MA Tolak Permohonan Kasasi, Eks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo Tetap Dihukum Kurungan Penjara 12 Tahun

Potret mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo atau SYL (pakai batik dan kacamata)
Potret mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo atau SYL (pakai batik dan kacamata) Source: (Foto/HO-ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym/pri)

Nasional, gemasulawesi - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023.

Dengan putusan ini, hukuman yang dijatuhkan kepada SYL tetap sesuai dengan keputusan di tingkat banding, yaitu 12 tahun penjara.

Keputusan ini menegaskan bahwa SYL harus menjalani hukuman yang telah ditetapkan sebelumnya, tanpa adanya perubahan atau keringanan.

Dengan adanya keputusan MA tersebut, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka akan segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian itu.

Baca Juga:
Andi Arief Soal Ahok yang Sebut Bakal Bongkar Rekaman Rapat Pertamina Terkait Kasus Korupsi: Apanya yang Mau Dibongkar

KPK menegaskan bahwa perkara SYL kini telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga proses eksekusi terhadap hukuman yang dijatuhkan akan segera dilaksanakan.

"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Minggu, 2 Februari 2025.

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Praktik korupsi ini terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Baca Juga:
Denny Siregar Menilai PDIP Perlu Menempatkan Kader yang Galak di Parlemen agar Dapat Dukungan Rakyat Kembali

Dugaan ini diperkuat dengan bukti-bukti yang ditemukan oleh penyidik KPK, yang menunjukkan adanya aliran dana yang tidak sah kepada SYL selama ia menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada SYL.

Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS, dengan ancaman hukuman tambahan dua tahun penjara jika tidak mampu membayar.

Namun, saat kasus ini naik ke tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap SYL.

Baca Juga:
Soal Penolakan Program Makan Bergizi Gratis di Papua, Kepala BGN Dadan Hindiana: Yang Menolak Kami Maklumi

Hukuman penjara yang sebelumnya 10 tahun diperpanjang menjadi 12 tahun, sementara denda yang harus dibayarkan meningkat menjadi Rp500 juta dengan ancaman hukuman tambahan empat bulan kurungan jika tidak dibayar.

Selain itu, jumlah uang pengganti yang harus dikembalikan SYL juga bertambah menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS, dengan konsekuensi tambahan lima tahun penjara apabila tidak mampu membayar jumlah tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian besar di masyarakat, terutama mengingat besarnya nilai korupsi yang dilakukan serta dampak dari perbuatan tersebut terhadap sektor pertanian di Indonesia.

Banyak pihak berharap agar putusan ini bisa menjadi peringatan bagi para pejabat lain untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya dalam menjalankan tugas negara. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Andi Arief Soal Ahok yang Sebut Bakal Bongkar Rekaman Rapat Pertamina Terkait Kasus Korupsi: Apanya yang Mau Dibongkar

Politikus Partai Demokrat, Andi Arief mengomentar pernyataan Ahok terkait kasus korupsi minyak yang terjadi di Pertamina

Denny Siregar Menilai PDIP Perlu Menempatkan Kader yang Galak di Parlemen agar Dapat Dukungan Rakyat Kembali

Pegiat medsos, Denny Siregar menilai bahwa PDI Perjuangan perlu berani bersikap sebagai oposisi kepada pemerintah agar dapat dukungan

Soal Penolakan Program Makan Bergizi Gratis di Papua, Kepala BGN Dadan Hindiana: Yang Menolak Kami Maklumi

Kepala BGN, Dadan Hindiana mengomentari adanya penolakan program Makan Bergizi Gratis atau MBG di kawasan Papua baru-baru ini

Politikus PDIP Tantang Erick Thohir Bantah Pernyataan Ahok soal Mafia di Pertamina yang Sebabkan Kasus Korupsi

Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli menantang Menteri BUMN Erick Thohir untuk membantah pernyataan Ahok soal korupsi di Pertamina

Kejagung RI Tegaskan BBM Pertamina yang Kini Beredar Aman dan Sudah Sesuai Spesifikasi, Begini Alasannya

Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa BBM dari Pertamina yang kini beredar aman dan sesuai dengan spesifikasi, begini alasannya

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;