Nasional, gemasulawesi - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, secara tegas mengecam kekeliruan penegakan hukum oleh kepolisian dalam kasus Pegi Setiawan.
Ia menyoroti keputusan hakim yang memenangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung sebagai hal yang signifikan.
Kasus ini melibatkan dugaan pembunuhan terhadap Vina, di mana Pegi Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tanpa bukti yang memadai.
Dalam konteks ini, Gilang menegaskan bahwa penegakan hukum harus didasarkan pada bukti yang kuat, bukan semata-mata tekanan dari masyarakat.
Ia menyatakan, "Polri dalam menetapkan tersangka harus berdasarkan bukti yang cukup, jangan karena dorongan dari masyarakat lalu asal main tangkap. Jangan lagi menjadikan rakyat sebagai kambing hitam polisi."
Keputusan Hakim Eman Sulaeman untuk mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan secara menyeluruh didasarkan pada pandangan bahwa tindakan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Akibatnya, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum, memungkinkan Pegi untuk bebas dan kembali ke rumahnya di Cirebon.
Gilang menganggap kasus salah tangkap terhadap Pegi Setiawan sebagai contoh nyata dari kegagalan dalam penegakan hukum yang berpotensi merusak kehidupan seseorang.
Dia menjelaskan, "Kasus salah tangkap terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat adalah contoh nyata bagaimana kesalahan dalam penegakan hukum dapat merusak kehidupan seseorang. Kesalahan seperti ini tidak boleh terulang."
Menyoroti tanggung jawab Polri untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Gilang menambahkan, "Tugas serta tanggung jawab dan kewajiban sebagai polisi salah satunya adalah memberikan pengayoman ke masyarakat. Namun, hal ini sama sekali tidak tercermin dalam kasus Vina ini. Kami berharap ke depannya, kepolisian lebih berhati-hati dalam melakukan penyidikan dan penangkapan."
Sebagai politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan, Gilang juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang teliti dan berbasis bukti kuat.
Ia mendorong pihak kepolisian agar segera melakukan evaluasi SOP mereka untuk mencegah terjadinya kasus salah tangkap di masa mendatang.
Gilang juga mendesak Polda Jawa Barat untuk bertanggung jawab secara moral dan material atas kesalahan yang telah terjadi kepada Pegi Setiawan.
Dia menegaskan pentingnya kompensasi yang adil sebagai bentuk tanggung jawab dan pengakuan atas kesalahan tersebut.
"Kami dengan tegas meminta agar pihak kepolisian tidak hanya menyampaikan permintaan maaf secara resmi, akan tetapi juga memberikan kompensasi yang layak sebagai bentuk tanggung jawab dan pengakuan atas kesalahan yang terjadi," tegasnya.
Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mengawal pengungkapan kasus pembunuhan Vina hingga tersangka sebenarnya terungkap, demi penegakan hukum yang adil dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.
Gilang menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses ini, dan tidak menutup kemungkinan untuk menggelar rapat kerja guna membahas kasus ini lebih lanjut.
Gilang juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap keluarga almarhum Vina yang masih menantikan kejelasan mengenai penyebab dan tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Dia berharap agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan.
"Kami berharap bahwa setiap penegakan hukum dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan pada bukti yang jelas, demi mewujudkan sistem hukum yang benar-benar adil dan transparan di Indonesia," tutup Gilang. (*/Shofia)