Nasional, gemasulawesi - Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) telah memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik korupsi besar terkait pembayaran komisi agen.
Kasus ini mencuat setelah PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo) diduga melakukan pembayaran komisi agen kepada PT Mitra Bina Selaras yang tidak memenuhi kewajibannya, menyebabkan kerugian signifikan bagi perusahaan dan negara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya mengatakan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2016 ketika salah satu divisi di PT Jasindo menjajaki kerjasama dengan bank yang memerlukan pembayaran fee based income sebagai komisi.
Namun, pembayaran komisi ini tidak diikuti dengan pelaksanaan kewajiban yang sesuai oleh pihak penerima komisi, PT Mitra Bina Selaras.
Sebagai hasilnya, PT Jasindo mengalami kerugian finansial yang cukup besar, yang berdampak pada kerugian negara.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menemukan bahwa Direktur Operasi PT Jasindo pada periode 2013-2018, Sahata Lumban Tobing (SHT), bersama dengan Torras Sotarduga Panggabean (TSP), pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras, terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
SHT dan TSP diduga telah memanfaatkan pembayaran komisi untuk kepentingan pribadi, tanpa adanya layanan yang sesuai dari PT Mitra Bina Selaras.
Alex mengungkap jika pihaknya telah menetapkan dua orang ini sebagai tersangka dan langsung menahan mereka selama 20 hari ke depan.
Torras Sotarduga Panggabean ditahan di Rutan Kelas 1 Cabang Jaktim di Kaveling 4, sedangkan Sahata Lumban Tobing ditahan di Rutan Kelas 1 Jaktim Cabang KPK C1.
Kasus ini berawal dari pertemuan antara SHT dan TSP pada tahun 2016 saat keduanya bertemu dalam sebuah reuni sekolah.
Dalam pertemuan itu, TSP memperkenalkan dirinya sebagai pemilik KSP Dana Karya dan membahas peluang kerjasama dengan PT Jasindo yang memerlukan dana besar.
SHT kemudian menghubungkan kerjasama ini dengan pembayaran fee based income yang menjadi masalah utama dalam kasus korupsi ini.
KPK melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh bagaimana proses pembayaran komisi ini dilakukan dan menindaklanjuti semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini.
Penetapan tersangka ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di sektor keuangan. (*/Shofia)