Gugatan Praperadilan Dikabulkan! Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina, Ini Alasannya

PN Bandung telah mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan dari Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
PN Bandung telah mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan dari Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Source: Foto/ Tangkap layar youtube KOMPASTV

Nasional, gemasulawesi - Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengeluarkan putusan kontroversial yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. 

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. 

Keputusan ini menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal secara hukum. 

Dalam putusannya, Eman Sulaeman mengatakan, "Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon secara keseluruhan. Menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya, tidak sah dan batal demi hukum."

Baca Juga:
Tuai Sindiran hingga Candaan, Poster Korupsi Adalah Maut dari Kementan Viral di Media Sosial, Ungkit Kasus Syahrul Yasin Limpo?

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.

Hakim Eman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan segera dikeluarkan dari tahanan. 

"Menyatakan bahwa tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan bertentangan dengan asas hukum. Menetapkan bahwa surat penetapan tersangka batal demi hukum," tegas Eman.

Proses penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon dianggap tidak sah karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka selama penyidikan oleh Polda Jawa Barat. 

Baca Juga:
Pasukan Penjajah Israel Menyerbu Nablus di Tepi Barat, Baku Tembak Hebat dan Bentrokan Dilaporkan Terjadi

"Sebagaimana fakta dalam persidangan, tidak ditemukan bukti apa pun yang menunjukkan bahwa pemohon pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon," ujar Eman di PN Bandung.

Dalam pertimbangannya, Eman menyoroti bahwa dalil penetapan tersangka yang disampaikan oleh Polda Jabar tidak memenuhi syarat. 

Menurutnya, harus ada pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai bagian dari proses yang transparan dan melindungi hak-hak individu. 

"Seharusnya ada pemeriksaan calon tersangka. Pemeriksaan calon tersangka bersifat final dan mengikat, serta memberikan transparansi dan perlindungan hak seseorang," tambahnya.

Baca Juga:
Tahun Ajaran Baru, Penjual Perlengkapan Sekolah di Kabupaten Tangerang Mulai Mengalami Peningkatan dari Kunjungan Pembeli

Dalam amar putusannya, Eman menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 beserta surat-surat lainnya tidak sah dan batal demi hukum. 

Tindakan Polda Jabar yang menetapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana serta atau pembunuhan juga dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. 

Surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 juga dibatalkan demi hukum.

"Menyatakan bahwa segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berhubungan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon dinyatakan tidak sah," tegas Eman. 

Baca Juga:
Longsor di Kawasan Tambang Rakyat Bone Bolango, SAR Gorontalo Sebut 8 Orang yang Meninggal Dunia Telah Berhasil Dievakuasi

Ia juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon serta meminta agar Pegi segera dibebaskan dari tahanan. 

"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti semula," ujarnya.

Menanggapi putusan ini, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menyatakan bahwa pihaknya akan patuh terhadap putusan hakim. 

"Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti, jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan. Jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya," kata Nurhadi setelah pembacaan putusan.

Baca Juga:
Keajaiban Tersembunyi Pantai Pulau Gegara Menyan, Yuk Eksplorasi Indah di Jawa Barat dengan Panorama yang Tak Terlupakan!

Putusan ini menandai kemenangan bagi Pegi Setiawan dalam upayanya untuk membersihkan namanya dari tuduhan dalam kasus yang menimpanya. 

Namun, putusan ini juga menggarisbawahi pentingnya proses yang adil dan transparan dalam penetapan tersangka agar tidak terjadi pelanggaran hak-hak individu. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
18 Saksi Memberatkan Tersangka Pegi Setiawan, Polri Limpahkan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon ke Kejaksaan

Polri limpahkan berkas pembunuhan Vina Cirebon ke Kejaksaan setelah melihat adanya 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi Setiawan.

Waduh! Beberapa Postingan di Akun Facebook Pegi Setiawan Mendadak Hilang dan Tak Bisa Lagi Diakses, Begini Kata Kuasa Hukumnya

Kuasa hukum Pegi Setiawan lapor ke Divpropam Mabes Polri usai mendapati beberapa unggahan di Facebook Pegi mendadak hilang.

Terbongkar Lagi! Teman Dekat Beberkan Bukti Kuat Pegi Setiawan Tidak Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Muncul sosok Dede Kurniawan, teman dekat, membongkar bukti bahwa Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Polemik Kasus Pembunuhan Vina yang Tak Juga Selesai Setelah 8 Tahun, Pengacara Tersangka Pegi Setiawan Tagih Janji Kapolri

Pengacara tersangka, Pegi Setiawan, menuntut pemenuhan janji dari Kapolri soal kasus pembunuhan Vina yang tak kunjung selesai.

Polemik Kasus Pembunuhan Vina, Hotman Paris Minta Otto Hasibuan dan Yusril Ihza Mahendra Jadi Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan

Hotman Paris mengusulkan agar Otto Hasibuan dan Yusril Ihza Mahendra jadi tim pengacara Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina

Berita Terkini

wave

Yana Mulyana Bebas Bersyarat Setelah Vonis Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Bandung

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjalani bebas bersyarat usai divonis penjara kasus korupsi proyek CCTV Bandung Smart City.

Polres Pasaman Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Batang Air Sibinail

Satreskrim Polres Pasaman amankan 15 pelaku tambang emas ilegal beserta mesin dompeng di Kecamatan Rao.

Pemerintah Pusat Perbaiki dan Bangun Ulang Gedung Pemkab dan DPRD Kediri Pascakerusuhan

Kementerian PUPR membangun ulang gedung DPRD dan memperbaiki kantor Pemkab Kediri usai kerusuhan yang terjadi Agustus 2025.

Pemerintah Genjot Distribusi Beras SPHP Lewat Ritel Modern Demi Percepat Akses Masyarakat

Distribusi 800 ribu ton beras SPHP diperluas ke ritel modern untuk menjaga ketersediaan dan harga pangan tetap stabil.

Pemerintah Banten Pastikan Program Sekolah Gratis dan MBG Berjalan Baik di Serang

Gubernur Banten tinjau pelaksanaan sekolah gratis dan MBG di Serang, pastikan distribusi bantuan lancar dan tepat sasaran.


See All
; ;