Hakim PN Bandung Putuskan Penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Vina Tidak Sah, Begini Tanggapan Polda Jabar

Polda Jawa Barat menanggapi putusan hakim PN Bandung yang membatalkan penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Polda Jawa Barat menanggapi putusan hakim PN Bandung yang membatalkan penetapan tersangka Pegi Setiawan. Source: Foto/Tangkap layar YouTube KOMPASTV

Nasional, gemasulawesi - Polda Jawa Barat memberikan tanggapan terkait putusan kontroversial Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. 

Keputusan ini disampaikan oleh Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, yang menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati dan mematuhi putusan hakim.

"Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti jika putusan hakim ditindaklanjuti, agar penyidikan dihentikan dan pemohon segera dibebaskan. Kami akan tetap patuh pada keputusan hakim dan berkoordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya," kata Nurhadi Handayani setelah pembacaan putusan.

Seperti diberitakan, hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, telah mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. 

Baca Juga:
Aksi Seorang Polwan yang Rela Hujan-hujanan hingga Basah Kuyup Saat Mengurai Kemacetan di Simpang Bekasi Timur Viral, Ini Sosoknya

Dalam amar putusan yang dibacakan hari ini, hakim menyatakan bahwa surat penetapan tersangka berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 beserta surat-surat lainnya tidak sah dan batal demi hukum. 

Tindakan Polda Jabar yang menetapkan Pegi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana serta atau pembunuhan juga dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. 

Surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 juga dibatalkan demi hukum.

"Menyatakan bahwa segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berhubungan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon dinyatakan tidak sah," tegas Eman. 

Baca Juga:
Bantah Tudingan Ada Pemenang Tender Hanya Dibuangan 2 Hingga 3 Persen, Afliyanto Sebut Hampir Semua Tender Pemenangnya Buang 10 Persen Lebih dari Pagu Anggaran

Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon serta meminta agar Pegi segera dibebaskan dari tahanan.

"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti semula," ujarnya.

Dalam amar putusannya, Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon secara keseluruhan. Menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya, tidak sah dan batal demi hukum," tegas Eman dalam sidang yang digelar di PN Bandung.

Baca Juga:
Agar Pemerintah Berjalan Lebih Efektif, Presiden Jokowi Minta Melanjutkan Penyederhanaan Prosedur

Hakim Eman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan segera dikeluarkan dari tahanan dan segala keputusan serta penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Polda Jabar yang berhubungan dengan penetapan tersangka atas diri Pegi dinyatakan tidak sah. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Gugatan Praperadilan Dikabulkan! Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina, Ini Alasannya

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.

18 Saksi Memberatkan Tersangka Pegi Setiawan, Polri Limpahkan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon ke Kejaksaan

Polri limpahkan berkas pembunuhan Vina Cirebon ke Kejaksaan setelah melihat adanya 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi Setiawan.

Waduh! Beberapa Postingan di Akun Facebook Pegi Setiawan Mendadak Hilang dan Tak Bisa Lagi Diakses, Begini Kata Kuasa Hukumnya

Kuasa hukum Pegi Setiawan lapor ke Divpropam Mabes Polri usai mendapati beberapa unggahan di Facebook Pegi mendadak hilang.

Terbongkar Lagi! Teman Dekat Beberkan Bukti Kuat Pegi Setiawan Tidak Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Muncul sosok Dede Kurniawan, teman dekat, membongkar bukti bahwa Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Polemik Kasus Pembunuhan Vina yang Tak Juga Selesai Setelah 8 Tahun, Pengacara Tersangka Pegi Setiawan Tagih Janji Kapolri

Pengacara tersangka, Pegi Setiawan, menuntut pemenuhan janji dari Kapolri soal kasus pembunuhan Vina yang tak kunjung selesai.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;