Nasional, gemasulawesi - Baru-baru ini, sebuah kasus plagiarisme mencuat yang melibatkan seorang mahasiswa hukum dari Universitas Muhammadiyah Palembang.
Diduga mahasiswa hukum dari Universitas Muhammadiyah Palembang memplagiat skripsi milik orang lain secara sempurna, hingga ke detail kecil seperti footnote dan indentasi.
Seorang alumni mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tidak disebutkan namanya mengungkapkan kekesalannya kepada mahasiswa hukum dari dari Universitas Muhammadiyah Palembang tersebut melalui akun media sosial X @wahkerensih
Ia menyebut bahwa skripsi S1 miliknya yang diterbitkan pada tahun 2021 telah diplagiat secara total oleh mahasiswa dari universitas tersebut, yang skripsinya diterbitkan pada Maret 2024.
Dia mengungkapkan rasa frustrasinya karena kerja kerasnya selama proses penyusunan skripsi tersebut tidak dihargai.
"Kok tega banget, Mbak, sampai meniru skripsi saya sepenuhnya. Saya berjuang keras untuk itu, loh. Saat itu, ibu saya sedang sakit kanker. Saya harus bolak-balik dari rumah sakit ke rumah dosen untuk bimbingan. Kalau memang tidak punya hati, setidaknya punya adab dan akal," tulisnya.
Dalam unggahannya, dia juga menyertakan bukti konsultasi mengenai ide skripsinya yang dilakukan pada 18 Agustus 2020.
Hal ini menegaskan bahwa skripsi tersebut adalah hasil karyanya yang orisinal dan telah melalui proses bimbingan yang serius.
Merasa tidak terima dengan tindakan tersebut, alumni tersebut telah berkonsultasi dengan wakil dekan di kampusnya dulu dan berencana untuk melakukan somasi terhadap fakultas dan universitas yang bersangkutan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penegakan hak intelektual yang telah dilanggar.
Plagiarisme adalah pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng nama baik institusi pendidikan.
Dalam kasus ini, plagiarisme yang dilakukan oleh mahasiswa hukum sangat ironis, mengingat mereka seharusnya memahami dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan integritas.
Universitas sebagai lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap karya akademis yang dihasilkan oleh mahasiswa adalah orisinal dan bebas dari tindakan plagiarisme.
Kejadian ini seharusnya menjadi pengingat bagi semua pihak, baik mahasiswa maupun dosen, untuk lebih waspada dan ketat dalam mengawasi proses pembuatan karya ilmiah.
Sebagai korban, langkah yang diambil oleh alumni tersebut untuk menuntut keadilan adalah tindakan yang patut diapresiasi. (*/Shofia)