Nasional, gemasulawesi – Penetapan dan pelantikan pimpinan MPR dijadwalkan akan diadakan pada hari Kamis, tanggal 3 Oktober 2024.
Pada hari Rabu, tanggal 2 Oktober 2024, Sekretariat Jenderal atau Setjen DPR akan melakukan semua persiapan terkait dengan penetapan dan pelantikan pimpinan MPR.
Ahmad Doli Kurnia, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, dalam keterangannya pada hari Selasa, tanggal 1 Oktober 2024, menyampaikan mulai besok juga telah disusun acaranya untuk persiapan penetapan, pemilihan, dan pelantikan pimpinan MPR yang tadi jika dilihat dari jadwalnya itu mungkin hari Kamis.
Jika pimpinan MPR baru akan ditetapkan hari Kamis, lain halnya dengan pimpinan DPR.
Setelah pelantikan, diadakan rapat konsultasi antara pimpinan DPR sementara dengan perwakilan partai politik yang lolos parlemen.
Dia menerangkan komposisinya berdasarkan musyawarah mufakat antara fraksi-fraksi.
Baca Juga:
Hari Kesaktian Pancasila, Presiden Jokowi Dilaporkan Menjadi Inspektur Upacara
“Tadi kan telah disusun jadwalnya, mulai siang dan sore ini telah mulai ada rapat antara wakil dari masing-masing yang ditunjuk oleh fraksi dengan pimpinan DPR sementara,” katanya.
Untuk pimpinan DPR sendiri telah dapat diketahui kemarin dan penentuan untuk pimpinan DPR mengacu pada UU MD3 yang berlaku.
“Tentu jika berdasarkan UU MD3 sekarang yang berhak menjadi ketua itu dari fraksi PDI P,” terangnya.
Dia menambahkan dia kira diserahkan sepenuhnya ke masing-masing partai politik, masing-masing fraksi siapa yang diusungkan.
Seperti diketahui, Puan Maharani kembali menjadi Ketua DPR untuk periode tahun 2024 hingga 2029.
Puan Maharani akan didampingi 4 wakil ketua DPR untuk 5 tahun ke depan.
Sebanyak 4 wakil ketua DPR yang ditetapkan adalah Sufmi Dasco dari Fraksi Partai Gerindra, Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar, Saan Mustopa dari Fraksi Partai NasDem, dan Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi PKB.
Ketua DPR sementara Guntur Sasono yang memimpin rapat menyampaikan nama-nama pimpinan baru DPR ini telah disepakati pada rapat konsultasi pimpinan sementara DPR dan perwakilan partai politik. (*/Mey)