Tanggapi Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen di Indonesia, Mahfud MD: Rakyat Sekarang Banyak yang Menjerit

Potret mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD yang baru-baru ini berikan tanggapannya terkait kenaikan PPN Source: (Foto/Instagram/@mohmahfudmd)

Nasional, gemasulawesi - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan tanggapannya mengenai kebijakan pemerintah yang akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Kebijakan tersebut rencananya akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2025 mendatang.

Saat berbicara di hadapan wartawan, Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya mengambil sikap netral terkait kebijakan tersebut.

"Saya netral aja ya, karena itu (kenaikan PPN) sudah ada undang-undangnya," jelas Mahfud MD dalam video yang diunggah di kanal YouTube resminya, Mahfud MD Official, pada Jumat, 20 Desember 2024.

Baca Juga:
Sebut Negara dan Rakyat Alami Kesulitan, Said Didu Minta Sri Mulyani Tanggung Jawab: Sudah Jadi Menkeu 20 Tahun

Mahfud menegaskan bahwa ia tidak ingin berada di pihak yang pro maupun kontra terhadap kebijakan tersebut.

Mahfud juga mengaku bahwa urusan ekonomi bukanlah bidang keahliannya, sehingga ia tidak ingin terlibat terlalu dalam dalam perdebatan tersebut.

"Bukan bidang saya urusan ekonomi, saya tidak begitu paham hitung-hitungannya, silahkan pilih saja yang terbaik," katanya.

Namun, meskipun tidak mendalami persoalan ekonomi, Mahfud MD tetap menyoroti reaksi masyarakat terhadap rencana kenaikan PPN ini.

Baca Juga:
Mendagri Sebut Anggaran Stunting Rp 10 M Tetapi Diterima Rakyat Rp 2 M, Susi Pudjiastuti: Terlalu Banyak untuk Rapat

Menurutnya, banyak rakyat yang mengeluhkan kebijakan tersebut.

"Tapi menurut saya, ya rakyat sekarang banyak yang menjerit," tegas Mahfud MD.

Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini sebaiknya dilakukan dengan bijaksana, meskipun undang-undang yang mengaturnya sudah ada.

"Tapi saya tidak masuk ke analisis ekonomi, kalau aturan hukumnya kan sudah ada, tinggal bagaimana melaksanakannya," lanjut penjelasan Mahfud MD.

Baca Juga:
Singgung Palestina Saat Pidato di Mesir, Prabowo Sebut Negara Lain Cuma Nyatakan Dukungan Tanpa Ciptakan Perubahan

Terkait kebijakan kenaikan PPN tersebut, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini dirancang secara selektif dan hanya akan menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.

Namun, di sisi lain, reaksi masyarakat yang menolak kebijakan ini tidak dapat diabaikan begitu saja. 

Sejumlah pihak berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang lebih adil dan mempertimbangkan beban ekonomi yang dirasakan rakyat kecil.

Perdebatan mengenai kebijakan ini pun masih terus berlanjut, mencerminkan tantangan dalam menciptakan kebijakan ekonomi yang seimbang antara kebutuhan negara dan kesejahteraan masyarakat. (*/Risco)

Bagikan: