Satreskrim Polres Muna Mengungkap Kasus Penimbunan BBM Jenis Pertalite di Sebuah SPBU di Kabupaten Muna

Ket. Foto: Satreskrim Polres Muna, Sulawesi Tenggara, Mengungkap Kasus Penimbunan BBM Jenis Pertalite di Sebuah SPBU di Muna
Ket. Foto: Satreskrim Polres Muna, Sulawesi Tenggara, Mengungkap Kasus Penimbunan BBM Jenis Pertalite di Sebuah SPBU di Muna Source: (Foto/ANTARA/HO-Humas Polres Muna)

Muna, gemasulawesi – Satreskrim atau Satuan Reserse Kriminal Polres Muna mengungkap kasus penimbunan BBM atau bahan bakar minyak jenis pertalite di sebuah SPBU atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Desa Labunia, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Keterangan dari bagian Humas Polres Muna, pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2024, menyampaikan bahwa polisi mengamankan 8 pelaku dan 6 unit kendaraan roda empat untuk mengangkut pertalite secara ilegal.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Muna, AKP Arsangka, polisi juga menyita 233 jeriken berisi 4.660 liter pertalite dan uang tunai sebesar 10,6 juta rupiah yang diduga adalah hasil penjualan BBM secara ilegal.

Baca Juga:
Digelar pada Tanggal 2 hingga 7 September 2024, Universitas Negeri Gorontalo Mematangkan Persiapan Mahasiswa untuk Mengikuti Peksiminas XVII

Pelaku diduga melakukan penimbunan pertaliter dengan cara membeli BBM atau bahan bakar minyak dalam jumlah besar menggunakan jeriken di SPBU 75.93611 yang dikelola oleh PT Sumber Wakarumba Utama.

“Padahal, pembelian BBM atau bahan bakar minyak dalam jumlah banyak menggunakan jeriken tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Dia menambahkan dan harus mempunyai izin pengangkutan yang resmi.

Baca Juga:
Hari Pertama Pendaftaran Bakal Calon Gubenur dan Wagub Dibuka, Belum Ada Pasangan yang Mendaftar ke KPU Sulawesi Utara

BBM yang berhasil ditimbun lalu dijual kembali ke masyarakat dengan harga yang lebih tinggi sehingga pelaku mendapatkan keuntungan yang relatif cukup besar.

Dikutip dari Antara, menurutnya, perbedaan harga jual yang cukup signifikan, yaitu antara 10 ribu rupiah dan 20 ribu rupiah per jeriken menjadi daya tarik tersendiri untuk para pelaku untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Atas perbuataannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga:
Momentum Penting untuk Mempercepat Pembangunan Desa di Wilayah Tojo Una-Una, Gubernur Sulteng Hadiri Forum Kepala Desa Sivia Patuju

AKP Arsangka mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang serupa.

Polisi akan terus berpatroli dan juga melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di bidang migas.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM kepada pihak kepolisian. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave
Sebagai Bentuk Dukungan terhadap Papdesi, Gubernur Sulawesi Tengah Menghadiri Pengukuhan Pengurus Papdesi di Morowali Utara

Pengukuhan pengurus Papdesi di Kabupaten Morowali Utara dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura.

Baik pada Layanan Administrasi maupun Layanan di Faskes, BPJS Kesehatan Senantiasa Berkomitmen untuk Meningkatkan Kualitas Layanan

BPJS Kesehatan senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan untuk seluruh peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional.

Karena Berprestasi, 6 Lulusan UIN Datokarama Palu Sulawesi Tengah Diberi Penghargaan Akademik

6 lulusan UIN Datokarama Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, diberi penghargaan akademik dikarenakan berprestasi.

Dalam Menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan kepada Masyarakat, Alumni UIN Datokarama Palu Siap Mengabdi untuk Daerah, Bangsa dan Negara

Alumi UIN Datokarama Palu siap mengabdi untuk bangsa, negara, dan daerah dalam menyebarluaskan ilmu pengetahuan kepada masyarakat.

Imbas Aksi Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada yang Berakhir Ricuh, Pemprov DKI Jakarta Ancam Cabut Beasiswa KJP Pelajar yang Terlibat

Pemprov DKI Jakarta cabut KJP pelajar terlibat unjuk rasa. Pembinaan diberikan untuk memahami berdemokrasi yang benar.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;