Nasional, gemasulawesi - Polda Jawa Barat memberikan tanggapan terkait putusan kontroversial Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Keputusan ini disampaikan oleh Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, yang menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati dan mematuhi putusan hakim.
"Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti jika putusan hakim ditindaklanjuti, agar penyidikan dihentikan dan pemohon segera dibebaskan. Kami akan tetap patuh pada keputusan hakim dan berkoordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya," kata Nurhadi Handayani setelah pembacaan putusan.
Seperti diberitakan, hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, telah mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Dalam amar putusan yang dibacakan hari ini, hakim menyatakan bahwa surat penetapan tersangka berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 beserta surat-surat lainnya tidak sah dan batal demi hukum.
Tindakan Polda Jabar yang menetapkan Pegi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana serta atau pembunuhan juga dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 juga dibatalkan demi hukum.
"Menyatakan bahwa segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berhubungan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon dinyatakan tidak sah," tegas Eman.
Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon serta meminta agar Pegi segera dibebaskan dari tahanan.
"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti semula," ujarnya.
Dalam amar putusannya, Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon secara keseluruhan. Menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya, tidak sah dan batal demi hukum," tegas Eman dalam sidang yang digelar di PN Bandung.
Baca Juga:
Agar Pemerintah Berjalan Lebih Efektif, Presiden Jokowi Minta Melanjutkan Penyederhanaan Prosedur
Hakim Eman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan segera dikeluarkan dari tahanan dan segala keputusan serta penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Polda Jabar yang berhubungan dengan penetapan tersangka atas diri Pegi dinyatakan tidak sah. (*/Shofia)