Nasional, gemasulawesi - Putusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan kontroversi.
Keluarga korban Dini Sera Afrianti, termasuk Ujang (ayah almarhumah), Alfika Risma (adik almarhumah), dan kuasa hukum Dimas Yemahura Alfaraouq, melaporkan Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial (KY).
Mereka didampingi oleh Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang berperan penting dalam membawa kasus kematian Dini Sera Afrianti ini ke perhatian publik.
Vonis bebas yang dijatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur telah memicu kekecewaan mendalam di kalangan keluarga korban dan masyarakat.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas sistem peradilan, terutama karena terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan yang telah diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Tiga hakim yang terlibat dalam kasus ini, yakni Hakim Ketua Erintuah Damanik dan hakim anggota Heri Hanindyo serta Mangapul, kini menjadi sasaran laporan ke KY.
Rieke Diah Pitaloka, yang mendampingi keluarga korban dalam melaporkan kasus ini, menyampaikan ketidakpuasannya terhadap keputusan pengadilan.
Ia menegaskan bahwa keputusan PN Surabaya tidak mencerminkan prinsip keadilan dan memohon agar KY melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap hakim-hakim yang mengadili kasus ini.
"Terima kasih kepada Komisi Yudisial yang telah menanggapi laporan kami dengan cepat. KY sudah membentuk dua tim, yaitu tim investigasi dan tim pengawas hakim, untuk menindaklanjuti kasus ini," kata Rieke di kantor KY, Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa, 30 Juli 2024.
Keluarga korban berharap agar KY dapat melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap apakah terdapat pelanggaran atau kekeliruan dalam proses peradilan.
Mereka menilai bahwa keputusan PN Surabaya mungkin tidak sesuai dengan bukti dan fakta yang ada, dan keputusan tersebut berpotensi merugikan keadilan bagi Dini Sera Afrianti dan keluarganya.
Dalam konteks ini, penting bagi publik dan pihak berwenang untuk memberikan dukungan terhadap upaya tersebut.
Penyelesaian kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga memperbaiki sistem peradilan agar lebih transparan dan dapat dipercaya.
Komisi Yudisial diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa keputusan-keputusan pengadilan mencerminkan prinsip-prinsip keadilan dan integritas. (*/Shofia)