Rencana PPN Sekolah Pengaruhi Kualitas Pendidikan Indonesia

<p>Foto: Illustrasi siswa belajar di sekolah.</p>
Foto: Illustrasi siswa belajar di sekolah.

Berita nasional, gemasulawesi– Rencana PPN sekolah dari pemerintah pada jasa sekolah, mendapatkan kritikan dari sejumlah kalangan. Bahkan, pemerintah Indonesia dianggap gagal mengurus sektor Pendidikan.

“Jangan jadi objek pajak. Apalagi kalau PPN naik jadi 20 persen. Itu kegagalan pemerintah. Hati-hati,” ungkap Faisal dalam Webinar Nasional 58 PATAKA, Kamis 1 Juli 2021.

Kualitas pendidikan di Indonesia dinilai buruk. Sebab, dicontohkan seorang anak sekolah selama 12 tahun atau sampai SMA, tetapi waktu sekolah anak itu hanya setara 7-8 tahun.

“Efektif hanya 7,8 tahun karena kualitas pendidikan buruk sekali di tingkat primer dan sekunder. Tingkat SD, SMP, jelek sekali,” ujar Faisal.

Di tengah kondisi buruk itu, pemerintah justru berniat mengenakan PPN sekolah premium atau memiliki kualitas bagus. Pihaknya berpendapat hal ini akan semakin memperburuk kualitas pendidikan di Indonesia.

Pasalnya, biaya sekolah memiliki kualitas bagus akan semakin mahal jika dikenakan PPN sekolah.

Dengan demikian, kemampuan masyarakat untuk menyekolahkan anak di sekolah berkualitas akan semakin terbatas.

Baca juga: Lima Kabupaten di Sulawesi Tengah Masuk Zona Merah Covid 19

“Jangan sampai pendidikan ini karena pemerintah gagal menghadirkan pendidikan bermutu, kemudian dipajaki pendidikan yang bagus. Pendidikan bagus ini justru solusi. Jangan jadi objek pajak,” jelasnya.

Pemerintah akan memungut PPN sekolah atau pada jasa pendidikan. Rencana itu tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN.

Dalam rancangan (draft) RUU KUP, rencana itu dilakukan pemerintah dengan menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu otomatis layanan jasa pendidikan akan kena PPN.

“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, g (jasa pendidikan) dihapus,” bunyi draft RUU KUP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan pungutan PPN atas jasa layanan pendidikan tidak akan dikenakan secara menyeluruh. Menurutnya, layanan pendidikan yang dikenakan PPN nantinya hanya sekolah tertentu yang bersifat komersial. Sementara, negeri tak akan dikenakan. (***)

Baca juga: Wilayah Sulawesi Tengah, Salah Satu Destinasi Wisata Populer Indonesia

...

Artikel Terkait

wave

Kartu Vaksinasi Jadi Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat

Pemerintah wajibkan warga menunjukan kartu vaksinasi covid 19 ketika perjalanan ke luar kota, saat PPKM darurat, mulai 3-20 Juli 2021.

BPS Catat Deflasi Juni 2021 Sebesar 0,16 Persen

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Harga Konsumen mengalami deflasi Juni 2021 sebesar 0,16 persen, menyusut dari bulan sebelumnya.

PPPK Tenaga Guru, Pemerintah Beri Tiga Kali Jatah Seleksi

Pemerintah berikan tiga kali jatah kesempatan seleksi PPPK tenaga guru, dilaksanakan pada bulan Agustus, Oktober dan Desember 2021.

Menaker: 2021-2022 Dicanangkan Sebagai Tahun Program Magang

Kebutuhan meningkatkan kompetensi di tengah produktivitas perusahaan menurun selama pandemi, tahun 2021-2022 dicanangkan sebagai tahun magang

Presiden Ingatkan Polri Bersikap Bijak dan Bertanggungjawab

Dalam melakukan penangkapan dan penggeledaan terkait suatu dugaan kasus, Presiden ingatkan Polri untuk bersikap bijaksana dan wajib akurat.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;