Nasional, gemasulawesi - Kasus pengemudi Pajero Sport berpelat palsu yang melakukan aksi ugal-ugalan di Tol Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah unggahan di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya viral.
Dalam unggahan tersebut, terungkap bahwa pengendara mobil Pajero Sport berplat palsu tersebut menolak untuk dihentikan oleh petugas dari Polda Metro Jaya.
Kini, Polda Metro Jaya telah berhasil mengantongi identitas pengemudi mobil tersebut yang terlibat dalam perilaku ugal-ugalan tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Agung Pitoyo Putro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengetahui alamat pengemudi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, sudah ada alamatnya," kata Agung Pitoyo Putro, dikutip pada Kamis, 30 Mei 2024.
Dalam langkah lanjutannya, Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat klarifikasi ke alamat yang terkait dengan pengemudi mobil Pajero Sport berpelat palsu tersebut.
Pihak kepolisian kini menunggu tanggapan dan klarifikasi resmi dari pengemudi terkait perilaku yang dilakukan.
"Kami sudah mengirim surat klarifikasi ke alamat yang terkait dengan mobil tersebut. Sekarang kami masih menunggu klarifikasi dari pengemudi mobil tersebut," jelas Agung Pitoyo Putro.
Diberitakan sebelumnya, video mobil Mitsubishi Pajero yang dikejar oleh polisi dari Polda Metro Jaya viral di media sosial.
Video ini menunjukkan momen ketika petugas mencoba menghentikan mobil Pajero tersebut, namun pengemudinya menolak berhenti.
Klarifikasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mobil Pajero menggunakan plat nomor palsu yang seharusnya digunakan untuk mobil BMW.
Video yang diunggah oleh akun Tiktok @walangsungsang31 ini mendapat banyak perhatian dari berbagai kalangan, terutama setelah Ditlantas Polda Metro Jaya merilis video klarifikasi terkait peristiwa tersebut di akun Instagram @tmcpoldametro.
Dalam klarifikasi tersebut, terungkap bahwa mobil Pajero yang ditindak menggunakan plat nomor palsu, seharusnya plat nomor tersebut digunakan untuk mobil BMW.
Petugas kepolisian mencoba menghentikan mobil untuk melakukan pemeriksaan, namun pemilik mobil tidak mau berhenti dan tidak bersedia berkooperasi.
Hal ini menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan tentang penegakan hukum dan kejelasan prosedur yang diikuti oleh petugas kepolisian dalam menangani kasus mobil dengan plat nomor palsu.
Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan himbauan kepada pemilik mobil Pajero tersebut untuk segera mengklarifikasi dengan datang ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dalam waktu 24 jam.
Langkah-langkah seperti ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait peristiwa ini dan menegakkan hukum sesuai prosedur yang berlaku. (*/Shofia)