Satreskrim Polres Muna Mengungkap Kasus Penimbunan BBM Jenis Pertalite di Sebuah SPBU di Kabupaten Muna

Ket. Foto: Satreskrim Polres Muna, Sulawesi Tenggara, Mengungkap Kasus Penimbunan BBM Jenis Pertalite di Sebuah SPBU di Muna
Ket. Foto: Satreskrim Polres Muna, Sulawesi Tenggara, Mengungkap Kasus Penimbunan BBM Jenis Pertalite di Sebuah SPBU di Muna Source: (Foto/ANTARA/HO-Humas Polres Muna)

Muna, gemasulawesi – Satreskrim atau Satuan Reserse Kriminal Polres Muna mengungkap kasus penimbunan BBM atau bahan bakar minyak jenis pertalite di sebuah SPBU atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Desa Labunia, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Keterangan dari bagian Humas Polres Muna, pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2024, menyampaikan bahwa polisi mengamankan 8 pelaku dan 6 unit kendaraan roda empat untuk mengangkut pertalite secara ilegal.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Muna, AKP Arsangka, polisi juga menyita 233 jeriken berisi 4.660 liter pertalite dan uang tunai sebesar 10,6 juta rupiah yang diduga adalah hasil penjualan BBM secara ilegal.

Baca Juga:
Digelar pada Tanggal 2 hingga 7 September 2024, Universitas Negeri Gorontalo Mematangkan Persiapan Mahasiswa untuk Mengikuti Peksiminas XVII

Pelaku diduga melakukan penimbunan pertaliter dengan cara membeli BBM atau bahan bakar minyak dalam jumlah besar menggunakan jeriken di SPBU 75.93611 yang dikelola oleh PT Sumber Wakarumba Utama.

“Padahal, pembelian BBM atau bahan bakar minyak dalam jumlah banyak menggunakan jeriken tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Dia menambahkan dan harus mempunyai izin pengangkutan yang resmi.

Baca Juga:
Hari Pertama Pendaftaran Bakal Calon Gubenur dan Wagub Dibuka, Belum Ada Pasangan yang Mendaftar ke KPU Sulawesi Utara

BBM yang berhasil ditimbun lalu dijual kembali ke masyarakat dengan harga yang lebih tinggi sehingga pelaku mendapatkan keuntungan yang relatif cukup besar.

Dikutip dari Antara, menurutnya, perbedaan harga jual yang cukup signifikan, yaitu antara 10 ribu rupiah dan 20 ribu rupiah per jeriken menjadi daya tarik tersendiri untuk para pelaku untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Atas perbuataannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga:
Momentum Penting untuk Mempercepat Pembangunan Desa di Wilayah Tojo Una-Una, Gubernur Sulteng Hadiri Forum Kepala Desa Sivia Patuju

AKP Arsangka mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang serupa.

Polisi akan terus berpatroli dan juga melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di bidang migas.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM kepada pihak kepolisian. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave
Sebagai Bentuk Dukungan terhadap Papdesi, Gubernur Sulawesi Tengah Menghadiri Pengukuhan Pengurus Papdesi di Morowali Utara

Pengukuhan pengurus Papdesi di Kabupaten Morowali Utara dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura.

Baik pada Layanan Administrasi maupun Layanan di Faskes, BPJS Kesehatan Senantiasa Berkomitmen untuk Meningkatkan Kualitas Layanan

BPJS Kesehatan senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan untuk seluruh peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional.

Karena Berprestasi, 6 Lulusan UIN Datokarama Palu Sulawesi Tengah Diberi Penghargaan Akademik

6 lulusan UIN Datokarama Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, diberi penghargaan akademik dikarenakan berprestasi.

Dalam Menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan kepada Masyarakat, Alumni UIN Datokarama Palu Siap Mengabdi untuk Daerah, Bangsa dan Negara

Alumi UIN Datokarama Palu siap mengabdi untuk bangsa, negara, dan daerah dalam menyebarluaskan ilmu pengetahuan kepada masyarakat.

Imbas Aksi Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada yang Berakhir Ricuh, Pemprov DKI Jakarta Ancam Cabut Beasiswa KJP Pelajar yang Terlibat

Pemprov DKI Jakarta cabut KJP pelajar terlibat unjuk rasa. Pembinaan diberikan untuk memahami berdemokrasi yang benar.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;