Kapolri Angkat Bicara Terkait Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina, Ada Pesan Menohok yang Disampaikan

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait putusan praperadilan Pegi Setiawan.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait putusan praperadilan Pegi Setiawan. Source: Foto/Dok. Humas Polri

Nasional, gemasulawesi - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapannya terkait putusan praperadilan yang mempengaruhi kasus Pegi Setiawan, yang mencuat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. 

Kapolri mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempelajari dengan seksama putusan tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya dalam proses penyidikan. 

"Saya juga belum mengetahui detailnya, namun yang pasti kami akan segera mengambil tindakan lanjut," tegas Kapolri di Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.

Pernyataan Kapolri menegaskan komitmen Polri untuk menghormati keputusan pengadilan, termasuk putusan hakim tunggal praperadilan yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan. 

Baca Juga:
Aksi Emak-emak Mengendarai Motor Sambil Berdiri Tanpa Helm hingga Nyaris Terserempet Truk Besar Viral, Diduga Berasal dari Pati

Dia juga menyoroti bahwa Polda Jawa Barat akan segera menindaklanjuti pembebasan Pegi Setiawan sesuai dengan keputusan tersebut. 

"Kami harus menghormati proses hukum yang berlaku. Saya yakin, langkah selanjutnya akan didasarkan pada hasil putusan yang kami terima," ujarnya,

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, telah mengabulkan semua permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. 

Keputusan ini secara tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat tidak sah secara hukum. 

Baca Juga:
Viral! Orang Utan Berukuran Nyaris Setinggi Rumah Gegerkan Warga di Kalimantan Timur, Diduga Akibat Hutan Tempat Tinggalnya Dirusak

Dalam amar putusannya, Hakim Eman menetapkan bahwa surat ketetapan dan segala dokumen terkait penetapan Pegi sebagai tersangka, yang dikeluarkan oleh Polda Jabar, batal demi hukum.

Eman menyoroti bahwa dalam persidangan, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung penetapan Pegi sebagai tersangka selama proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat. 

Dia menjelaskan bahwa proses hukum mengharuskan adanya pemeriksaan yang transparan dan perlindungan hak-hak individu, termasuk hak Pegi Setiawan untuk tidak diproses secara tidak sah.

"Putusan ini menegaskan pentingnya menjaga integritas proses hukum dan hak asasi manusia," tambahnya.

Baca Juga:
Menikmati Keindahan Alam Pantai Savana di Malang, Surga Tersembunyi dengan Panorama Hijau dan Biru yang Memukau

Dalam tanggapannya, Kapolri menekankan bahwa penegakan hukum harus berdasarkan bukti yang kuat dan proses yang transparan. Dia menunjukkan bahwa Polri akan mengambil langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk menangani kasus ini dengan adil dan berkeadilan. 

"Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum," kata Jenderal Sigit.

Menanggapi putusan ini, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menyatakan bahwa pihaknya akan menaati sepenuhnya keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan. 

"Kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik untuk menghentikan proses penyidikan dan memastikan Pegi Setiawan dibebaskan sesuai dengan amar putusan hakim," ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga:
Jika Dibandingkan Mei, Kepala Dinas TPHP Papua Sebut Nilai Tukar Petani Juni 2024 Mengalami Penurunan Sebesar 0,002 Persen

Keseluruhan proses ini menyoroti pentingnya peran pengadilan dalam menjaga keadilan dan kepatuhan terhadap hukum. 

Kapolri mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan komitmen Polri untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum, serta menjaga integritas dan transparansi dalam setiap langkahnya. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Sumringah! Pegi Setiawan Akhirnya Resmi Dibebaskan Usai Status Tersangkanya dalam Kasus Pembunuhan Vina Dinyatakan Tidak Sah

Pegi Setiawan akhirnya resmi bebas dari tahanan setelah pengadilan mengabulkan gugatan praperadilannya.

Tangisnya Pecah! Ibu Pegi Setiawan Lega Mendengar Putusan Hakim yang Membatalkan Status Tersangka Sang Anak, Akui Akan Segera Melakukan Ini

Tangis haru keluarga pecah setelah status tersangka Pegi Setiawan dibatalkan oleh hakim dalam sidang praperadilan di PN Bandung.

Hakim PN Bandung Putuskan Penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Vina Tidak Sah, Begini Tanggapan Polda Jabar

Begini tanggapan Polda Jawa Barat terkait keputusan hakim PN Bandung yang menyebut penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Gugatan Praperadilan Dikabulkan! Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina, Ini Alasannya

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.

18 Saksi Memberatkan Tersangka Pegi Setiawan, Polri Limpahkan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon ke Kejaksaan

Polri limpahkan berkas pembunuhan Vina Cirebon ke Kejaksaan setelah melihat adanya 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi Setiawan.

Berita Terkini

wave

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.

Lawan Pembungkaman, KKJ Sulteng Kecam Intervensi Satgas BSH Terhadap Kemerdekaan Pers

Keberadaan Satgas BSH Dinilai hanya akan menjadi "tameng politik" yang berpotensi mengkriminalisasi pekerja jurnalis di Sulteng.

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.


See All
; ;