Jakarta, gemasulawesi - Aksi unjuk rasa yang digelar pada 22 Agustus 2024 di sekitar Gedung DPR/MPR RI di Jakarta mengalami kericuhan besar.
Demonstrasi ini melibatkan berbagai kelompok, termasuk buruh dan aliansi mahasiswa yang menolak revisi UU Pilkada.
Namun, aksi tersebut tidak berlangsung damai. Beberapa kelompok peserta terlibat dalam tindakan anarkis seperti perusakan fasilitas umum dan pelemparan benda-benda keras, termasuk botol air minum dan batu.
Tindakan tersebut menyebabkan kerusakan pada beberapa fasilitas di sekitar Gedung DPR/MPR RI.
Dalam menanggapi situasi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar yang terlibat dalam kerusuhan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengungkapkan bahwa langkah awal yang diambil adalah memberikan pembinaan kepada pelajar yang ditangkap untuk membantu mereka memahami prinsip-prinsip berdemokrasi yang benar.
"Kami sudah mendapatkan data pelajar yang terlibat dan akan melakukan pembinaan untuk memastikan mereka memahami bagaimana seharusnya berdemokrasi secara konstruktif. Setelah proses pembinaan ini, kami akan memutuskan apakah KJP mereka akan dicabut atau tidak," jelas Budi pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Menurut data yang dihimpun, ada puluhan pelajar yang diamankan selama aksi unjuk rasa tersebut.
Di Polda Metro Jaya, tercatat tujuh siswa terlibat, sedangkan di Polres Metro Jakarta Barat, terdapat 78 siswa yang diamankan, dengan tujuh di antaranya masih dalam proses pemeriksaan.
Semua pelajar yang ditangkap telah dipulangkan setelah identifikasi dan verifikasi oleh pihak berwenang.
Aksi unjuk rasa tersebut melibatkan ratusan peserta yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI.
Kericuhan pecah ketika beberapa fasilitas menjadi sasaran perusakan, dan pelemparan benda-benda terjadi di sekitar lokasi. Untuk mengendalikan situasi, pihak kepolisian menggunakan water canon dan gas air mata.
Pemprov DKI Jakarta berharap langkah ini akan memberikan pelajaran berharga bagi pelajar dan masyarakat mengenai cara berdemokrasi yang benar dan bertanggung jawab.
Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang, serta memastikan bahwa setiap bentuk unjuk rasa dilakukan dengan cara yang sesuai dengan aturan dan tidak merusak fasilitas umum. (*/Shofia)