Terungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kontroversi Dugaan Pungutan Liar di SMAN 12 Surabaya yang Nilainya Capai Miliaran Rupiah

Temukan fakta mengejutkan tentang pungli di SMAN 12 Surabaya yang baru terungkap, membongkar isu di balik iuran tambahan siswa.
Temukan fakta mengejutkan tentang pungli di SMAN 12 Surabaya yang baru terungkap, membongkar isu di balik iuran tambahan siswa. Source: Foto/Ilustrasi/Pixabay

Surabaya, gemasulawesi - Kontroversi pungutan liar alias pungli di SMAN 12 Surabaya telah menghebohkan dunia pendidikan setelah terungkapnya sejumlah fakta baru. 

Salah satu temuan yang paling mencuri perhatian adalah dugaan bahwa pungutan sebesar Rp4.000.000 kepada orang tua siswa baru di SMAN 12 Surabaya digunakan untuk pembelian Jas Madrasah, yang diperkenalkan setelah pungutan tersebut diberlakukan. 

Temuan ini menambah bobot kontroversi pungli di SMAN 12 Surabaya dan memunculkan pertanyaan serius tentang kepatuhan sekolah terhadap peraturan yang berlaku.

Pungutan yang diberlakukan di luar biaya resmi yang telah ditetapkan ini, awalnya diberi label sebagai sumbangan. 

Baca Juga:
Saling Serang! Anggota Ormas dan Debt Collector di Cikarang Bekasi Terlibat Bentrokan Sengit, Alasannya Mengejutkan

Namun, fakta baru menunjukkan bahwa pungutan ini dipaksakan dengan alasan untuk membiayai pembelian seragam sekolah. 

Kebijakan ini tampaknya diperkenalkan secara mendadak setelah laporan mengenai pungutan ilegal muncul. 

Penetapan seragam baru ini diduga bertujuan untuk mengalihkan perhatian dari penggunaan dana tambahan yang tidak sah. 

Ini menambah kecurigaan bahwa pungutan tersebut mungkin melanggar ketentuan yang melarang pungutan tambahan di luar biaya pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:
Kontroversi Kasus Pembunuhan Dini Sera, Komisi Yudisial Jatuhkan Sanksi Tegas untuk 3 Hakim yang Membebaskan Terdakwa Ronald Tanur

Kepala sekolah dan pengurus komite di SMAN 12 Surabaya beralasan bahwa pungutan ini adalah hasil keputusan rapat antara orang tua siswa dan komite sekolah. 

Mereka mengklaim bahwa pungutan tersebut merupakan kesepakatan bersama dan bukan pungli. 

Namun, klaim ini semakin dipertanyakan setelah fakta bahwa pungutan tersebut diduga digunakan untuk pembelian Jas Madrasah yang baru ditetapkan. 

Kebijakan ini, yang seharusnya tidak memerlukan dana tambahan dari orang tua siswa, justru menambah kompleksitas kasus ini.

Baca Juga:
KPU Makassar Telah Menerapkan Skema Alur Pendaftaran untuk Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat Mendaftar

Dugaan bahwa pungutan digunakan untuk pembelian seragam sekolah baru yang tiba-tiba dikenakan hanya setelah munculnya laporan tentang pungutan ilegal memperkuat dugaan bahwa ada niat untuk melanggar regulasi. 

Pungutan ilegal ini bertentangan dengan Permendikbud No 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016, yang secara jelas melarang pungutan tambahan dari peserta didik dan orang tua. 

Peraturan ini dirancang untuk memastikan bahwa biaya pendidikan tetap terjangkau dan transparan, tanpa adanya pungutan yang tidak sah.

Selain pungutan ilegal, SMAN 12 Surabaya juga menghadapi tuduhan terkait penjualan buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS), yang juga dilarang oleh Permendikbud No 75 Tahun 2020. 

Baca Juga:
Untuk Mengamankan Pendaftaran Peserta Bakal Calon Gubernur dan Wagub, 200 Personel Diterjunkan oleh Polda Sulawesi Tenggara

Larangan ini bertujuan untuk meringankan beban orang tua dan memastikan bahwa semua biaya pendidikan yang diperlukan telah diakomodasi dalam anggaran sekolah tanpa perlu penjualan tambahan. 

Saat ini, pihak kepala sekolah SMAN 12 Surabaya belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini, menambah ketidakpastian mengenai kepatuhan sekolah terhadap peraturan yang berlaku.

Dengan fakta baru ini, pihak berwenang diharapkan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Tuai Kontroversi! Heboh Dugaan Pungli di SMAN 12 Surabaya Hingga Total Miliaran Rupiah per Tahun, Ini Sejumlah Fakta yang Ditemukan

Kontroversi pungli di SMAN 12 Surabaya mengejutkan publik. Temukan fakta dan dampak pungutan ilegal di artikel ini.

Viral Dugaan Pungli Berkedok Biaya Map dan Materai di SDN Polumbon Sari III Karawang Timur, Orang Tua Siswa Tuntut Transparansi

Dugaan pungli di SDN Polumbon Sari III, Karawang Timur, mencuat, orang tua tuntut transparansi dan klarifikasi pihak sekolah.

Geger! Dugaan Pungli di MTsN 1 Pasuruan Bikin Sejumlah Wali Murid Geram, Keluhkan Besarnya Dana yang Diminta dengan Alasan Ini

Dugaan pungutan liar di MTsN 1 Pasuruan memicu kehebohan. Wali murid merasa tertekan, sementara LSM mendesak transparansi dan penyelidikan.

Dugaan Pungli di MAN 2 Lubuklinggau Sumatera Selatan Mencuat, Dilaporkan ke Kejaksaan Usai Ditemukan Bukti Ini

Dugaan pungli Rp4 juta di MAN 2 Lubuklinggau viral dan dilaporkan ke Kejaksaan, soroti adanya praktik tidak sah ini.

Diduga Lakukan Pungli! Pria Ini Ngamuk Usai Diminta Biaya Tambahan Setiap Mengisi BBM Pertamax di Salah Satu SPBU Kawasan Sanglah Bali

Seorang pria marah-marah saat isi Pertamax di SBPU di kawasan Sanglah, Denpasar, Bali gegara kena tambahan biaya, diduga pungli.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;