WNA Langgar Prokes Langsung Dideportasi

<p>Foto: Illustrasi WNA langgar Prokes.</p>
Foto: Illustrasi WNA langgar Prokes.

Berita nasional, gemasulawesi– Warga Negara Asing atau WNA langgar Prokes pencegahan covid 19 di wilayah Bali selama masa PPKM darurat berlangsung, akan ditindak tegas.

“Kami akan memberikan tindakan yang tegas yaitu tindakan administrasi keimigrasian,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam konferensi pers, Kamis 1 Juli 2021.

Pihaknya bakal langsung mendeportasi WNA langgar Prokes dan tidak taat aturan selama di Indonesia, khususnya Bali.

Kebijakan sanksi tegas kepada WNA langgar Prokes sesuai dengan Pasal 75 Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Aturan itu menjelaskan, Imigrasi dapat memberi tindakan administrasi terhadap WNA langgar Prokes di Indonesia yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati aturan perundang-undangan.

Baca juga: Wabup Pesan Berdayakan Warga Lokal di Tambak Udang Parigi Moutong

Dalam hal ini, langkah yang ditempuh dalam tindakan administratif tersebut ialah deportasi dari Indonesia.

“Kalau sebelumnya kami masih melakukan tindakan yang cukup soft, tapi sekarang ini kami tegaskan kami tidak berpikir untuk soft lagi. Karena ini darurat,” tuturnya.

Baca juga: Covid Sulteng 2 Juli 2021: Bertambah 95 Kasus Baru

Kebijakan itu, juga telah sesuai dengan arahan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan dan Gubernur Bali, Wayan Koster.

Sebelumnya pemerintah Bali hanya akan memberikan sanksi denda sebesar Rp1 juta bagi WNA langgar Prokes pencegahan virus corona.

Baca juga: Cuaca 3 Juli 2021: Sulawesi Tengah Potensi Hujan Lebat Disertai Petir

Apabila pelanggaran itu terulang untuk kedua kalinya, maka WNA baru akan dideportasi. Hanya saja, saat ini Kemenkumham menghilangkan sanksi denda itu.

“Tidak ada peringatan untuk itu. Seperti saya katakan tadi, yang membahayakan, patut diduga membahayakan baik keamanan maupun ketertiban, atau melanggar peraturan perundang-undangan. Kami akan tegas, langsung dideportasi,” tambah dia.

Baca juga: Cuaca 3 Juli 2021: Sulawesi Tengah Potensi Hujan Lebat Disertai Petir

Pemerintah menerapkan PPKM Darurat se-Jawa dan Bali sepanjang 3-20 Juli 2021 mendatang.

Beberapa aturan yang disepakati di antaranya, bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebesar 100 persen untuk sektor nonesensial, hingga kapasitas yang diizinkan bagi sektor esensial dan kritikal.

Baca juga: Gubernur: Basis Data Sulawesi Tengah Penting untuk Pembangunan

Selama PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi. Toko-toko boleh buka hingga 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Adapun toko obat boleh buka 24 jam.

Selain itu, pemerintah pun mengatur agar supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok boleh dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Mereka juga wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen. (***)

Baca juga: Dugaan Jual Tanah ke WNA, Kades Gio Barat Didesak Mundur

...

Artikel Terkait

wave

Bencana Longsor di Samarinda, Puluhan Rumah Warga Rusak

Bencana longsor di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), yang mengakibatkan sejumlah ruas bangunan rumah warga mengalami kerusakan.

Bocah Empat Tahun Jadi Korban Pencabulan di Manado

Bocah berusia 4 tahun menjadi korban pencabulan di Manado, Sulawesi Utara. Pelakunya melarikan diri usai dilaporkan orang tuanya ke Polisi.

Kemenkes Minta Vaksinasi Kelompok Rentan Segera Terlaksana di Daerah

Kemenkes keluarkan surat edaran bernomor HK.02.02/I/1727/2021meminta daerah segera laksanakan vaksinasi kelompok rentan tahap ketiga.

Pemerintah Jamin Ketersediaan Stok Makanan Saat PPKM

Pemerintah menjamin ketersediaan stok makanan saat PPKM darurat diberlakukan, sebab seluruh angkutan logistik akan terus beroperasi.

Rencana PPN Sekolah Pengaruhi Kualitas Pendidikan Indonesia

Rencana PPN sekolah dari pemerintah pada jasa sekolah, mendapatkan kritikan dari sejumlah kalangan, dianggap gagal mengurus sektor Pendidikan.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;