Kebijakan Ekspor Pasir Laut Tuai Kontroversi, Anggota DPR RI Ini Bongkar 7 Lokasi yang Ditargetkan untuk Pengerukan

Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka bongkar tujuh lokasi pengerukan di Indonesia usai kebijakan ekspor pasir laut dilegalkan kembali.
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka bongkar tujuh lokasi pengerukan di Indonesia usai kebijakan ekspor pasir laut dilegalkan kembali. Source: Foto/dok. DPR RI

Nasional, gemasulawesi - Kebijakan pemerintah yang kembali mengizinkan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 telah memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. 

Salah satu pihak yang paling vokal menolak kebijakan ini adalah Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi VI DPR RI. 

Kebijakan tersebut dianggap berpotensi merusak lingkungan dan melanggar berbagai aturan yang melindungi sumber daya alam laut Indonesia.

Rieke secara tegas menyatakan bahwa PP ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Kelautan. 

Baca Juga:
Awas! Modus Baru Pencurian Terbongkar di GBK, Motor Senilai Belasan Juta Raib, Begini Kronologinya

Dia menilai bahwa kebijakan ini cenderung berpihak kepada kepentingan bisnis dan mengabaikan dampak negatif yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan. 

Dalam pandangannya, keputusan pemerintah mengizinkan ekspor pasir laut tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga berisiko besar terhadap ekosistem laut dan kehidupan masyarakat pesisir.

Rieke juga mengungkapkan bahwa terdapat tujuh lokasi yang telah ditargetkan untuk pengerukan pasir laut, termasuk di Demak, Surabaya, Cirebon, Indramayu, Karawang, dan beberapa pulau di Kepulauan Riau. 

Lokasi-lokasi ini dinilai strategis secara bisnis, namun keberadaan rencana eksploitasi pasir laut di kawasan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dampak jangka panjang terhadap lingkungan sekitar. 

Baca Juga:
Aksi Sopir Angkot Diduga Peras Penumpang Wanitanya di Kota Tangerang Viral, Polisi Turun Tangan

Ia mempertanyakan apakah ada kajian mendalam mengenai dampak sosial dan ekologis yang telah dilakukan sebelum lokasi tersebut dipilih.

"Kenapa lokasi-lokasi ini yang dipilih? Apakah ada kajian mendalam mengenai dampak lingkungan dan sosialnya?" ungkapnya, dikutip pada Jumat, 27 September 2024.

Keputusan untuk mengekspor pasir laut tentu mengundang keprihatinan, mengingat sejarah Indonesia yang pernah melarang ekspor pasir laut pada 2003 untuk melindungi lingkungan pesisir dan menghindari konflik dengan negara tetangga seperti Singapura, yang saat itu menjadi tujuan utama ekspor pasir laut. 

Dalam situasi saat ini, kekhawatiran serupa kembali mencuat, terlebih karena eksploitasi besar-besaran pasir laut berpotensi mengakibatkan abrasi, kerusakan ekosistem laut, hingga hilangnya wilayah daratan.

Baca Juga:
Pengemis Pura-Pura Buntung di Jakarta Timur Terciduk Petugas Dinsos, Akui Terinspirasi untuk Beraksi Gegara Ini

Salah satu poin utama yang disoroti Rieke adalah dasar hukum dari kebijakan ini. 

Dimana PP Nomor 26 Tahun 2023 mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Dasar, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah. 

Namun, ia menekankan bahwa kewenangan ini harus digunakan dengan bijaksana dan tetap sejalan dengan tujuan negara, yaitu melindungi sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat. 

Dalam hal ini, dia melihat adanya inkonsistensi antara kebijakan ekspor pasir laut dengan tujuan perlindungan lingkungan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Kelautan.

Baca Juga:
Geger! Pria di Kalimantan Timur Ngamuk Bawa Sajam, Berusaha Tarik Rp100 Juta Padahal Tak Punya Tabungan, Kok Bisa?

Lebih lanjut, ia menilai bahwa sejumlah peraturan menteri yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari PP tersebut semakin memperjelas indikasi bahwa kebijakan ini lebih menguntungkan kepentingan bisnis tertentu daripada menjaga keseimbangan lingkungan.

Rieke menyerukan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini dan menghentikan segala aktivitas ekspor pasir laut yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat. 

Ia juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap sumber daya alam laut harus diutamakan di atas kepentingan ekonomi jangka pendek. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Sukses Bikin Panas dan Iri Warganet, Zulkifli Hasan dengan Santai Pamer Segepok Uang Ketika Ulang Tahun Sang Cucu

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan membuat heboh usai memamerkan aksi memberi segepok uang kepada cucunya saat ulang tahun

Dewan Pers Melarang Wartawan Menjadi Tim Sukses dan Membuat Gaduh Suasana Demokrasi

Dewan pers mengingatkan wartawan untuk tidak membuat gaduh suasana demokrasi dengan menyajikan berita yang tidak profesional.

Penggerebekan Besar di Bromo! 38 Ribu Batang Ganja Ditemukan di Ladang Tersembunyi

Operasi penggerebekan ladang ganja di Bromo berhasil sita 38 ribu batang serta 4 tersangka ditangkap.

Tampil Profesional Ketika Pidato di Rapat DPD, Komeng Bikin Warganet Kagum dan Singgung Pemilik Akun Fufufafa

Aksi komeng ketika pidato di rapat DPD menjadi sorotan warganet, banyak yang kagum dan mengaitkannya dengan akun Fufufafa

Dewan Pers Menggelar Workshop Peliputan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

Dewan pers mengingatkan Jurnalis untuk tidak ikutan menjadi tim sukses pada perhelatan Pilkada serentak 2024.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;