Tuai Pro Kontra! Kebijakan Kewajiban Asuransi Kendaraan Bermotor Mulai Januari 2025 Banjir Kritikan, DPR RI Desak OJK Perhatikan Hal Ini

Kebijakan OJK terkait diwajibkannya asuransi kendaraan bermotor mulai Januari 2025 menimbulkan banyak kritik dan
Kebijakan OJK terkait diwajibkannya asuransi kendaraan bermotor mulai Januari 2025 menimbulkan banyak kritik dan Source: Foto/ilustrasi/pexels.com

Nasional, gemasulawesi - Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewajibkan asuransi kendaraan bermotor mulai Januari 2025 telah menjadi topik hangat yang memicu perdebatan luas di masyarakat dan kalangan legislator. 

Kewajiban asuransi kendaraan bermotor ini, yang dirancang sebagai bagian dari implementasi Pasal 39A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pihak ketiga dalam kasus kecelakaan lalu lintas. 

Namun, kebijakan terkait asuransi kendaraan bermotor ini menuai berbagai kritik dan penolakan, terutama dari anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama.

Suryadi mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan tersebut dengan menekankan bahwa meskipun kewajiban asuransi ini bertujuan untuk menangani tanggung jawab hukum pihak ketiga, hal ini hanya fokus pada aspek kuratif dan rehabilitatif. 

Baca Juga:
Marak Terjadi! Kasus Praktik WNA Pinjam Nama WNI Terkait Kepemilikan Tanah di Bali Semakin Meresahkan, Ini Laporan Terbaru Kantah Denpasar

"Kewajiban asuransi ini, meski dirancang untuk mengatasi masalah setelah kecelakaan terjadi, tidak menyentuh aspek preventif dan promotif yang lebih luas. OJK perlu mempertimbangkan bahwa kebijakan ini tidak menyelesaikan masalah secara menyeluruh," ungkap Suryadi.

Kewajiban ini hanya akan berlaku setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang harus mendapatkan persetujuan dari DPR. 

Suryadi menekankan mendesak OJK dan mengingatkan pentingnya merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagai bagian dari solusi yang lebih komprehensif. 

"Revisi UU LLAJ harus menjadi prioritas jika pemerintah serius ingin menangani masalah kecelakaan lalu lintas. Asuransi wajib saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah secara menyeluruh," tambahnya.

Baca Juga:
Melakukan Ritual Keagamaan, Puluhan Pemukim Penjajah Israel Memasuki Beberapa Tempat Suci Umat Islam di Tepi Barat

Selain itu, Suryadi juga menyoroti dampak ekonomi dari kebijakan ini. 

Ia memperingatkan bahwa penambahan premi asuransi dapat meningkatkan beban finansial masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada kendaraan bermotor sebagai alat transportasi dan produksi. 

"Kendaraan bermotor bukan hanya alat transportasi tetapi juga alat produksi bagi banyak orang. Menambahkan premi asuransi akan berdampak signifikan pada biaya hidup dan operasional kendaraan masyarakat," tegasnya.

Suryadi juga mengingatkan bahwa persetujuan DPR terhadap PP yang mengatur kewajiban ini sangat penting. 

Baca Juga:
Perang Palestina, Dokter Kemanusiaan AS Sebut Tidak Ada Balita yang Ditembak 2 Kali Secara Tidak Sengaja oleh Penembak Jitu Penjajah Israel

Jika PP tidak mendapat dukungan dari DPR atau jika ada penolakan besar dari masyarakat, pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan ini. 

"Kebijakan ini harus dipertimbangkan dengan hati-hati. Jika masyarakat menolak dan DPR tidak setuju, pemerintah harus meninjau kembali kebijakan ini," pungkasnya.

Di sisi lain, OJK mengklaim bahwa kewajiban asuransi ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. 

Meski demikian, kritik terhadap kebijakan ini menunjukkan bahwa banyak pihak merasa pendekatan yang diambil terlalu sempit dan tidak cukup menyeluruh. 

Baca Juga:
Peluang Tentu Tidak Disia-siakan, Gubernur Sulawesi Tengah dan Menko Marves Membahas Percepatan Ekspor Komoditas Durian ke Tiongkok

Banyak yang berpendapat bahwa solusi yang lebih holistik dan berkelanjutan diperlukan untuk menangani masalah keselamatan lalu lintas secara efektif, daripada hanya mengandalkan kewajiban asuransi sebagai langkah penyelesaian. 

Diskusi ini mencerminkan kebutuhan akan pendekatan yang lebih komprehensif dalam menangani keselamatan lalu lintas dan perlindungan masyarakat. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Utamakan Keamanan Rakyat, Puan Sebut OJK Harus Tegas dalam Menyusun Aturan tentang Pinjaman Online

Puan Maharani menyatakan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK harus tegas dalam menyusun aturan mengenai pinjol.

Termasuk Wilayah Indonesia Timur, OJK Bersama Pemda Terus Mendorong Percepatan Pemerataan Akses Keuangan di Berbagai Daerah

Percepatan pemerataan akses keuangan di berbagai daerah terus didorong oleh OJK bersama pemerintah daerah.

Viral Kasus HRD Menyalahgunakan Data Pribadi Pelamar Kerja untuk Pinjaman Online, OJK Imbau Masyarakat Waspada Hal Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data diri pribadi.

Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar Melemah, Ekonom Sebut OJK Perlu Memperhatikan Kondisi Individual Bank dalam Negeri

Ekonom menyatakan jika OJK perlu untuk memperhatikan kondisi individual bank di dalam negeri karena nilai tukar rupiah sedang melemah.

Lakukan Pembahasan Sejumlah Program, PJ Bupati Parigi Moutong Terima Kunjungan Kerja Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah

Menurut laporan, hari ini, PJ Bupati Parigi Moutong menerima kunjungan kerja dari kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.


See All
; ;