Kartu Vaksinasi Jadi Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat

<p>Foto: Illustrasi pembatasan sosial covid 19.</p>
Foto: Illustrasi pembatasan sosial covid 19.

Berita nasional, gemasulawesi– Pemerintah wajibkan warga menunjukan kartu vaksinasi covid 19 ketika melakukan perjalanan ke luar kota, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat, mulai 3-20 Juli 2021.

“Pelaku perjalanan domestik jarak jauh menggunakanpesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I. serta hasil PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk mode transportasi jarak jauh lainnya,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers virtual, Kamis 1 Juli 2021.

Mendapatkan kartu vaksin covid 19 sebagai syarat perjalanan selama PPKM darurat, pastikan pelaku perjalanan domestik sudah divaksinasi terlebih dahulu minimal untuk dosis pertama.

Bagi sudah divaksinasi covid 19, sertifikat vaksin bisa diunduh dalam aplikasi PeduliLindungi.

Cara download kartu vaksinasi COVID-19 cukup mudah, pastikan para pelaku perjalanan sudah memiliki aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu di Appstore/Playstore.

Selain melalui aplikasi, sertifikat vaksin juga bisa didownload melalui situs resmi https//pedulilindungi.id/.

Jika belum terdaftar, pelaku perjalanan diminta melengkapi data diri seperti nama lengkap hingga nomor handphone untuk verifikasi data, dengan kode OTP yang dikirimkan.

Bagi yang sudah memiliki akun PeduliLindungi, cara download sertifikat vaksin COVID-19 cukup dengan membuka profil, dan klik feature sertifikat vaksin.

Kemudian akan tertera sertifikat vaksin covid 19 dosis pertama hingga dosis kedua yang siap diunduh untuk kemudian masuk ke gallery/image masing-masing pengguna.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.

Baca juga: Cuaca 30 Juni 2021: Sulawesi Tengah Potensi Hujan Lebat Disertai Petir

Kebijakan itu dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujarnya.

Kebijakan yang lebih tegas ini diumumkan Jokowi setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. Selain itu, Jokowi juga menyatakan, pandemi covid 19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona.

“Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara,” tutupnya. (***)

Baca juga: Polisi Diminta Tertibkan Kampung Narkoba di Kota Palu

...

Artikel Terkait

wave

BPS Catat Deflasi Juni 2021 Sebesar 0,16 Persen

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Harga Konsumen mengalami deflasi Juni 2021 sebesar 0,16 persen, menyusut dari bulan sebelumnya.

PPPK Tenaga Guru, Pemerintah Beri Tiga Kali Jatah Seleksi

Pemerintah berikan tiga kali jatah kesempatan seleksi PPPK tenaga guru, dilaksanakan pada bulan Agustus, Oktober dan Desember 2021.

Menaker: 2021-2022 Dicanangkan Sebagai Tahun Program Magang

Kebutuhan meningkatkan kompetensi di tengah produktivitas perusahaan menurun selama pandemi, tahun 2021-2022 dicanangkan sebagai tahun magang

Presiden Ingatkan Polri Bersikap Bijak dan Bertanggungjawab

Dalam melakukan penangkapan dan penggeledaan terkait suatu dugaan kasus, Presiden ingatkan Polri untuk bersikap bijaksana dan wajib akurat.

Polri Berhasil Gagalkan Jaringan Pengedar Ganja Omzet Miliaran

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggagalkan jaringan pengedar ganja omzet miliaran rupiah, seberat 529 kg.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;