Nasional, gemasulawesi - Dalam beberapa waktu terakhir, demonstrasi terkait Undang-Undang Pilkada kerap terjadi di berbagai daerah, termasuk di Ibu Kota Jakarta.
Aksi-aksi unjuk rasa tersebut sering kali diwarnai oleh ketegangan antara demonstran dan aparat keamanan.
Salah satu insiden terbaru terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, di mana unjuk rasa yang awalnya berjalan damai berubah menjadi ricuh.
Menanggapi situasi tersebut, Polda Metro Jaya bersama Polres-Polsek di bawah jajarannya segera mengambil tindakan dengan mengamankan ratusan orang yang diduga terlibat dalam kericuhan.
Sebanyak 310 orang dilaporkan diamankan oleh pihak kepolisian terkait insiden tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, memberikan keterangan kepada wartawan bahwa dari total orang yang diamankan, sebagian sudah dipulangkan setelah menjalani proses pemeriksaan awal.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa 105 orang yang diamankan di wilayah Jakarta Barat telah dipulangkan karena proses pemeriksaan mereka telah selesai.
Sementara itu, dari 50 orang yang diamankan di Polda Metro Jaya, tujuh di antaranya juga telah dipulangkan.
"Dari 50 orang yang ditahan di Polda Metro Jaya, tujuh di antaranya telah dikembalikan ke rumah masing-masing. Mereka terdiri dari enam anak-anak dan satu perempuan. Artinya, masih ada 43 orang lainnya yang masih dalam proses pendalaman," jelasnya, dikutip dari laman pmjnews.com pada Sabtu, 25 Agustus 2024.
Rincian jumlah orang yang diamankan selama aksi unjuk rasa tersebut juga disampaikan oleh Ade Ary.
Di Polda Metro Jaya, terdapat 50 orang yang diamankan, sementara Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 143 orang.
Di Polres Metro Jakarta Barat, 105 orang diamankan, dan Polres Metro Jakarta Pusat menahan tiga orang.
Kombes Pol Ade Ary juga menegaskan bahwa sebagian dari mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Untuk di Jakarta Timur, ada 143 orang yang kami amankan, dan di Jakarta Pusat masih dalam proses pendalaman. Kami akan terus memberikan update mengenai perkembangan kasus ini," imbuhnya.
Menurut Kombes Pol Ade Ary, pihak-pihak yang diamankan tersebut diduga telah mengganggu ketertiban umum selama berlangsungnya aksi unjuk rasa.
Beberapa di antaranya diduga terlibat dalam tindakan perusakan, tidak mengindahkan peringatan dari aparat yang bertugas, bahkan ada yang diduga melakukan kekerasan terhadap petugas.
“Mereka yang diamankan kemarin diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran, termasuk tindakan perusakan, tidak mematuhi peringatan petugas di lapangan, hingga melakukan kekerasan terhadap aparat," ungkapnya.
Setelah mengamankan 310 orang demonstran, polisi segera melakukan proses identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan keterlibatan mereka dalam insiden tersebut.
Kombes Pol Ade Ary menekankan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, terutama terkait dengan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh para peserta aksi saat menyampaikan aspirasi mereka.
Sejak kemarin, setelah diamankan, kami segera melakukan pemeriksaan mendalam mengenai identitas mereka dan tindakan mereka selama aksi berlangsung," ujarnya.
Insiden ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga ketertiban umum selama aksi unjuk rasa, terutama di tengah meningkatnya tensi politik akibat pembahasan undang-undang yang kontroversial. (*/Shofia)