Polri Berhasil Gagalkan Jaringan Pengedar Ganja Omzet Miliaran

<p>Foto: Pengguna Ganja.</p>
Foto: Pengguna Ganja.

Berita nasional, gemasulawesi– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggagalkan jaringan pengedar ganja omzet miliaran rupiah.

Mereka mengedarkan narkotika seberat 529 kg dengan prediksi omzet sekitar Rp842 miliar.

“Sebelum penangkapan, Rabu 9 juni 2021, polisi semula mengamankan 198 bungkus narkoba seberat 223,95 kg,” ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam keterangan tertulis, Kamis 1 Juni 2021.

Hasil penangkapan pengedar ganja omzet miliaran rupiah, tim melakukan pengembangan hingga Kamis 24 Juni 2021.

Hasilnya, mengamankan empat orang tersangka pengedar ganja omzet miliaran rupiah, dengan barang bukti ganja sebanyak sembilan karung. Isinya 280 bungkus paket ganja dengan berat 304,60 kg bruto.

Jaringan pengedar ganja omzet miliaran rupiah diduga terlibat dalam peredaran Narkoba di wilayah Aceh, Medan, Palembang, Jakarta hingga Bogor.

Pihak kepolisian selanjutnya menelusuri informasi dari warga tentang para tersangka diketahui memiliki ladang ganja di wilayah Aceh.

Dari pendalaman dilakukan pihaknya, akhirnya ditemukan ladang itu. Letaknya, berada di area Gunung Leuser dengan luas tujuh hektar (ha) dan mampu menghasilkan 210 ton ganja kering.

“Posisinya di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya,” tuturnya.

Jika dianalisis pihaknya, jumlah batang dari hasil lading ganja itu sekitar 630.000 batang dengan perkiraan menghasilkan 210,529 ton ganja kering.

Baca juga: Disperindag Parigi Moutong Sebut Ada Desa Kelola Retribusi Pasar

Diperkirakan, luas area dan barang bukti yang ditemukan itu senilai Rp842 miliar. Hal tersebut dihitung dari perkiraan harga per 1 kg ganja, yakni Rp 4 juta.

“Dari analisis korban jiwa yang diselamatkan dari pengungkapan ladang ganja ini, jika 1 kg dikonsumsi 50 orang maka 210 ton kali 50 orang maka 10.526.450 jiwa,” tambah dia.

Dalam penangkapan itu, polisi total mengamankan 528,55 kg paket narkotika jenis ganja, 3 hp Samsung, 1 hp Nokia dan alat press ganja.

Setelah itu, pihaknya Polri menyebutkan ladang ganja diketahui milik para tersangka dimusnahkan. Pohon-pohon ganja ada di ladang itu telah dicabut serta dibakar.

Atas perbuatannya, para tersangka pengedar ganja omzet miliaran dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (***)

Baca juga: Kemenag Parigi Moutong Buka Layanan Penarikan Dana Haji

...

Artikel Terkait

wave

Kementerian PUPR Bangun Jalan Lingkar Kota Kendari

Kementrian PUPR tengah membangun Jalan Lingkar Kota Kendari di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang 33 kilometer.

Banggar DPR Sepakati Tidak Cabut Subsidi Listrik 450 VA

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengungkapkan, telah bersepakat untuk tidak mencabut subsidi listrik 450 VA.

Kejagung Lidik Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI

Kejagung tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor nasional Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

Utang Indonesia Bertambah Dalam Kurun Waktu Dua Tahun

Dalam kurun waktu dua tahun terakhir utang Indonesia bertambah, untuk penanganan pandemi Covid-19, Berdampak pada bertambahnya rasio utang.

Kembali Singgung PPN Warga Miskin, Menkeu: Sistem Multitarif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali disinggung PPN warga miskin ke DPR RI. Ia menyebut sistemnya secara multitarif.

Berita Terkini

wave

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.

Di Balik Sidak Dispenser BBM Parigi: Menantang Nyali Satreskrim Tangkap Aktor Intelektual Penimbun Solar Subsidi

Polres Parigi Moutong lakukan uji tera dan Sidak sejumlah SPBU di Parigi moutong, sehubungan dengan gencarnya kritikan berkaitan BBM Ilegal

Gurita Tambang Ilegal: Oknum Polisi Edi Jaya Diduga Lebarkan Sayap hingga ke Desa Maleali

Tidak hanya di Mentawa Sausu Torono, Oknum polisi Edi Jaya diduga juga mulai masuk merambah ke Desa Maleali.

Rapor Merah AKBP Hendrawan: Dinilai Gagal Total Disiplinkan Anggota Penyusup Bisnis PETI dan Solar Ilegal

Kapolres Parigi moutong, Hendrawan dinilai gagal mendisiplinkan internal dalam jajarannya berkaitan keterlibatan PETI di Parimo.


See All
; ;