Nasional, gemasulawesi - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutuskan membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, memicu reaksi keras dari DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menyatakan bahwa keputusan pembebasan Ronald Tannur tersebut sangat mengecewakan dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan hukum di Indonesia.
Pangeran mendesak agar Komisi Yudisial (KY) segera mengambil tindakan tegas terhadap hakim yang terlibat dalam kasus Ronald Tannur ini.
“Keputusan ini sangat sulit diterima dan jelas menunjukkan pengkhianatan terhadap prinsip keadilan. Kami akan mengawal kasus ini dengan seksama untuk memastikan keadilan ditegakkan,” kata Pangeran Khairul Saleh dalam pernyataannya, dikutip pada Selasa, 30 Juli 2024.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memutuskan bahwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah atas dakwaan yang dikenakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.
Vonis bebas ini mencakup beberapa pasal dalam KUHP, seperti Pasal 338 yang berkaitan dengan pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) mengenai penganiayaan berat, serta Pasal 359 dan 351 ayat (1) mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Hakim beralasan bahwa Ronald telah berusaha memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit, yang dianggap sebagai alasan utama pembebasan.
Pangeran menilai bahwa pertimbangan tersebut tidak cukup kuat untuk membenarkan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Keputusan hakim seharusnya lebih bijaksana dengan mempertimbangkan seluruh bukti yang ada. Mengabaikan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian adalah bentuk kegagalan dalam menegakkan keadilan,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa bukti kekerasan yang dilakukan pelaku sudah sangat jelas dan diketahui oleh publik melalui video yang tersebar.
Pangeran Khairul Saleh juga menyoroti adanya indikasi ‘permainan’ hukum dalam kasus ini dan mendesak Komisi Yudisial untuk melakukan audit menyeluruh terhadap hakim yang terlibat.
“Kami meminta KY untuk segera melakukan audit dan tindakan tegas terhadap hakim-hakim yang terlibat dalam putusan ini. Keberanian KY dalam mengambil langkah tegas sangat penting untuk menjaga integritas sistem hukum di Indonesia,” ujarnya.
Politisi Fraksi PAN ini juga mengapresiasi langkah Kejaksaan yang telah mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.
“Kami berharap KY dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Jika sistem hukum tidak diperbaiki, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan semakin menurun,” tutup Pangeran. (*/Shofia)