Nasional, gemasulawesi - Kasus pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia semakin sering terungkap, terutama di kawasan elit seperti Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2).
Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah beberapa WNA ditemukan mencoba menghindari penegakan hukum dengan cara yang cukup ekstrem, seperti bersembunyi di balkon apartemen.
Aksi sejumlah WNA tersebut cukup mengundang keprihatinan, mengingat pentingnya penegakan aturan keimigrasian yang ketat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.
Salah satu insiden yang menarik perhatian terjadi ketika petugas dari Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Banten melakukan operasi penindakan di kawasan PIK2.
Saat itu, mereka menemukan seorang WNA asal Nigeria, berinisial GCC (22), yang nekat bersembunyi di balkon Apartemen Paragon.
GCC berusaha melarikan diri saat petugas mendekat, namun usahanya gagal dan dia berhasil diamankan.
Setelah diperiksa, diketahui bahwa GCC telah melebihi masa tinggalnya atau overstay di Indonesia, yang merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang keimigrasian.
Tidak hanya itu, operasi penindakan juga menemukan kasus serupa di unit apartemen lain di kawasan yang sama.
WNA lain, yang juga berasal dari Nigeria dan berinisial CCA (38), ditemukan bersembunyi di balkon unit apartemennya untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Menurut Eko Yudis Parlin R, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, CCA mengaku ketakutan saat melihat petugas mendekat.
Upaya bersembunyi ini tidak membuahkan hasil, dan CCA akhirnya ditangkap oleh petugas.
Operasi ini bukanlah yang pertama kali dilakukan di kawasan PIK2, yang memang dikenal sebagai salah satu daerah dengan populasi WNA yang cukup tinggi.
Petugas imigrasi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa beberapa WNA di kawasan ini sering mengganggu ketertiban umum.
Ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di apartemen-apartemen lain, ditemukan lebih banyak WNA asal Nigeria yang tidak memiliki dokumen resmi atau melebihi masa tinggal mereka.
Atas pelanggaran ini, ketiga WNA yang terlibat dikenakan Pasal 78 ayat (3) dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal-pasal ini mengatur tentang deportasi dan ancaman pidana bagi WNA yang melanggar peraturan keimigrasian.
Hukuman bagi pelanggar bisa mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi peringatan tegas bagi WNA lainnya agar mematuhi aturan keimigrasian di Indonesia.
Kasus ini menjadi bukti bahwa pihak berwenang di Indonesia sangat serius dalam menangani pelanggaran keimigrasian.
Langkah tegas dan operasi penindakan yang berkelanjutan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap WNA yang tinggal di Indonesia melakukannya dengan cara yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*/Shofia)