Oknum Pegawai Ditjen Pajak Jadi Tersangka Kasus KDRT, Ini Sanksi Tegas yang Diterima dan Ancaman Pidananya

Pegawai DJP berinisial FAF terjerat kasus KDRT, kini ditahan dengan sanksi pemberhentian sementara hingga proses hukum selesai. Source: Foto/Ilustrasi/Pexels

Nasional, gemasulawesi - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF mencuat setelah laporan korban, yang tidak lain adalah istri pelaku, diterima oleh pihak kepolisian. 

Laporan tersebut memicu proses penyelidikan intensif yang akhirnya mengarah pada penetapan FAF sebagai tersangka. 

Kekerasan dalam rumah tangga ini diduga berlangsung dalam beberapa waktu, hingga akhirnya korban memutuskan untuk melapor setelah mengalami kekerasan fisik yang didokumentasikan dalam visum et repertum.

Menurut informasi dari penyidik, dalam kasus ini, barang bukti penting telah berhasil dikumpulkan.

Baca Juga:
Pengendara Motor Ini Tertabrak Ambulans yang Bawa Pasien Gawat Darurat di Tanjakan Citunjung Bandung Barat, Begini Kronologinya

Diantaranya termasuk visum yang menunjukkan adanya luka-luka pada tubuh korban, rekaman kejadian kekerasan yang terjadi, serta beberapa barang yang diduga digunakan dalam tindak kekerasan tersebut, seperti cangkir aluminium yang ditemukan di lokasi kejadian. 

Bukti-bukti ini menjadi dasar kuat bagi polisi untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Usai menerima laporan korban, polisi pun gerak cepat menangkap pelaku dan menetapkan FAF sebagai tersangka melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara. 

FAF kemudian ditangkap dan segera dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca Juga:
Terungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kontroversi Dugaan Pungutan Liar di SMAN 12 Surabaya yang Nilainya Capai Miliaran Rupiah

“Kemarin malam kita lakukan penangkapan dan tadi siang hari ini sudah kita lakukan penahanan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Proses penahanan dilakukan setelah FAF diperiksa sebagai tersangka di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Kompol Audy Joize Oroh menyatakan bahwa tersangka didampingi oleh pengacara selama pemeriksaan untuk memastikan hak-haknya terpenuhi selama proses hukum berlangsung. 

“Untuk tersangka kita sudah lakukan pemeriksaan kemarin, dan tersangka sudah didampingi pengacaranya juga,” jelas Audy.

Baca Juga:
Saling Serang! Anggota Ormas dan Debt Collector di Cikarang Bekasi Terlibat Bentrokan Sengit, Alasannya Mengejutkan

Kasus ini tidak hanya berhenti pada proses penegakan hukum di kepolisian, tetapi juga membawa dampak pada status kepegawaian FAF di Direktorat Jenderal Pajak. 

DJP, melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, mengonfirmasi bahwa FAF telah diberikan sanksi pemberhentian sementara sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersangkut kasus hukum.

"Berdasarkan peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 38 dan Pasal 40, apabila PNS menjadi tersangka dan ditahan maka terhadap PNS tersebut dilakukan skorsing atau pemberhentian sementara," ungkap Dwi Astuti.

Sanksi ini berlaku hingga proses hukum yang dijalani FAF selesai, dan nantinya status kepegawaiannya akan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. 

Baca Juga:
Kontroversi Kasus Pembunuhan Dini Sera, Komisi Yudisial Jatuhkan Sanksi Tegas untuk 3 Hakim yang Membebaskan Terdakwa Ronald Tanur

“Sanksi tersebut diberikan sampai proses hukumnya selesai, dan berdasarkan putusan pengadilan nantinya akan menentukan status kepegawaiannya,” tambahnya.

Langkah tegas yang diambil oleh DJP menunjukkan komitmen institusi tersebut dalam menjaga integritas dan disiplin pegawainya, terutama ketika terlibat dalam masalah hukum yang serius seperti KDRT. 

Dengan adanya tindakan ini, diharapkan proses hukum terhadap FAF dapat berjalan dengan lancar, dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (*/Shofia)

Bagikan: