Nasional, gemasulawesi - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, merespons masukan dari masyarakat terkait implementasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk tahun ajaran 2024/2025.
Setelah sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH), Mendikbudristek menyatakan keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT.
Mendikbudristek mengapresiasi masukan konstruktif yang diterima dari berbagai pihak, terutama aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa, keluarga, dan masyarakat.
Pada akhir pekan sebelumnya, Kemendikbudristek telah berkoordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi untuk membahas pembatalan kenaikan UKT, yang berjalan lancar.
"Saya mengucapkan terima kasih banyak atas masukan konstruktif dari berbagai pihak. Kami telah mendengar seluruuh aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Pada akhir pekan lalu, Kemendikbudristek berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi untuk membahas pembatalan kenaikan UKT, dan alhamdulillah semuanya berjalan lancar," ucap Mendikbudristek.
Mendikbudristek juga menginformasikan bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menyetujui pembatalan kenaikan UKT setelah bertemu dengannya.
"Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden, dan beliau sudah menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Kami juga akan segera merevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," sambungnya.
Dalam pernyataannya selepas pertemuan dengan Presiden, Mendikbudristek menjelaskan bahwa dia mengajukan beberapa pendekatan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh mahasiswa.
Selain itu, Mendikbudristek juga menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Tinggi (Diktiristek) akan mengumumkan detil teknis terkait implementasi kebijakan ini.
Sebagai latar belakang, Mendikbudristek menjelaskan bahwa Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PTN dan PTN-BH.
Penyesuaian SSBOPT ini juga mempertimbangkan meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, sejalan dengan perkembangan dunia kerja yang semakin maju secara teknologi.
Kemendikbudristek mendorong perguruan tinggi untuk memberikan pembelajaran yang relevan dengan kondisi tersebut.
Mendikbudristek juga menekankan bahwa dalam penentuan UKT, ada dua hal utama yang menjadi pertimbangan, yaitu asas berkeadilan dan asas inklusivitas.
Namun, sebelumnya terjadi miskonsepsi di tengah masyarakat terkait kebijakan ini. Mendikbudristek menjelaskan bahwa Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku untuk mahasiswa baru, bukan yang sudah terdaftar sebelumnya.
Ada beberapa hal yang perlu diperjelas, antara lain data yang diberikan oleh mahasiswa yang tidak akurat, kesalahan penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonominya, serta kesalahpahaman mengenai kelompok UKT tertinggi yang hanya berlaku untuk sebagian kecil mahasiswa.
Secara keseluruhan, Mendikbudristek menegaskan bahwa reevaluasi terhadap ajuan UKT dari seluruh PTN akan segera dilakukan, dengan tujuan untuk menjaga prinsip-prinsip berkeadilan dan inklusivitas dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia. (*/Shofia)