Baru Keluar dari Penjara, Hotman Paris Sebut Kebebasan Pegi Setiawan Hanya Bersifat Sementara dan Berpeluang Ditangkap Lagi, Ini Alasannya

Pengacara Hotman Paris membongkar kemungkinan Pegi Setiawan segera menjalani penahanan lagi terkait kasus Vina Cirebon.
Pengacara Hotman Paris membongkar kemungkinan Pegi Setiawan segera menjalani penahanan lagi terkait kasus Vina Cirebon. Source: Foto/Kolase Instagram @hotmanparisofficial

Nasional, gemasulawesi - Hotman Paris, seorang pengacara yang dikenal karena kehadirannya yang kontroversial dan tajam dalam dunia hukum Indonesia, baru-baru ini memberikan pernyataan yang mengejutkan terkait dengan kasus Pegi Setiawan. 

Pegi Setiawan, yang sebelumnya dituduh sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, baru-baru ini dibebaskan dari tahanan setelah Pengadilan Negeri Bandung membatalkan status tersangkanya dalam putusan praperadilan yang menarik perhatian publik.

Keputusan Pengadilan Negeri Bandung untuk membatalkan status tersangka Pegi Setiawan memang menjadi sorotan karena dianggap kontroversial. 

Hakim Eman Sulaeman yang memimpin sidang praperadilan tersebut memutuskan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak didasarkan pada bukti yang cukup dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang seharusnya diikuti selama proses penyidikan oleh Polda Jawa Barat. 

Baca Juga:
Tanggapi Viralnya Video Orang Utan Setinggi Rumah di Pemukiman, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur Tegaskan Hal Ini

Keputusan ini mengakibatkan Pegi dibebaskan dari tahanan, meskipun dengan catatan bahwa kebebasannya hanya berkaitan dengan status praperadilan dan tidak menutup kemungkinan untuk proses hukum lebih lanjut.

Hotman Paris, dalam tanggapannya terhadap keputusan ini, mengungkapkan bahwa kebebasan Pegi Setiawan saat ini hanya bersifat sementara. 

Meskipun Pegi tidak lagi berada di balik jeruji penjara, jelas Hotman, hal ini tidak berarti bahwa kasus hukum yang menjerat Pegi juga sudah berakhir. 

Menurut Hotman, proses praperadilan hanya menyangkut aspek prosedural dalam hukum acara pidana, di mana pengadilan memutuskan bahwa langkah-langkah hukum yang diambil terhadap Pegi tidak memenuhi standar yang diharapkan.

Baca Juga:
Pencuri 9 Slop Rokok di Minimarket Batam yang Sempat Viral Berhasil Ditangkap, Polisi Beberkan Fakta Mengejutkan Terkait Identitas Pelaku

Hotman menjelaskan bahwa meskipun Pegi saat ini tidak dalam tahanan, proses hukum dapat mengambil langkah-langkah berikutnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Hal ini bisa mencakup memanggil Pegi sebagai saksi atau bahkan menetapkannya kembali sebagai tersangka, jika ada bukti yang cukup untuk mendukung hal tersebut. 

"Sebagai contoh, besok penyidik bisa memanggil Pegi sebagai saksi, dan pada siang harinya, dia bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ditahan, sesuai dengan prosedur hukum," ujar Hotman.

Dengan kata lain, keputusan praperadilan hanya mempengaruhi status saat ini Pegi dalam proses hukumnya, namun tidak menutup kemungkinan untuk perkembangan lebih lanjut di masa depan.

Baca Juga:
Viral di Media Sosial! Mahasiswa Universitas Negeri Makassar Didorong dan Dibentak Dosen Gegara Tanya Soal Kewajiban Beli Jas Almamater

"Ada peluang, mungkin hanya sesaat. Setelah itu, penyidik akan kembali mengikuti prosedur yang tepat. Alternatif lainnya, pimpinan Polri mungkin memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini," kata Hotman.

Kasus Pegi Setiawan telah menarik perhatian luas masyarakat, terutama karena berbagai aspek kontroversial yang terkait dengan proses hukumnya. 

Keputusan hakim untuk membatalkan status tersangka Pegi mengundang reaksi campuran dari berbagai pihak, termasuk dari pengacara seperti Hotman Paris yang secara terbuka memberikan analisisnya terhadap implikasi keputusan tersebut.

Hotman Paris juga menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. 

Baca Juga:
Bukan Cuma Sekali, 2 Pencuri Baterai Cadangan Traffic Light di Palembang Ternyata Pernah Beraksi di 10 Lokasi Berbeda, Ini Rinciannya

Dia menegaskan bahwa keputusan hukum tidak selalu merupakan akhir dari sebuah kasus, dan bahwa proses hukum dapat terus berkembang sesuai dengan perkembangan bukti dan prosedur yang diikuti oleh pihak berwenang.

Selain itu, Hotman menambahkan bahwa meskipun Pegi saat ini tidak dalam tahanan, hal ini tidak menjamin bahwa kasusnya telah berakhir sepenuhnya. 

Proses hukum bisa saja mengambil langkah-langkah yang berbeda di masa depan, tergantung pada pengembangan yang terjadi dalam penyidikan dan penanganan kasus oleh penyidik dan jaksa yang terlibat.

Pengadilan Negeri Bandung juga telah mengeluarkan pernyataan yang mengonfirmasi keputusan mereka untuk membatalkan status tersangka Pegi Setiawan. 

Baca Juga:
Ditembak Pasukan Penjajah Israel di Tepi Barat, Seorang Remaja Palestina Terbaring di Tanah dan Berdarah selama 15 hingga 20 Menit

Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman secara tegas menyatakan bahwa langkah-langkah hukum yang diterapkan terhadap Pegi tidak memenuhi standar yang diperlukan untuk penetapan sebagai tersangka dalam hukum acara pidana.

Dengan demikian, kontroversi seputar kasus Pegi Setiawan dan keputusan pengadilan terus memunculkan diskusi tentang prosedur hukum yang diterapkan di Indonesia. 

Hotman Paris, dengan pandangannya yang tajam dan berpengalaman dalam bidang hukum, memberikan sudut pandang yang berharga tentang implikasi dari keputusan tersebut dan bagaimana hal ini dapat memengaruhi perkembangan kasus di masa depan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
DPR RI Mengecam Keras Tindakan Salah Tangkap Pihak Kepolisian dalam Kasus Pegi Setiawan, Desak Polda Jabar Segera Lakukan Ini

Polda Jawa Barat didesak DPR RI lakukan hal ini untuk korban salah tangkap kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan.

Resmi Bebas dari Tahanan! Pegi Setiawan Blak-blakan Mengaku Alami Penyiksaan hingga Intimidasi Selama di Penjara oleh Sosok Ini

Pegi Setiawan ternyata mengalami banyak peristiwa penyiksaan selama di tahanan. Berikut cerita lengkap yang dibongkarnya.

Kapolri Angkat Bicara Terkait Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina, Ada Pesan Menohok yang Disampaikan

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri segera menangani kelanjutan kasus Pegi Setiawan berdasarkan putusan Pengadilan.

Sumringah! Pegi Setiawan Akhirnya Resmi Dibebaskan Usai Status Tersangkanya dalam Kasus Pembunuhan Vina Dinyatakan Tidak Sah

Pegi Setiawan akhirnya resmi bebas dari tahanan setelah pengadilan mengabulkan gugatan praperadilannya.

Tangisnya Pecah! Ibu Pegi Setiawan Lega Mendengar Putusan Hakim yang Membatalkan Status Tersangka Sang Anak, Akui Akan Segera Melakukan Ini

Tangis haru keluarga pecah setelah status tersangka Pegi Setiawan dibatalkan oleh hakim dalam sidang praperadilan di PN Bandung.

Berita Terkini

wave

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.

Komisi II Desak Mendagri Hentikan Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Ketua Komisi II DPR minta Mendagri hentikan pengurangan dana transfer demi menjaga ekonomi dan stabilitas daerah.


See All
; ;