Nasional, gemasulawesi - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, kembali mengungkit janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Adapun pernyataan yang disinggung kuasa hukum Pegi Setiawan adalah janji Kapolri yang meminta agar sahabat Polri memberikan kritik pedas terhadap Korps Bhayangkara.
Pernyataan tersebut juga mencakup janji dari Kapolri bahwa jika terdapat kebusukan di tubuh Polri, maka kepala ikan tersebut akan dipotong.
Analogi tersebut diambil Kapolri untuk menunjukkan keseriusannya dalam membersihkan institusi kepolisian dari praktek-praktek yang tidak etis.
Marwan, sebagai pengacara dari tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, menekankan perlunya Kapolri menepati janji-janjinya. Ia pun menagih janji tersebut.
Salah satunya adalah memberikan ruang untuk kritik pedas terhadap Polri dan memberikan tindakan tegas terhadap kebusukan yang terjadi.
"Saya masih ingat perkataan Kapolri bahwa menjadi sahabat Kapolri berarti berani mengkritik Kapolri dengan tajam. Sekarang, saya telah mengkritik dengan keras, di mana janji Kapolri?" tegasnya.
Kritik pedas ini menjadi respons atas situasi Polri yang dinilai Marwan masih terdapat kekurangan dan kelemahan.
Dalam pernyataannya di Kantor Komisi Yudisial (KY), Marwan menjelaskan bahwa perkara ini menarik perhatian publik, terutama terkait dengan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Ia menyoroti belum adanya surat resmi perpanjangan masa penahanan kliennya, Pegi Setiawan, padahal masa penahanan tersebut telah berakhir pada 10 Juni 2024.
Hal ini menunjukkan kekhawatiran akan proses hukum yang dinilai tidak transparan dan dapat menimbulkan spekulasi di mata publik.
Marwan juga menyuarakan keinginannya untuk menangguhkan penahanan Pegi Setiawan guna mencari kebenaran sebenarnya dalam kasus tersebut.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum, termasuk Polri.
Selain itu, Marwan juga menyoroti pentingnya penegakan janji-janji dan komitmen dari pejabat publik untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Dalam konteks yang lebih luas, permintaan Marwan untuk Kapolri juga dapat diinterpretasikan sebagai bentuk dorongan untuk perbaikan dan reformasi dalam sistem hukum dan penegakan hukum di Indonesia.
Ia mendorong agar janji-janji yang disampaikan oleh pejabat publik tidak hanya menjadi retorika belaka, tetapi diikuti dengan tindakan konkret yang menghasilkan perubahan positif bagi masyarakat. (*/Shofia)