Disperindag Parigi Moutong Sebut Ada Desa Kelola Retribusi Pasar

<p>Foto: RDP Disperindag dan DPRD Parimo.</p>
Foto: RDP Disperindag dan DPRD Parimo.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=aoXReHs4yB0[/embedyt]

Berita parigi moutong, gemasulawesi- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah saat ini sedang menyelesaikan persoalan dua desa kelola retribusi pasar, tanpa menyetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kendala kami dalam pencapaian realisasi PAD retribusi pasar, salah satunya ada di dua desa yang mengelola retribusi pasar tanpa menyetorkan ke kami,” ungkap Kepala Disperindag Parigi Moutong, Moh. Yasir, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi II DPRD, belum lama ini.

Dua desa kelola retribusi pasar itu, yakni Desa Sausu dan Lambunu. Penarikan retribusi itu dilakukan pemerintah desa setempat, karena beranggapan pasar itu merupakan aset desa.

Pihaknya, telah berupaya agar pengelolaan retribusi pasar dapat dialihkan ke petugas pasar di dua desa itu. Salah satu langkah, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, agar dipertemukan dengan kepala desanya.

“Di Desa Sausu kemarin saya sudah berupaya mau bertemu dengan kepala desanya, tetapi tidak berada ditempat. Makanya kami minta pemerintah kecamatannya, untuk mempertemukan kami,” sebutnya.

Baca juga: Wilayah Sulawesi Tengah, Salah Satu Destinasi Wisata Populer Indonesia

Selain desa kelola retribusi pasar, juga diketahui menyewakan lapak sebagai tempat berjualan pedagang. Hal itu ditemukannya terjadi di pasar Desa Lambunu.

Pihaknya belum mengetahui, penarikan retribusi pasar dan sewa lapak yang dikelola pemeritah desa, mengacu pada regulasi apa. Namun, pihaknya menilai apa yang dilakukan pemerintah desa keliru, jika mengacu pada peraturan daerah tentang retribusi.

“Makanya ini yang kami mau cari tahu, ketika bertemu dengan kepala desanya. Kalau untuk pendapatan desa, regulasinya apa,” tuturnya.

Menganggapi hal itu, anggota Komisi II DPRD Parigi Moutong, H. Suardi meminta Disperindag untuk menyelesaikan persoalan itu. Sehingga, pengelolaan retribusi pasar dapat dialihkan ke Disperindag, untuk peningkatan realisasi PAD.

“Tidak ada dasar sama sekali kepala desa melakukan penarikan retribusi pasar. Karena kalau mereka beranggapan ada Perdesnya, dasar Perdes itu adalah Perda. Ini illegal,” tandasnya.

Ia menambahkan, apabila desa kelola retribusi pasar itu terus dilakukan, maka pihaknya mendorong untuk membawanya ke ranah hukum. Sehingga, pengelolaannya dialihkan ke pemerintah kabupaten.

Baca juga: Kemenag Parigi Moutong Buka Layanan Penarikan Dana Haji

Laporan: Novita Ramadhani

...

Artikel Terkait

wave

Kemenag Parigi Moutong Buka Layanan Penarikan Dana Haji

Usai pembatalan keberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH), Kementerian Agama Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, membuka layanan penarikan dana haji.

Bapenda Akan Evaluasi Persoalan Karcis Retribusi Pasar Parigi Moutong

Bapenda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah sebut akan jadikan keterlambatan ketersediaan karcis retribusi pasar sebagai bahan evaluasinya.

TORA Parigi Moutong, 2900 Ha Kawasan Hutan Dibebaskan

Sekitar 2900 hektar kawasan hutan dibebaskan pengembangan program TORA Parigi Moutong, Sulawesi Tengah atau Tanah Objek Reforma Agraria.

Polisi Diminta Tertibkan Kampung Narkoba di Kota Palu

Aparat kepolisian diminta tertibkan kampung Narkoba di Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang masuk dalam lima wilayah penyebaran rawan Narkotika.

Lima Kabupaten di Sulawesi Tengah Masuk Zona Merah Covid 19

Dinkes Provinsi Sulawesi Tengah menyebut lima kabupaten masuk zona merah covid 19, wilayah berisiko tinggi terjadi penularan dan penyebaran.

Berita Terkini

wave

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.


See All
; ;