Ketua KPU Pastikan Tidak Merekrut Panitia Baru untuk Gelar PSU Pilkada di 24 Daerah, Begini Alasannya

Potret Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin ketika memberikan keterangan di hadapan para wartawan Source: (Foto/HO-ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa mereka tidak akan melakukan rekrutmen ulang untuk panitia pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.

KPU hanya akan menetapkan kembali anggota KPU di daerah yang menggelar PSU dan melakukan pergantian antar waktu (PAW) bagi anggota yang dinyatakan bermasalah.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap daerah yang memiliki permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu.

Jika ditemukan adanya anggota yang bermasalah, maka langkah penggantian akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga:
MA Tolak Permohonan Kasasi, Eks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo Tetap Dihukum Kurungan Penjara 12 Tahun

"Bagi daerah atau jajaran yang bermasalah, maka kita akan melakukan review evaluasi, untuk kami usulkan penggantian," jelas Mochammad Afifuddin di Jakarta pada Senin, 3 Maret 2025.

Selain itu, Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) juga tidak akan mengalami perubahan, kecuali jika ada putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengharuskan pergantian anggota KPPS tertentu.

Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan PSU agar tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Sementara itu, terkait hari pelaksanaan PSU di 24 daerah, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada hari Sabtu.

Baca Juga:
Said Didu Sebutkan Daftar Tindakan Erick Thohir yang Merusak BUMN, Salah Satunya Menempatkan Orang Seenaknya

"Kalau tidak salah semuanya (PSU), kami rencanakan pada hari Sabtu," jelas Afifuddin.

Menurut Afifuddin, pemilihan hari Sabtu untuk pelaksanaan PSU mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk ketersediaan waktu bagi masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Hari Sabtu dipilih karena merupakan hari libur yang relatif tidak memiliki banyak agenda masyarakat, sehingga diharapkan partisipasi pemilih bisa lebih optimal.

Jika PSU dilakukan pada hari Minggu, menurutnya, ada kemungkinan terjadi benturan dengan agenda ibadah masyarakat, yang dapat mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih.

Baca Juga:
Ribuan Buruh PT Sritex Terkena PHK Usai Perusahaan Pailit, Menaker Beri Kepastian Hak dan Jaminan Pekerjaan Kembali

Di sisi lain, jika PSU dilaksanakan pada hari kerja, perlu ada kebijakan khusus untuk meliburkan masyarakat, yang tentu saja akan membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan berbagai pihak.

Afifuddin juga menegaskan bahwa rencana pelaksanaan PSU pada hari Sabtu telah dimasukkan ke dalam draf surat keputusan (SK) KPU, sehingga keputusan ini sudah melalui pertimbangan yang matang. 

Dengan adanya jadwal yang telah ditetapkan, KPU berharap pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan lancar dan tidak menghambat tahapan Pilkada yang sudah berlangsung. (*/Risco)

Bagikan: