Dalami Kasus Korupsi 109 Ton Emas dengan Pelabelan Merek Palsu PT Antam, Kejagung Periksa 3 Saksi Kunci, Ini Identitas Ketiganya

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Antam. Source: Foto/Tangkap layar YouTube Kejagung RI

Nasional, gemasulawesi - Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Antam yang berlangsung dari tahun 2010 hingga 2022. 

Saat ini, Kejagung memeriksa tiga orang saksi kunci dalam kasus korupsi emas 109 ton tersebut. Ketiganya berinisial JT, LE, dan FAK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa JT dan LE merupakan pelanggan jasa dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam. 

Sementara itu, FAK adalah Corporate Secretary Division Head PT Antam periode 2022 hingga saat ini. 

Baca Juga:
Resmi Ditahan, 5 Polisi yang Terbukti Gelapkan Barang Bukti Ratusan Gram Narkoba Terancam Dipecat, Begini Kata Kabid Humas Polda Jateng

Tujuan dari pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini sendiri dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.

Kasus ini mengemuka setelah terungkapnya pengelolaan emas yang dicetak secara ilegal dengan logo PT Antam. 

Sejauh ini, ada 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. 

Dari jumlah tersebut, enam orang merupakan mantan General Manager UBPP LM PT Antam dari berbagai periode, sementara tujuh tersangka lainnya adalah pelanggan jasa perusahaan tersebut.

Baca Juga:
Baru Terungkap! Wanita yang Meninggal Dunia Usai Jalani Prosedur Sedot Lemak di Depok Ternyata Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit Bunda

Pada 18 Juli 2024 lalu, Kejagung juga telah mengumumkan penetapan tujuh tersangka baru yang merupakan pelanggan jasa manufaktur UBPP LM PT Antam dari periode yang berbeda. 

Ketujuh tersangka ini adalah LE (periode 2010-2021), SL (periode 2010-2014), SJ (periode 2010-2021), JT (periode 2010-2017), GAR (periode 2012-2017), DT (periode 2010-2014), dan HKT (periode 2010-2017).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Berdasarkan hukum, mereka dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut.

Baca Juga:
Kepergok Mencuri dari Sebuah Minimarket, Emak-Emak Ini Viral di Media Sosial Gegara Berpura-Pura Pingsan hingga Dikerubungi Warga

SL dan GAR telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, sementara LE, SJ, JT, dan HKT dikenakan status tahanan kota dengan alasan kesehatan.

Penyidik Kejagung masih melanjutkan investigasi untuk mengungkap seluruh skema korupsi yang terlibat dan mencari tahu lebih lanjut tentang alur pengelolaan serta pencetakan emas ilegal ini. 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan jumlah emas yang sangat besar dan pelanggaran yang merugikan negara serta masyarakat. (*/Shofia)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini