Terima Gratifikasi 4,4 Milyar, Briptu D Dituntut PTDH

<p>Ket Foto: Polda Sulteng (Foto/Humas Polda Sulteng)</p>
Ket Foto: Polda Sulteng (Foto/Humas Polda Sulteng)

Berita Sulawesi tengah, gemasulawesi – Terima gratifikasi 4,4 milyar, anggota Polri yang bertugas di Polda Sulawesi Tengah, Briptu D dituntut pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Briptu D diduga telah menerima gratifikasi 18 calon siswa (casis) Bintara Gelombang kedua 2022.

Hal itu diungkapkan Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Kamis 10 November 2022.

“Tuntutan PTDH tersebut disampaikan dalam sidang kode etik yang diketuai langsung Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol. Ian Rizkian Milyardin,” ucap Kompol Sugeng Lestari.

Dia menyatakan Briptu D diduga melanggar dua unsur yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 10 ayat 4 huruf f tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri sehingga dituntut pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).

Baca: Sulawesi Tengah Targetkan Produksi Cabai Naik di Tahun 2022

Dalam Perpol yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b menetapkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, nama baik dan kehormatan Polri di lingkungan instansinya. 

Sebaliknya, Pasal 10 (4) f melarang setiap pejabat Polri di suatu instansi untuk menerima pemberian dalam proses seleksi rekrutmen dan pembinaan anggota Polri.

“Hasilnya, disimpulkan bahwa perbuatan Briptu D melakukan perbuatan yang tercela dan pemberhentian tidak hormat sebagai anggota Polri adalah sanksi yang sesuai,” kata Sugeng yang juga anggota komisi majelis sidang kode etik.

Baca: Realisasi Investasi Sulawesi Tengah Kuartal II Capai Rp 71 Triliun

Lanjut Sugeng,  dalam Majelis Komisi Kode Etik pelanggar meminta diberikan waktu dua hari untuk menyiapkan pembelaan.

Sebelumnya, tim penyidik Polda Sulteng telah memeriksa 36 saksi, terdiri dari orang tua dan Casis yang didiskualifikasi.

Baca: Gubernur Sulawesi Selatan Resmi Buka Porprov XVII di Sinjai

Briptu D saat ini berstatus tersangka, penyidik telah menyita barang bukti berupa dua mobil dan uang tunai Rp4,4 miliar.

Sementara itu sebelumnya, terkait kasus tersebut Sofyan Farid Lembah, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah meminta, agar kasus dugaan gratifikasi casis di Polda Sulteng perlu lebih didalami.

Dia mengungkapkan salah satu petunjuk adanya dugaan keterlibatan orang lain dalam praktik gratifikasi itu adalah Briptu D.

Baca: Realisasi Investasi Sulawesi Tengah Kuartal II Capai Rp 71 Triliun

Menurutnya, Briptu D tidak dalam kapasitas kepanitiaan yang memiliki kemampuan menentukan atau mempengaruhi hasil seleksi, tetapi berani melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut.

“Kecurigaan kami ini adalah sindikasi sehingga perlu dilakukan penyelidikan dan mencari tahu siapa dalangnya, tidak mungkin 4,4 Milyar hanya untuk Briptu D,” pungkas Sofyan Farid Lembah. (*/Ikh)

Editor: Muhammad Ikhsan

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Grand Opening Harkannas di Parigi Moutong Akan Tampilkan Kolaborasi Parade Perahu, Tari Massal dan Paralayang

Grand opening Perayaan puncak peringatan Hari Ikan Nasional (Harkannas) di Kabupaten Parigi Moutong akan menampilkan parade perahu.

Terima Kunjungan Investor, Pemkot Palu Bahas Energi Terbarukan

Terima kunjungan investor, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), bahas rencana pembangunan energi listrik

Setelah Lantik Pengurus Baru Ini Program Kerja KONI Parigi Moutong

Setelah melantik kepengurusan baru, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Parigi Moutong (Parimo) langsung menjalankan program kerjanya.

Bawaslu Sulteng Dorong Pemilih Lokal Tolak Praktik Money Politik

Bawaslu Provinsi Sulteng mendorong pemilih lokal melalui berbagai kegiatan sosialisasi untuk terlibat tolak praktik money politik.

Harkannas Parigi Moutong Momentum Bangkitkan Ekonomi Rakyat

Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, optimis agenda Hari Ikan Nasional (Harkannas) ke-9 yang bakal

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;