Nasional, gemasulawesi - Putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menimbulkan polemik luas.
Ronald, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, mendapatkan vonis bebas meskipun bukti-bukti dan keterangan saksi ahli sangat memberatkan.
Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, termasuk keluarga korban dan masyarakat umum yang mengikuti jalannya persidangan dengan cermat.
Kasus ini bermula ketika Gregorius Ronald Tannur didakwa atas pembunuhan yang menewaskan Dini Sera Afrianti.
Selama proses persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan berbagai bukti kuat, termasuk hasil visum dan rekaman CCTV yang menunjukkan kejadian di lokasi pembunuhan.
Namun, pada akhirnya, majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo memutuskan untuk membebaskan terdakwa.
Keputusan ini menuai kontroversi karena dianggap tidak sejalan dengan bukti-bukti yang ada.
Keputusan ini tidak hanya mengecewakan keluarga korban, tetapi juga menimbulkan reaksi keras dari masyarakat yang mempertanyakan integritas majelis hakim.
Akibatnya, Komisi Yudisial (KY) melakukan investigasi mendalam terkait putusan tersebut.
Komisi Yudisial akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap ketiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut.
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito, mengumumkan keputusan untuk memberhentikan ketiganya dengan hak pensiun.
Menurut Joko, ketiga hakim terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.
Para hakim tersebut dinilai melakukan kesalahan fatal dalam mempertimbangkan bukti dan fakta hukum yang ada.
Salah satu temuan penting adalah adanya perbedaan antara fakta-fakta hukum yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara.
Hal ini termasuk pertimbangan hukum mengenai penyebab kematian korban yang berbeda dengan hasil visum et repertum serta kesaksian ahli dari RSUD Dr Soetomo.
Selain itu, majelis hakim juga dinilai lalai dalam menilai dan mempertimbangkan bukti penting berupa rekaman CCTV dari parkir basement Lenmarc Mall, yang disajikan oleh jaksa penuntut umum.
Bukti ini seharusnya menjadi kunci dalam mengungkap kebenaran terkait kejadian yang menewaskan Dini Sera Afrianti.
Atas dasar temuan-temuan ini, Majelis Sidang Pleno KY sepakat bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga hakim tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Oleh karena itu, KY memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hak pensiun kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh hakim di Indonesia agar selalu menjunjung tinggi integritas dan keadilan dalam menjalankan tugasnya, demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (*/Shofia)