Nasional, gemasulawesi - Setelah putusan yang membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon dibacakan oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, suasana haru dan lega terpancar dari reaksi ibunya, Kartini.
Tangisan emosional ibu Pegi Setiawan menjadi sorotan utama, mencerminkan perasaan kelegaan yang mendalam setelah perjuangan panjang dalam sistem peradilan.
Dalam sidang yang digelar pada Senin, 8 Juli 2024 hari ini, Kartini, tampak sangat terharu ketika hakim membacakan putusan yang membatalkan status tersangka terhadap anaknya.
Suara Kartini yang gemetar dan kata-katanya yang terpotong-potong menunjukkan betapa besar makna keputusan tersebut bagi keluarga mereka.
"Dia sudah pulang, saya sudah cukup... [menangis]," ucap Kartini kepada wartawan yang hadir di luar ruang sidang.
Setiap kata yang terucap diikuti oleh tangisan yang tak terbendung, menggambarkan relung hati seorang ibu yang telah melewati banyak cobaan bersama anaknya.
Kartini juga menyampaikan keinginannya untuk segera menjemput Pegi dari Polda Jawa Barat, tempat anaknya sebelumnya ditahan dalam proses hukum ini.
Perasaan lega yang begitu besar terpancar dari ekspresi wajahnya yang haru.
Saat ditanya apakah dia sempat melakukan sujud syukur, Kartini hanya mampu mengangguk dengan tulus, menunjukkan rasa terima kasih yang mendalam atas keadilan yang telah ditegakkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa surat penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan, berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, serta surat-surat lainnya tidak sah dan batal demi hukum.
Keputusan tersebut juga mencakup pembatalan surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Barat.
"Tindakan Polda Jabar yang menetapkan Pegi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana serta atau pembunuhan juga dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," tegas Hakim Eman.
Selain membebaskan Pegi dari segala tuduhan, hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi dalam kasus tersebut dan memulihkan hak-hak Pegi Setiawan seperti semula.
Reaksi haru Kartini, yang pecah dalam kelegaan ini, tidak hanya mencerminkan kebahagiaan pribadi atas pembebasan anaknya, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya keadilan dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum. (*/Shofia)