Nasional, gemasulawesi - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, telah mengambil langkah hukum setelah postingan dari akun Facebook Pegi Setiawan secara misterius menghilang, menyebabkan kontroversi dan perbincangan luas di masyarakat.
Kejadian ini menjadi sorotan setelah Pegi Setiawan ditangkap oleh pihak kepolisian pada 21 Mei 2024, dan akun Facebooknya masih dapat diakses beberapa hari setelah penangkapan itu.
Namun, akun Pegi Setiawan tersebut mendadak tidak dapat diakses lagi setelah menjadi topik hangat di media sosial.
Toni RM menjelaskan bahwa mereka telah mengajukan laporan terkait kejadian ini kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.
Menurut Toni, hilangnya unggahan dari akun Facebook Pegi Setiawan sangat penting karena berpotensi untuk menguatkan bahwa Pegi berada di Bandung pada saat kejadian yang menjadi fokus penyelidikan.
"Kami, selaku kuasa hukum dari Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan akun Facebook atas nama Pegi Setiawan," ujar Toni.
Setelah pertanyaan langsung kepada penyidik Polda Jawa Barat, akun Facebook Pegi Setiawan akhirnya kembali aktif, tetapi semua unggahan yang sebelumnya ada telah lenyap.
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk menghapus atau mengubah bukti yang dapat mempengaruhi hasil penyelidikan terhadap Pegi Setiawan.
Baca Juga:
Menjelajahi Keajaiban Pulau Lambudung, Ini Dia Destinasi Wisata Bahari Tersembunyi di Aceh Singkil
Selama menjalani tes psikologi, Pegi Setiawan mengonfirmasi bahwa akun Facebook tersebut adalah miliknya.
Akan tetapi dia tidak mengetahui secara spesifik bagaimana semua unggahan hilang karena tidak diizinkan mengakses Facebook selama dalam tahanan.
Namun, Pegi mengungkapkan bahwa penyidik pernah meminta kata sandi akun Facebook miliknya, yang menambah kecurigaan bahwa integritas bukti telah terganggu.
"Dari sini, ada dua dasar kecurigaan yang kami pegang: pertama, hilangnya semua unggahan dari akun Facebook; kedua, permintaan penyidik terhadap kata sandi akun tersebut," jelas Toni.
Baca Juga:
Hari Ulang Tahun Presiden Jokowi, Istana Sebut Tidak Ada Acara Khusus yang Diadakan
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengelolaan bukti elektronik dengan cermat dalam proses hukum.
Hilangnya atau manipulasi bukti dapat memiliki dampak serius terhadap keabsahan proses penyidikan dan pengadilan.
Oleh karena itu, laporan yang diajukan diharapkan akan ditangani dengan seksama oleh pihak berwenang untuk memastikan transparansi, keadilan, dan integritas hukum terjaga dengan baik. (*/Shofia)