terhadap menjaga integritas akademik.
"Jika ada pelanggaran akademik, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah akan memberikan sanksi yang tegas kepada mahasiswa tersebut. Jika ada pihak lain yang terlibat dalam pembuatan skripsi tersebut, mereka juga akan diberi sanksi yang tegas," tegasnya.
Abdul Hamid Usman juga menyebut pihaknya akan membentuk tim investigasi untuk menangani masalah ini.
Langkah pembentukan tim investigasi menjadi bukti keseriusan dalam menangani masalah ini.
Tim investigasi tersebut diharapkan dapat melakukan penyelidikan dengan cermat untuk mengungkap kebenaran dan menentukan sanksi yang tepat bagi pelaku plagiarisme.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses akademik, baik mahasiswa maupun dosen, tentang pentingnya menjaga kejujuran dan integritas dalam setiap karya ilmiah.
Universitas sebagai lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap karya akademis yang dihasilkan oleh mahasiswa adalah orisinal dan bebas dari tindakan plagiarisme.
Diharapkan, langkah-langkah yang diambil dalam kasus ini dapat memberikan efek jera dan sebagai pembelajaran bagi mahasiswa lainnya.
Alumni yang mengambil langkah untuk menuntut keadilan adalah tindakan yang patut diapresiasi, karena hal ini tidak hanya berdampak pada kasus individu, tetapi juga memberikan pesan kuat bahwa tindakan plagiarisme tidak dapat diterima dalam dunia akademik yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas, dan penghargaan terhadap karya orang lain. (*/Shofia)