Nasional, gemasulawesi - Hasan Nasbi selaku Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI menyebut bahwa retret kepala daerah yang digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang merupakan langkah efisien.
Pernyataan ini muncul di tengah pertanyaan publik terkait penggunaan anggaran untuk kegiatan tersebut.
Diketahui bahwa retret kepala daerah tersebut sepenuhnya dibiayai oleh APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah menilai bahwa langkah ini lebih efektif dibandingkan dengan pelaksanaan pendidikan dan latihan (diklat) secara terpisah oleh dua lembaga berbeda, yakni Kementerian Dalam Negeri dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Dengan penyatuan tersebut, beban anggaran bisa lebih ditekan, sekaligus menghemat waktu bagi para kepala daerah yang terpilih.
Hasan Nasbi menjelaskan bahwa pembekalan kepala daerah diatur dalam dua regulasi yang berbeda.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan pelatihan kepada kepala daerah yang baru terpilih selama dua minggu.
Di sisi lain, Undang-Undang juga mengatur bahwa Lemhannas harus memberikan diklat bagi para kepala daerah dengan durasi minimal satu bulan.
Dengan adanya retret ini, kedua pelatihan tersebut digabungkan menjadi satu program dengan durasi yang jauh lebih singkat, yakni hanya tujuh hari.
Hal ini dianggap lebih efektif dalam memberikan materi pembekalan kepada kepala daerah, tanpa harus menjalani dua tahapan pendidikan yang terpisah.
"Sekarang diklat pemimpin (Kemendagri dan Lemhannas) ini disatukan, menjadi hanya tujuh hari. Diklat dari Kementerian Dalam Negeri dengan diklat Lemhannas sekarang disatukan," jelas Hasan Nasbi di Jakarta, Jumat 14 Februari 2025.
Dengan penggabungan pelatihan, para kepala daerah dapat lebih cepat kembali ke wilayahnya masing-masing dan segera bekerja menjalankan program pemerintahan di daerahnya.
Baca Juga:
Anggaran Pendidikan Dipotong di Era Presiden Prabowo, Joko Anwar: Adakah Harapan yang Masih Tersisa?
Kerja sama antara Kemendagri dan Lemhannas diharapkan mampu memastikan bahwa materi yang diberikan tetap berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan kepala daerah dalam menjalankan tugasnya.
Perlu diketahui bahwa retret kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 ini akan berlangsung dari 21 hingga 28 Februari 2025.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat kesiapan kepala daerah dalam menjalankan tugasnya setelah terpilih dalam pilkada. (*/Risco)