Gelar Operasi Besar-besaran! Delapan Tersangka Penyelundupan Narkoba Ditangkap, BNN Sita Ratusan Kilo Sabu dan Ganja

BNN mengungkap jaringan narkoba internasional dengan mengamankan delapan tersangka dan menyita ratusan kilogram sabu, heroin, dan ganja. Source: Foto/Ilustrasi/Freepik

Nasional, gemasulawesi - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika dalam sebuah operasi besar yang mencakup kolaborasi antara berbagai lembaga penegak hukum. 

Dalam operasi tersebut, BNN berhasil menyita total 2,76 kg heroin, 9,83 kg sabu-sabu, dan 114,23 kg ganja, yang mengindikasikan besarnya ancaman narkotika di Indonesia.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol. I Wayan Sugiri, mengungkapkan bahwa penyelundupan ini melibatkan delapan orang tersangka, yang ditangkap setelah hasil penyelidikan mendalam dan kerja sama dengan TNI, Polri, Bea Cukai, Otoritas Bandar Udara, dan ASDP. 

Sugiri menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk memberantas peredaran narkoba yang kian meningkat. 

Baca Juga:
Seorang Karyawan di Pakuhaji Tangerang Terluka Parah Usai Ditusuk Rekan Kerjanya Sendiri, Ini Pemicunya

“Kami siap berkolaborasi dan saling mendukung untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika,” tegasnya saat konferensi pers pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Barang bukti yang disita berasal dari tiga kasus yang berbeda. Heroin dan sabu-sabu diperkirakan berasal dari jaringan internasional, sedangkan ganja ditemukan dalam pengiriman dari Aceh. 

Hal ini menyoroti bagaimana jaringan penyelundupan narkotika beroperasi secara luas, dengan upaya memasukkan barang terlarang ke dalam wilayah Indonesia.

Melalui pengungkapan ini, BNN menyelamatkan 82.310 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika, yang menjadi perhatian utama bagi lembaga ini. 

Baca Juga:
Tragis! Pria Membakar Diri di Depan SPBU Pertamina Pondok Kacang Tangerang Selatan Setelah Cekcok dengan Istrinya

“Setiap penyitaan yang kami lakukan adalah langkah untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ungkap Sugiri. 

Dia juga menegaskan bahwa ancaman narkotika bukan hanya masalah lokal, tetapi juga merupakan tantangan global yang memerlukan perhatian serius.

Sebagai langkah hukum, kedelapan tersangka yang terlibat dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Mereka menghadapi ancaman hukuman yang serius, termasuk kemungkinan hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Baca Juga:
Usut Kasus Kematian Pasutri Lansia di Cipondoh Tangerang, Polisi Beberkan Sejumlah Fakta Baru

Proses hukum terhadap para tersangka sedang berlangsung, dan BNN berkomitmen untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Sementara itu, BNN mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam mengurangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (*/Shofia)

Bagikan: