Nasional, gemasulawesi - Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengeluarkan putusan kontroversial yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Keputusan ini menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal secara hukum.
Dalam putusannya, Eman Sulaeman mengatakan, "Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon secara keseluruhan. Menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya, tidak sah dan batal demi hukum."
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.
Hakim Eman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan segera dikeluarkan dari tahanan.
"Menyatakan bahwa tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan bertentangan dengan asas hukum. Menetapkan bahwa surat penetapan tersangka batal demi hukum," tegas Eman.
Proses penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon dianggap tidak sah karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka selama penyidikan oleh Polda Jawa Barat.
"Sebagaimana fakta dalam persidangan, tidak ditemukan bukti apa pun yang menunjukkan bahwa pemohon pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon," ujar Eman di PN Bandung.
Dalam pertimbangannya, Eman menyoroti bahwa dalil penetapan tersangka yang disampaikan oleh Polda Jabar tidak memenuhi syarat.
Menurutnya, harus ada pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai bagian dari proses yang transparan dan melindungi hak-hak individu.
"Seharusnya ada pemeriksaan calon tersangka. Pemeriksaan calon tersangka bersifat final dan mengikat, serta memberikan transparansi dan perlindungan hak seseorang," tambahnya.
Dalam amar putusannya, Eman menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 beserta surat-surat lainnya tidak sah dan batal demi hukum.
Tindakan Polda Jabar yang menetapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana serta atau pembunuhan juga dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 juga dibatalkan demi hukum.
"Menyatakan bahwa segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berhubungan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon dinyatakan tidak sah," tegas Eman.
Ia juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon serta meminta agar Pegi segera dibebaskan dari tahanan.
"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti semula," ujarnya.
Menanggapi putusan ini, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menyatakan bahwa pihaknya akan patuh terhadap putusan hakim.
"Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti, jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan. Jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya," kata Nurhadi setelah pembacaan putusan.
Putusan ini menandai kemenangan bagi Pegi Setiawan dalam upayanya untuk membersihkan namanya dari tuduhan dalam kasus yang menimpanya.
Namun, putusan ini juga menggarisbawahi pentingnya proses yang adil dan transparan dalam penetapan tersangka agar tidak terjadi pelanggaran hak-hak individu. (*/Shofia)