Sambil Pamerkan Uang Rp 450 Miliar, Kejagung RI Bongkar Modus TPPU Duta Palma Group, 7 Korporasi Lain Ikut Terseret

Potret uang senilai Rp450 miliar yang disita Kejagung RI dari PT Asset Pasific hasil pengembangan kasus TPPU Duta Palma Group
Potret uang senilai Rp450 miliar yang disita Kejagung RI dari PT Asset Pasific hasil pengembangan kasus TPPU Duta Palma Group Source: (Foto/Instagram/@ kejaksaan.ri)

Nasional, gemasulawesi - Kejaksaan Agung RI memamerkan uang senilai Rp 450 miliar baru-baru ini, hasil dari penyitaan milik PT Asset Pasific pada Senin 30 September 2024.

Penyitaan uang milik PT Asset Pasific tersebut merupakan pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

Uang senilai Rp 450 miliar yang disita Kejagung RI tersebut, nantinya akan menjadi barang bukti di pengadilan.

Perlu diketahui bahwa PT Asset Pasific merupakan salah satu entitas usaha dari PT Duta Palma Group.

Baca Juga:
Ridwan Kamil Sebut Dirinya Difitnah Denis Malhotra, Begini Respon Sang Pegiat Medsos Usai RK Tidak Terima

Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, menyebut bahwa penyitaan uang Rp 450 miliar tersebut berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmani dan Raja Thamsir Rachman selaku mantan Bupati Indragiri Hulu.

"Penyitaan ini adalah berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmani dan Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu 1999-2008) yang sudah diputus dan telah mempunyai hukum tetap." Ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers Kejagung RI.

Melalui pengembangan penyidikan tersebut, Kejagung RI punya bukti yang cukup untuk menetapkan PT Asset Pasific sebagai tersangka TPPU.

"Dalam pengembangan ini diperoleh bukti yang cukup, untuk menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Asset Pasific." Lanjut Abdul Qohar.

Baca Juga:
Kemenko PMK Menyusun Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga demi Memenuhi Hak Pengasuhan Anak

Selain menetapkan PT Asset Pasific, tim penyidik Kejagung RI juga menetapkan enam tersangka korporasi dalam kasus yang menyeret PT Duta Palma Group ini.

Kelima tersangka korporasi yang dimaksud adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestasi, PT Seberida Subur, PT Banyi Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, dan PT Darmex Plantations.

Menurut Kejagung, lima dari enam tersangka korporasi tersebut punya peran dalam melakukan korupsi melalui usaha perkebutan sawit.

Kemudian, uang hasil korupsi yang dilakukan lima korporasi tersebut dialihkan dan disamarkan ke PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific.

"Kemudian hasil dari tindak pidana korupsi atas penguasaan lahan tersebut, telah dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan ke PT Darmex Plantations, yang kemudian dialihkan kepada Surya Darmadi, dan PT Asset Pasific." Tegas Abdul Qohar.

Sehingga PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific ditetapkan Kejagung sebagai tersangka TPPU. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Ridwan Kamil Sebut Dirinya Difitnah Denis Malhotra, Begini Respon Sang Pegiat Medsos Usai RK Tidak Terima

Ridwan Kamil merespon cuitan salah satu pegiat media sosial, Denis Malhotra, RK menyebut Denis menuliskan fitnah di medsos

Kemenko PMK Menyusun Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga demi Memenuhi Hak Pengasuhan Anak

Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga atau IPKK disusun oleh Kemenko PMK RI demi memenuhi hak pengasuhan anak.

Ketua KPU dan 5 Anggotanya Menjalani Sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Hari Ini

Bersama 5 anggotanya, Ketua KPU menjalani sidang di DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari ini.

Terbongkar! Kasus Korupsi Bandung Smart City Libatkan Anggota DPRD, Ini Sosoknya

KPK ungkap keterlibatan anggota DPRD dalam kasus Bandung Smart City, tahan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan.

Kebijakan Ekspor Pasir Laut Tuai Kontroversi, Anggota DPR RI Ini Bongkar 7 Lokasi yang Ditargetkan untuk Pengerukan

Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, kritik kebijakan ekspor pasir laut dan ungkap potensi dampak lingkungan

Berita Terkini

wave

Akhirnya Tampil di Bioskop Indonesia, Inilah Sinopsis Crocodile Tears, Film yang Tayang di Festival Film Internasional Toronto 202

Film Crocodile Tears yang tayang di Festival Film Internasional Toronto 2024 akhirnya akan tayang di bioskop Indonesia, berikut sinopsisnya

Hanya Karena Talang Jumbo Besi Tidak Dihadirkan, Kejari Parigi Moutong Tolak Pelimpahan Tahap II Kasus PETI Karya Mandiri

Penegakan hukum terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Karya Mandiri, Parigi Moutong, menemui jalan buntu karena talang jumbo

Jadi Tontonan Keluarga di Hari Lebaran, Inilah Sinopsis Pelangi di Mars, Film Hybrid Animasi dan Live Action Pertama Indonesia

Pelangi di Mars adalah film hybrid yang menggabungkan animasi dan pemeran manusia, mengangkat isu kerusakan lingkungan

Inilah Sinopsis Film Korea Pavane yang akan Segera Hadir di Netflix, Menawarkan Kisah Cinta dan Kasih Sayang

Pavane adalah film Korea yang sebentar lagi akan tampil di Netflix, menceritakan kisah tentang cinta dan penyembuhan emosional

Inilah Sinopsis Laut Bercerita yang Akan Dibintangi Reza Rahardian, Adaptasi dari Novel Sejarah Legendaris

Laut Bercerita adalah proyek film besar yang akan dibintangi Reza Rahardian, berkisah tentang seorang aktivis di era reformasi


See All
; ;