Mantan Pegawai BPOM Diduga Terlibat dalam Kasus Gratifikasi Senilai Rp3 Miliar, Polri Lakukan Penggeledahan dan Temui Fakta Mengejutkan Ini

Mantan pegawai BPOM diduga terlibat pemerasan Rp3,495 miliar. Penggeledahan Bareskrim Polri ungkap fakta baru. Source: Foto/Ilustrasi/freepik

Nasional, gemasulawesi - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD kini menjadi sorotan utama publik. 

SD, yang sebelumnya menjabat di BPOM, diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan uang senilai Rp3,495 miliar dari FK, seorang direktur perusahaan PT AOBI. 

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan mengenai transaksi keuangan besar yang diduga dilakukan SD untuk kepentingan pribadi dan perusahaan.

Menurut keterangan dari Kombes Arief Adiharsa, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, SD telah melakukan pemerasan terhadap FK dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. 

Baca Juga:
Salah Satu Kendaraannya Terkena Tembakan Pasukan Penjajah Israel, Program Pangan Dunia Umumkan Penghentian Sementara Pergerakan Karyawannya di Gaza

Pemerasan ini melibatkan beberapa pembayaran besar yang dilakukan FK kepada SD dengan berbagai tujuan, termasuk mempengaruhi keputusan di BPOM yang menguntungkan PT AOBI. 

Uang yang diserahkan terdiri dari Rp 1 miliar untuk mempengaruhi penggulingan Kepala BPOM, Rp 967 juta melalui rekening atas nama pihak ketiga, Rp 1,178 miliar langsung ke rekening SD, dan Rp 350 juta dalam bentuk tunai untuk mempermudah urusan bisnis PT AOBI dengan BPOM.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang serius, di mana pejabat tinggi menggunakan posisinya untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan memanfaatkan kekuasaan dan wewenangnya.

Proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri berfokus pada penelusuran lebih dalam mengenai aliran uang dan jaringan yang terlibat dalam skandal ini.

Baca Juga:
Cuaca Hujan Cukup Tinggi, OPD Diimbau Pj Sekda Bone Bolango untuk Memantau Kondisi Wilayah Rawan Bencana

Untuk mengungkap lebih dalam mengenai kasus ini, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah SD pada Selasa, 13 Agustus 2024, di Bogor, Jawa Barat. 

Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi. 

Dalam operasi ini, tim penyidik, yang dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, dibantu oleh Ketua RW dan koordinator keamanan setempat.

Selama penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan tujuh barang bukti, termasuk surat, dokumen, dan data yang dianggap penting untuk kasus ini. 

Baca Juga:
Bongkar Kasus Korupsi Besar di PT Asuransi Jasa Indonesia, KPK Tetapkan Dua Pejabat Ini sebagai Tersangka Utama, Siapa Saja?

Barang-barang yang disita dimasukkan dalam berita acara penyitaan untuk dianalisis lebih lanjut. 

Penggeledahan ini diharapkan dapat memberikan pencerahan lebih lanjut mengenai modus operandi serta jaringan yang terlibat dalam kasus pemerasan ini.

Kasus ini tidak hanya mengungkap tindakan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi tetapi juga menyoroti bagaimana sistem pengawasan dan regulasi dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. 

Penggeledahan dan proses penyidikan yang sedang berlangsung akan terus dipantau untuk melihat bagaimana kasus ini akan berkembang dan upaya-upaya yang diambil untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (*/Shofia)

Bagikan: