Internasional, gemasulawesi – Jaksa ICC atau Pengadilan Kriminal Internasional menekankan ICC mempunyai yurisdiksi untuk menyelidiki warga negara penjajah Israel dan meminta hakim untuk segera memutuskan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri penjajah Israel dan Menteri Pertahanan.
Dalam berkas pengadilan yang dipublikasikan pada hari Jumat, tanggal 23 Agustus 2024, waktu setempat, Jaksa Penuntut, Karim Khan, mendesak para hakim ICC yang mempertimbangkan surat perintah penangkapan yang diajukan terhadap pejabat penjajah Israel dan pemimpin Hamas untuk tidak menunda.
Karim Khan mengatakan setiap penundaan yang tidak dapat dibenarkan dalam proses ini berdampak buruk pada hak-hak korban.
Dia menekankan ICC mempunyai yurisdiksi atas warga negara penjajah Israel yang melakukan kejahatan kekejaman di wilayah Palestina dan meminta para hakim ICC untuk menokal gugatan hukum yang diajukan oleh beberapa lusin pemerintah dan pihak lain.
Dokumen tersebut menyebutkan telah menjadi hukum yang berlaku bahwa ICC mempunyai yurisdiksi dalam situasi ini, menolak argumen hukum yang didasarkan pada ketentuan dalam Perjanjian Oslo dan pernyataan penjajah Israel bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan sendiri terhadap gangguan kejahatan perang.
“Ada alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant, Menteri Pertahanan penjajah Israel; serta Pemimpin Hamas, Yahya Sinwar; Kepala Militer, Mohammed Al-Masri; Pemimpin Politik Hamas lainnya, Ismail Haniyeh, memikul tanggung jawab pidana,” katanya.
Dia melanjutkan atas dugaan kejahatan perang.
Dia menambahkan dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Haniyeh dibunuh di Iran pada akhir bulan Juli.
ICC sejak saat itu menolak mengomentari laporan kematiannya.
Para pemimpin penjajah Israel dan Palestina telah menepis tuduhan kejahatan perang dan perwakilan kedua belah pihak telah mengkritik keputusan Khan untuk mengajukan surat perintah.
Tidak ada batas waktu untuk hakim untuk memutuskan surat perintah. (*/Mey)