Tangisnya Pecah! Ibu Pegi Setiawan Lega Mendengar Putusan Hakim yang Membatalkan Status Tersangka Sang Anak, Akui Akan Segera Melakukan Ini

Pegi Setiawan dinyatakan bebas oleh hakim PN Bandung, tangis bahagia sang ibu, mengalir di ruang sidang.
Pegi Setiawan dinyatakan bebas oleh hakim PN Bandung, tangis bahagia sang ibu, mengalir di ruang sidang. Source: Foto/Tangkap Layar YouTube Indonesia Lawyers Klub

Nasional, gemasulawesi - Setelah putusan yang membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon dibacakan oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, suasana haru dan lega terpancar dari reaksi ibunya, Kartini. 

Tangisan emosional ibu Pegi Setiawan menjadi sorotan utama, mencerminkan perasaan kelegaan yang mendalam setelah perjuangan panjang dalam sistem peradilan.

Dalam sidang yang digelar pada Senin, 8 Juli 2024 hari ini, Kartini, tampak sangat terharu ketika hakim membacakan putusan yang membatalkan status tersangka terhadap anaknya. 

Suara Kartini yang gemetar dan kata-katanya yang terpotong-potong menunjukkan betapa besar makna keputusan tersebut bagi keluarga mereka.

Baca Juga:
Hakim PN Bandung Putuskan Penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Vina Tidak Sah, Begini Tanggapan Polda Jabar

"Dia sudah pulang, saya sudah cukup... [menangis]," ucap Kartini kepada wartawan yang hadir di luar ruang sidang. 

Setiap kata yang terucap diikuti oleh tangisan yang tak terbendung, menggambarkan relung hati seorang ibu yang telah melewati banyak cobaan bersama anaknya.

Kartini juga menyampaikan keinginannya untuk segera menjemput Pegi dari Polda Jawa Barat, tempat anaknya sebelumnya ditahan dalam proses hukum ini. 

Perasaan lega yang begitu besar terpancar dari ekspresi wajahnya yang haru. 

Baca Juga:
Aksi Seorang Polwan yang Rela Hujan-hujanan hingga Basah Kuyup Saat Mengurai Kemacetan di Simpang Bekasi Timur Viral, Ini Sosoknya

Saat ditanya apakah dia sempat melakukan sujud syukur, Kartini hanya mampu mengangguk dengan tulus, menunjukkan rasa terima kasih yang mendalam atas keadilan yang telah ditegakkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa surat penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan, berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, serta surat-surat lainnya tidak sah dan batal demi hukum. 

Keputusan tersebut juga mencakup pembatalan surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Barat.

"Tindakan Polda Jabar yang menetapkan Pegi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana serta atau pembunuhan juga dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," tegas Hakim Eman. 

Baca Juga:
Viral Kisah Bidan di Gunungkidul, Sang Anak Alami Kelumpuhan Usai Persalinan, Diduga Jadi Korban Malpraktik Dokter Ini, Berikut Kronologinya

Selain membebaskan Pegi dari segala tuduhan, hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi dalam kasus tersebut dan memulihkan hak-hak Pegi Setiawan seperti semula.

Reaksi haru Kartini, yang pecah dalam kelegaan ini, tidak hanya mencerminkan kebahagiaan pribadi atas pembebasan anaknya, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya keadilan dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Gugatan Praperadilan Dikabulkan! Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina, Ini Alasannya

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.

18 Saksi Memberatkan Tersangka Pegi Setiawan, Polri Limpahkan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon ke Kejaksaan

Polri limpahkan berkas pembunuhan Vina Cirebon ke Kejaksaan setelah melihat adanya 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi Setiawan.

Terbongkar Lagi! Teman Dekat Beberkan Bukti Kuat Pegi Setiawan Tidak Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Muncul sosok Dede Kurniawan, teman dekat, membongkar bukti bahwa Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Waduh! Beberapa Postingan di Akun Facebook Pegi Setiawan Mendadak Hilang dan Tak Bisa Lagi Diakses, Begini Kata Kuasa Hukumnya

Kuasa hukum Pegi Setiawan lapor ke Divpropam Mabes Polri usai mendapati beberapa unggahan di Facebook Pegi mendadak hilang.

Polemik Kasus Pembunuhan Vina yang Tak Juga Selesai Setelah 8 Tahun, Pengacara Tersangka Pegi Setiawan Tagih Janji Kapolri

Pengacara tersangka, Pegi Setiawan, menuntut pemenuhan janji dari Kapolri soal kasus pembunuhan Vina yang tak kunjung selesai.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;