Nasional, gemasulawesi - Kasus kematian ENS (30), selebgram asal Medan, setelah menjalani prosedur sedot lemak di klinik WSJ Beauty, Beji, Kota Depok, kini memasuki tahap penyelidikan mendalam.
Meskipun polisi telah melakukan autopsi pada 5 Agustus 2024 lalu, namun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Berikut adalah fakta-fakta terbaru mengenai kasus ini dan alasan di balik keputusan polisi untuk belum menetapkan tersangka.
Hasil Autopsi dan Kepentingannya dalam Proses Hukum
Salah satu alasan utama mengapa polisi belum menetapkan tersangka adalah karena hasil autopsi jenazah ENS belum dikeluarkan.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan bahwa hasil ini sangat penting untuk menentukan apakah sedot lemak adalah penyebab kematian.
“Hasil dari autopsi akan memberikan gambaran jelas tentang penyebab kematian, apakah ada kelalaian medis atau faktor lain,” jelas Arya Perdana pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Tanpa hasil autopsi, sulit bagi pihak kepolisian untuk mengaitkan kematian ENS dengan kelalaian atau pelanggaran hukum yang spesifik.
Polisi memerlukan data medis yang akurat untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penyidikan.
Proses Pengumpulan Bukti dan Dugaan Tindak Pidana
Pihak kepolisian juga tengah mengumpulkan alat bukti tambahan untuk melengkapi proses penyidikan.
Arya Perdana mengungkapkan bahwa pengumpulan bukti sangat krusial untuk memastikan bahwa kasus ini dapat dilanjutkan dengan langkah hukum yang tepat.
"Kami sedang mengumpulkan bukti tambahan dan mengaudit semua dokumentasi terkait klinik dan dokter yang terlibat. Ini untuk memastikan bahwa kami memiliki informasi yang cukup untuk melanjutkan proses hukum," ujarnya.
Dugaan awal menunjukkan adanya pelanggaran hukum terkait izin praktek medis.
Klinik WSJ Beauty, tempat ENS menjalani prosedur sedot lemak, diduga tidak memiliki izin beroperasi yang sah.
Selain itu, dokter yang melakukan prosedur juga tidak memiliki izin praktek yang diperlukan dan tidak memiliki spesialisasi yang sesuai.
Arya Perdana menegaskan, “Kami menemukan bahwa klinik ini beroperasi tanpa izin yang sah dan dokter yang melakukan prosedur tidak memiliki kualifikasi yang diperlukan. Ini adalah pelanggaran serius yang perlu ditindaklanjuti.”
Kompleksitas Kasus dan Penetapan Tersangka
Proses penetapan tersangka memerlukan evaluasi menyeluruh dari semua bukti yang ada, termasuk hasil autopsi.
Polisi perlu memastikan bahwa tidak ada kesalahan dalam langkah hukum yang diambil dan bahwa setiap keputusan berdasarkan pada fakta dan bukti yang valid.
Arya Perdana menambahkan, “Penetapan tersangka harus dilakukan dengan hati-hati. Kami harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sudah didukung oleh bukti yang cukup dan hasil autopsi.”
Kasus kematian ENS menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam praktik medis.
Dugaan bahwa klinik dan dokter tidak memenuhi standar hukum menggambarkan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat dalam industri kesehatan.
Pengawasan yang lebih baik terhadap klinik-klinik dan praktik medis diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus kematian ENS karena mereka masih menunggu hasil autopsi dan mengumpulkan bukti tambahan.
Dugaan pelanggaran hukum oleh klinik WSJ Beauty dan dokter yang tidak berizin menjadi fokus utama dalam penyidikan.
Proses hukum yang teliti dan berbasis bukti diharapkan dapat memastikan keadilan bagi ENS dan memperbaiki standar praktik medis di masa depan. (*/Shofia)